10 Prinsip Dasar Akuntansi yang Harus Anda Ketahui

10_prinsip_dasar_akuntansi_yang_harus_anda_ketahui

Prinsip akuntansi merupakan konsep dasar yang dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan seluruh kegiatan atau proses akuntansi yang ada. Salah satu contoh kegiatan akuntansi yang sering dijumpai adalah pembuatan dan penyusunan laporan keuangan pada perusahaan. Dengan menjadikan prinsip akuntansi sebagai acuan dalam pembuatan dan penyusunan laporan keuangan, maka hasil laporan keuangan yang dihasilkan akan akurat dan sesuai dengan informasi yang tersedia. Prinsip akuntansi di Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Ikatan Akuntansi Indonesia sendiri merupakan badan yang mengatur kebijakan dan peraturan akuntansi yang berlaku di Indonesia. Berikut 10 prinsip dasar akuntansi yang sudah tertera dalam peraturan akuntansi yang harus Anda ketahui:

  1. Prinsip entitas ekonomi (economic entity principle)

Prinsip ini memiliki arti yaitu sebuah perusahaan merupakan sebuah kesatuan usaha yang berdiri sendiri serta terpisah dari entitas ekonomi lainnya maupun terpisah dari pribadi pemiliknya. Jadi, maksudnya adalah aset yang dimiliki oleh perusahaan harus dipisah dengan aset milik pribadi. Begitu pula dengan semua pencatatan transaksi keuangan yang pernah dilakukan di perusahaan harus dipisah (tidak boleh dicampur) dengan pencatatan milik pribadi dan juga hutang yang dimiliki oleh perusahaan dan pribadi harus dipisah. Dengan adanya prinsip ini, tanggung jawab terhadap keuangan pada perusahaan akan tercipta dengan jelas. 

  1. Prinsip periode akuntansi (period principle)

Prinsip periode akuntansi memiliki arti yaitu pelaporan dan penilaian keuangan usaha pada perusahaan dibatasi oleh periode waktu tertentu. Umumnya, periode yang digunakan dalam menjalankan usaha adalah dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan adanya prinsip ini, informasi mengenai keuangan perusahaan yang dihasilkan akan terukur dengan baik dan mudah untuk diketahui. 

  1. Prinsip satuan moneter (unit monetary principle)

Prinsip ini memiliki arti yaitu pencatatan transaksi keuangan hanya dapat diukur dan dinilai atau dinyatakan dalam bentuk satuan uang atau mata uang. Prinsip ini tidak melibatkan faktor-faktor non kuantitatif seperti mutu, kinerja, prestasi, strategi dalam usaha, dan lain sebagainya. 

  1. Prinsip biaya historis (historical cost principle)

Prinsip ini memiliki arti yaitu pencatatan transaksi keuangan atas barang yang telah diperoleh oleh suatu perusahaan yang pencatatannya didasarkan pada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan barang tersebut. Jika dalam transaksi tersebut terjadi tawar-menawar, maka biaya yang dicatat adalah biaya atau harga yang telah disepakati antara kedua belah pihak. 

  1. Prinsip kesinambungan usaha (going concern principle)

Prinsip ini memiliki arti yaitu sebuah bisnis atau usaha akan berjalan secara terus menerus dan berkesinambungan tanpa adanya pemberhentian atau pembubaran usaha di tengah jalan terkecuali jika bisnis tersebut memiliki masalah yang dapat menyebabkan pembubaran bisnis. 

  1. Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure principle)

Prinsip ini memiliki arti yaitu informasi keuangan disajikan secara lengkap dan informatif. Informasi keuangan yang dilampirkan berupa ringkasan dari keseluruhan transaksi yang terjadi dalam 1 periode. 

  1. Prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognition principle)

Pendapatan merupakan tambahan kekayaan yang timbul akibat adanya kegiatan usaha seperti penjualan, penerimaan bagi hasil antara dua pihak, penyewaan gedung atau barang kepada orang lain, dan lain sebagainya. Jumlah kas atau setara kas yang didapatkan dari transaksi keuangan yang telah terjadi dalam perusahaan dijadikan dasar untuk mengukur pendapatan. 

  1. Prinsip mempertemukan (matching principle)

Prinsip ini memiliki arti yaitu biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dipertemukan dengan pendapatan yang telah diterima oleh perusahaan dari hasil penjualannya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan menentukan besar atau kecilnya laba bersih yang diperoleh setiap periode. 

  1. Prinsip konsistensi (consistency principle)

Prinsip ini memiliki arti yaitu laporan keuangan yang dilaporkan harus konsisten atau tidak berubah-ubah baik dalam hal prosedur, metode, maupun kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan. Hal ini berguna dan memberi kemudahan bagi perusahaan dalam membandingkan laporan keuangan pada periode-periode sebelumnya. Perusahaan boleh saja mengganti metode atau prosedur yang digunakannya asalkan perusahaan tersebut melampirkan penjelasan atas alasan pergantian tersebut di dalam laporan keuangannya. 

  1. Prinsip materialitas

Prinsip ini memiliki arti yaitu adanya pencatatan dan pengukuran atau pengungkapan informasi akuntansi secara material (bernilai nominal dan dapat dijual). Demikian penjelasan mengenai 10 prinsip dasar akuntansi yang harus diketahui baik bagi para akuntan maupun perusahaan. Semoga pembahasan diatas menambah pengetahuan Anda mengenai akuntansi dan memberikan manfaat bagi Anda semua.


You Might Also Like