5 Fungsi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Transaksi Bisnis Beserta Cara Menghitungnya

5_fungsi_pajak_masukan_dan_pajak_keluaran_dalam_ppn_transaksi_bisnis_beserta_cara_menghitungnya

Siapa tak kenal dengan pajak? Kewajiban setiap warga negara baik perorangan atau badan ini sangat akrab dalam kehidupan bernegara. Salah satu jenis pajak yang umum dikenal masyarakat ialah Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pajak ini akrab dengan masyarakat luas lantaran berkaitan dengan proses transaksi bisnis yang beban pembayarannya diberikan kepada konsumen akhir.PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pajak objektif yang diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen baik orang pribadi atau badan yang tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan konsumen tersebut. Oleh karena itu, besaran nilai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ini sendiri sudah ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 10% dari harga pokok barang. Siapapun yang menggunakannya barang/jasa tersebut, maka besaran pajak yang harus dibayar akan sama.Dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga terdapat istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Apa perbedaan fungsi dari keduanya dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Pajak Masukan

Pajak masukan merupakan salah satu komponen dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang perlu dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik ketika membeli, memperoleh, atau memproduksi Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa kena Pajak (JKP) dalam masa pajak tertentu. Secara sederhana, pajak masukan berarti penerimaan pajak dari pembelian barang kena pajak dari pengusaha kena pajak. Oleh karena itu, pajak masukan sering juga disebut sebagai Utang Pajak.Apabila dalam satu masa pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau di Restitusi (pengembalian kelebihan pajak) pada akhir tahun.

Pajak Keluaran

Pajak keluaran merupakan salah satu komponen PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Pajak keluaran ini akan dikenakan ke BKP dan JKP sebesar 10% dari harga jualnya. Batas waktu pengkreditan Pajak Keluaran ini adalah selama 3 bulan setelah satu masa pajak berakhir. Ini artinya memungkinkan PKP untuk melakukan pengkreditan pajak keluarannya dalam waktu yang cukup banyak.Berbeda dengan Pajak Masukan yang diistilahkan sebagai utang, maka Pajak Keluaran diistilahkan sebagai pajak yang dibayar di muka. Maksudnya adalah orang atau badan yang membeli BKP atau JKP akan sekaligus membayar pajak kepada PKP. Pembeli akan mencatat jumlah besaran pajak yang dibayarkan dimuka di sisi debit.Perlu diketahui pula bahwa jika jumlah pajak keluaran lebih besar dari jumlah pajak masukan, maka selisihnya merupakan jumlah PPN yang harus disetor ke kas negara oleh PKP. Selain itu, apabila dalam satu masa pajak, jumlah Pajak Keluaran yang perlu dibuat debet lebih kecil dari jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Fungsi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Setelah mengetahui pengertian dan perbedaan dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, pertanyaan berikutnya adalah apa fungsi dari kedua pajak ini? Pajak Masukan ataupun Pajak Keluaran memiliki beberapa fungsi yang selaras dengan fungsi pajak lain pada umumnya. Fungsi pajak masukan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Bahan Perhitungan Kelebihan atau Kekurangan Pajak

Fungsi utama dan khas dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah untuk perhitungan apakah wajib pajak kelebihan membayar pajak atau justru kekurangan membayar pajak. Hal tersebut seperti yang sudah disinggung dalam pengertian di atas, bisa diketahui dari pengurangan antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka artinya wajib pajak memiliki utang pajak yang harus dilunasi. Sebaliknya jika Pajak Keluaran yang lebih besar dari Pajak Masukan maka wajib pajak telah kelebihan membayar pajak dan bisa dikompensasi di perhitungan pajak bulan selanjutnya atau restitusi (pengembalian kelebihan pajak) pada akhir tahun.

  1. Fungsi Budgetair

Fungsi berikutnya dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah seperti pajak pada umumnya, yaitu sebagai budgetair alias fungsi anggaran. Pajak seperti yang diketahui bahwa pajak menjadi salah satu sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran. Oleh karenanya Pajak Masukan dan Pajak keluaran ini pula menjadi sumber budget APBN tersebut.

  1. Fungsi Regulerend

Pajak Masukan dan Pajak Keluaran juga memiliki peran dalam mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang sosial ekonomi. Sebagai contoh adalah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang bisa diregulasi untuk mengalami peningkatan bagi barang mewah dan minuman keras yang sudah beberapa kali dilakukan.

  1. Fungsi Stabilitas

Fungsi stabilitas yang dimaksudkan adalah pajak sebagai penerimaan negara yang berperan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang dimasyarakat melalui pemungutan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang efektif.

  1. Fungsi Redistribusi

Terakhir dari fungsi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional. Melalui pajak ini, kesempatan kerja juga bisa menjadi lebih luas.


You Might Also Like