3 Akibat Keterlambatan Membuat Faktur Pembelian dan Cara Mengatasinya

3_akibat_keterlambatan_membuat_faktur_pembelian_dan_cara_mengatasinya.png

Tak sedikit pelaku bisnis yang menyepelekan hal-hal kecil karena merasa mereka menangani terlalu banyak hal sehingga hal-hal yang terlihat bisa ditunda dan dilakukan nanti akan menjadi prioritas akhir. Memang tak bisa dipungkiri kalau menjadi seorang pebisnis tidak hanya membutuhkan mental yang kuat tetapi juga stamina yang baik. Pasalnya, seorang pelaku bisnis, apalagi yang masih tergolong baru merintis dan memiliki modal tidak besar, harus menangani hampir semua yang berkaitan dengan bisnis seorang diri. Jika pun ada karyawan yang membantu, tentunya pemilik bisnis harus tetap melakukan pengecekan secara konsisten dan berkala untuk mengontrol bisnisnya.Salah satu hal yang tidak boleh disepelekan dalam bisnis adalah membuat faktur pembelian. Bagi pemilik bisnis yang masih merintis atau yang masih berencana untuk membuka usahanya sendiri dan sedang mempelajari beberapa hal yang harus dilakukan pada saat mengoperasikan bisnisnya, faktur pembelian merupakan istilah yang tidak setiap hari didengar bagi kaum awam. Berikut dibawah ini adalah definisi dari Faktur Pembelian yang perlu dipahami serta akibat dari keterlambatan dalam membuatnya dan bagaimana cara mengatasinya.

Apa itu Faktur Pembelian?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai konsekuensi yang harus ditanggung apabila sebuah bisnis atau perusahaan terlambat dalam membuat faktur pembelian, ada baiknya bagi Anda yang belum tahu apa yang dimaksud dengan faktur pembelian untuk mempelajari definisinya terlebih dahulu.Bagi orang awam, pertanyaan pertama yang mungkin muncul tentang faktur pembelian adalah ‘apakah faktur pembelian sama dengan faktur perpajakan?’. Faktur Pembelian merupakan sebuah invoice atau juga surat yang biasanya diterima oleh seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau konsumen dari penjual tempat mereka membeli suatu barang atau jasa yang kena pajak, disebut juga BKP/JKP yang memiliki kepanjangan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Cara penggunaan dari faktur pembelian adalah ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli barang dari PKP penjual, PKP pembeli membuat sebuah dokumen pemesanan atau sering dikenal juga dengan purchase order. Selanjutnya dokumen pemesanan atau purchase order (PO) tersebut diberikan kepada PKP penjual untuk memproses barang/jasa yang dipesan dan membuat faktur penjualan.Ketika barang/jasa telah diterima oleh pembeli, maka pembeli pun juga akan turut menerima faktur penjualan yang sebelumnya dibuat oleh penjual, dimana pada faktur penjualan tersebut tertera informasi detail perihal barang/jasa apa yang dipesan oleh pembeli beserta nominal harga yang wajib dibayarkan kepada penjual. Faktur penjualan dari penjual inilah yang dianggap sebagai faktur pembelian oleh pembeli. Sehingga faktur pembelian berbeda dengan faktur pajak.Perbedaan antara faktur pembelian atau yang sering disebut juga dengan invoice dengan faktur pajak adalah yang pertama, invoice tidak menyertakan pungutan pajak di dalamnya, berbeda dengan faktur pajak. Yang kedua, pembuatan invoice bersifat wajib bagi semua pelaku usaha, sedangkan faktur pajak hanya boleh dibuat atau diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang terakhir, invoice wajib dibuat untuk penjualan jenis barang/jasa apapun, sedangkan faktur pajak hanya boleh diterbitkan atau dibuat untuk aktivitas penjualan atas barang/jasa yang terkena pajak saja, Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Manfaat dari Faktur Pembelian

Meskipun terdengar sepele karena dirasa pembuatan faktur pembelian bisa digantikan hanya dengan melakukan pencatatan biasa, namun ada beberapa kegunaan faktur pembelian yang perlu diketahui, sebagai berikut:

  1. Sebagai bukti tertulis yang sah perihal pemesanan barang/jasa yang diinginkan oleh pembeli dan barang/jasa yang diberikan oleh perusahaan Anda kepada pembeli telah sesuai dengan yang diinginkan.
  2. Sebagai bukti tertulis yang berisikan informasi perihal besaran nominal tagihan serta jatuh tempo pembayaran yang wajib dilakukan oleh pembeli.
  3. Sebagai bukti tertulis yang dapat digunakan ketika melakukan klaim kepada pembeli apabila barang/jasa yang diberikan oleh penjual tidak sesuai dengan yang dipesan atau diinginkan.
  4. Sebagai dokumen bukti yang sah dan valid ketika Barang Kena Pajak (BKP) yang terdapat pada invoice akan dijual kembali kepada pihak lain. Nilai harga Barang Kena Pajak (BKP) pada invoice juga bisa menjadi patokan atau referensi harga jual bagi pembeli barang tersebut ketika akan dijual kembali.
  5. Faktur pembelian merupakan dokumen atau surat yang sah untuk melakukan pencatatan transaksi pada pembukuan perusahaan.
  6. Sebagai bukti tertulis atau dokumen yang dapat dijadikan referensi mengenai seberapa banyak persediaan barang yang dimiliki setelah perusahaan melakukan pembelian.

Ini 3 Akibat Keterlambatan Membuat Faktur Pembelian

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya di atas bahwa pembuatan faktur pembelian atau invoice diwajibkan bagi semua pelaku usaha dan untuk semua jenis barang maupun jasa yang diperjual belikan. Oleh karenanya, berikut di bawah ini adalah beberapa akibat dari keterlambatan membuat faktur pembelian atau invoice yang sering dianggap bukan prioritas dan akhirnya menyulitkan.

  1. Menyebabkan arus kas negatif

Salah satu akibat dari terlambatnya menerbitkan faktur pembelian atau invoice adalah timbulnya arus kas negatif. Hal ini dikarenakan semakin lama penerbitan invoice dilakukan, maka akan semakin lama pula pembeli membayar atas barang yang telah mereka pesan. Timbulnya arus kas negatif disebabkan oleh besar pasak daripada tiang, atau lebih besar pengeluaran jika dibandingkan dengan jumlah uang yang masuk. Pada umumnya, pengeluaran yang harus dilakukan oleh Anda sebagai penjual adalah untuk membeli bahan baku yang dibutuhkan, membayar gaji karyawan, dan beban perusahaan lainnya. Pengeluaran biaya yang harus dilakukan dikarenakan menunggu pelunasan pembayaran atas barang yang telah diproduksi dan dipesan oleh klien Anda.

  1. Komplain pembeli atas barang yang dipesan

Bagi penjual dan pembeli, invoice merupakan suatu dokumen penting tidak hanya sebagai dokumen fisik tanda jadi atas transaksi yang terjadi, tetapi juga untuk memastikan bahwa barang yang diproduksi sesuai dengan pesanan klien dan barang yang dikirimkan kepada klien oleh penjual merupakan barang yang memang telah dipesan.Invoice bisa berperan sebagai bukti yang menguatkan apabila pembeli berniat untuk mengajukan komplain kepada penjual apabila barang yang dikirimkan salah atau bagi penjual sebagai barang bukti bahwa barang yang dikirimkan kepada konsumen memang barang yang dipesan sendiri oleh konsumen.

  1. Berpotensi dipandang kurang profesional

Salah satu hal yang paling tidak ingin dilakukan oleh setiap perusahaan adalah membuang-buang waktu untuk sesuatu yang seharusnya bisa dicegah. Apabila invoice atau faktur pembelian terlambat diterbitkan, maka klien atau pembeli pun juga akan telat melakukan pembayaran yang diwajibkan. Adanya keterlambatan penerbitan ini bisa memicu konflik antar kedua belah pihak dan tentunya perusahaan penjual dapat dipandang sebagai kurang profesional karena melupakan hal dasar dalam transaksi jual beli.

Cara Mengatasi Keterlambatan Pembuatan Faktur Pembelian

Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan perusahaan, yang pertama harus dilakukan adalah mencegah keterlambatan seperti ini terjadi lagi di masa depan. Sebaiknya, buat sebuah pengingat yang diletakkan di dekat Anda atau dimanapun yang bisa membantu untuk mengingatkan Anda atau karyawan yang bertanggung jawab untuk selalu membuat faktur pembelian segera setelah adanya pemesanan. Selain itu, jangan lupa itu membuat invoice secara detail dan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.


You Might Also Like