5 Jenis Opini Audit dalam Laporan Keuangan Beserta Penjelasannya

5_jenis_opini_audit_dalam_laporan_keuangan_beserta_penjelasannya

Opini audit merupakan pernyataan dari auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang sudah diaudit. Kewajaran ini menyangkut termasuk materialitas, posisi keuangan, serta arus kas. Opini audit ini lah yang akan menjadi “terjemahan” untuk laporan keuangan yang digunakan oleh pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan hidup perusahaan.Opini dapat bermanfaat untuk keberlangsungan perusahaan atau instansi pemerintah.  Opini adalah pernyataan secara profesional sebagai kesimpulan pemeriksa sehubungan dengan tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam perumusan opini, pemeriksa mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang memberlakukan empat standar pelaporan SPAP yang ditetapkan IAPI, disamping dengan ditambahnya enam standar tambahan.Tugas seorang auditor adalah memeriksa laporan keuangan sebuah perusahaan apakah sudah sesuai dalam pengerjaannya yaitu menggunakan standar akuntansi yang berlaku atau pun sesuai dengan kebijakan yang dibuat perusahaan dan apakah laporan keuangan tersebut dikerjakan sesuai dengan format yang sudah berlaku pula. Di akhir pekerjaannya dalam memeriksa laporan keuangan, seorang auditor biasanya akan mengeluarkan sebuah opini tentang laporan keuangan tersebut yang dinamakan opini audit laporan keuangan.Berdasarkan SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), opini audit terdiri dari 5 macam, yaitu :

  1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) —WTP

Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan data secara real dan wajar. Dalam semua hal yang material, hasil usaha, posisi keuangan, serta arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dikemukakan dalam laporan auditor dalam bentuk baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.

  1. Laporan keuangan lengkap
  2. Tiga standar umum telah dipenuhi
  3. Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi
  4. Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)
  5. Tidak terdapat keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan
  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)— WTP-DPP

Keadaan tertentu membuat auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan pendapat ini jika:

  1. Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan GAAP
  2. Keraguan besar akan konsep going concern Auditor ingin menekankan suatu hal
  1. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) —WDP

Pendapat wajar disertai pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di seluruh Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.Suatu laporan yang diterbitkan dengan qualified opinion apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar tetapi ada pembatasan ruang lingkup audit atau data keuangan menunjukan kelalaian dalam mengikuti GAAP/PSAK

  1. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion) —TW

Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan yang tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Suatu laporan yang diterbitkan mendapat opini tidak wajar apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan perusahaan atau hasil operasi dan arus kas sesuai dengan GAAP.

  1. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion) —TMP

Pernyataan tidak memberikan pendapat yang menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan saat auditor merasa tidak puas dengan seluruh laporan keuangan yang disajikan.Suatu laporan audit yang tidak diberikan pendapat yaitu apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen.Hal ini dapat dilakukan oleh auditor jika saat pada tahapan awal persiapan audit, perusahaan yang akan diaudit tersebut memiliki integritas yang kurang dan/atau setelah mengobservasi terlebih dahulu melalui tim pengendalian internal perusahaan yang diaudit ternyata pengendalian internal nya sudah ketahuan buruk. Maka auditor boleh untuk tidak memberikan pendapat.


You Might Also Like