5 Langkah Utama Sebelum Anda Memulai Bisnis Kontraktor

5_langkah_utama_sebelum_anda_memulai_bisnis_kontraktor

Saat ini Peluang Usaha Jasa Kontraktor masih sangat besar dikarenakan kebutuhan akan pembangunan infrastruktur menjadi semakin meningkat. Oleh karena itu bagi anda yang ingin menjadi menciptakan lapangan pekerjaan sendiri maka saya rasa Usaha Kontraktor ini juga bisa menjadi pilihan yang tepat sasaran. Sebelum memulai Usaha Kontraktor, maka ada beberapa hal yang wajib anda ketahui dan dilakukan antara lain:

  1. Siapkan Ilmu Tentang Kontraktor

Semua bidang usaha apapun ketika anda sedang memulainya maka setidaknya anda perlu melakukan persiapan tentang teknis-teknis untuk menjalankannya, oleh karena itu butuh sedikit pengetahuan dasar yang perlu anda ketahui.Jika anda memiliki modal yang cukup sebenarnya yang perlu anda pelajari adalah Manajemen pengelolaan perusahan dan manajemen kepemimpinan serta sedikit Ilmu tentang Jenis kontraktor apa yang mau anda jalankan. karena dengan memiliki modal yang cukup anda bisa memakai tenaga ahli dibidang Kontraktor yang ingin anda jalankan. tetapi jika modal anda sedikit maka sebaiknya anda perlu lebih banyak belajar baik mengikuti pelatihan-pelatihan maupun kursus.Tentu yang lebih baik lagi yaitu ketika jenis kontraktor yang ingin anda jalankan tersebut sesuai dengan latar belakang pendidikan anda, misalnya Teknik Sipil, Arsitek, Lansekap. dan sebagainya.

  1. Siapkan Modal Usaha Kontraktor

Jika anda sudah memiliki ilmu untuk dasar untuk menjalankan Usaha Kontraktor anda maka selanjutnya anda perlu memikirkan Modal Usaha Kontraktor anda. Berapa modal usaha kontraktor anda sangat tergantung dari jenis kontraktor dan jenis perusahan kontraktor yang sedang anda bangun. jadi anda bisa menyiapkan Modal awal bisa 10-50 Juta untuk Jenis perusahan Kontraktor CV atau PT.Namun berdasarkan ketentuan Undang-undang khusus pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan yaitu “Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang yang telah mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di wilayah Indonesia” dan Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.Modal tambahan lainnya bisa anda siapkan untuk menyewa Kantor Perusahan, atau Merekrut karyawan sebagai tenaga kerja dalam perusahaan anda, dan juga ada modal cadangan untuk kebutuhan pelaksanaan proyek dan biaya yang lainnya.

  1. Memilih Jenis Usaha Kontraktor

Selanjutnya jika anda sudah memiliki modal usaha, sudah saatnya anda menentukan Jenis Usaha Kontraktor apa yang ingin anda jalankan, apakah Usaha Kontraktor Bangunan Gedung atau Usaha Kontraktor Bangunan Sipil. Jika anda mau lebih spesifik lagi anda tinggal memilih apakah mau membangun Jenis Usaha Kontraktor renovasi Rumah, Usaha Kontraktor Supply material, Usaha Kontraktor Jalan, usaha kontraktor jembatan, dan lain sebagainya.Jenis usaha Kontraktor yang ingin anda bangun dan jalankan harus sesuai dengan misi perusahaan dan modal yang anda siapkan.

  1. Mendirikan CV atau PT Kontraktor

setelah memilih jenis Usaha Kontraktor apa yang mau anda jalankan maka langkah selanjutnya yaitu Mendirikan CV atau PT.Mungkin yang jadi pertanyaan apa sih perbedaan antara CV dan PT ?Dari segi bentuk Perusahan CV tidak berbadan hukum sementara PT adalah bentuk perusahan berbadan hukum. maka dari itu untuk mendirikan PT diatur dalam Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroaan terbatas. sementara untuk CV tidak ada aturan khusus yang mengaturnya.Selain itu PT bisa digunakan dalam banyak jenis kegiatan usaha, sementara CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas meliputi Pembangunan,perdagangan sampai dengan gred 4 perindustrian,perbengkelan,percetakan dan jasa, serta pertanian. dan banyak lagi perbedaannya.5.  Promosikan Jasa Usaha KontraktorSelanjutnya yang terakhir adalah setelah mendirikan CV atau PT maka anda harus mempromosikan Jasa Usaha Kontraktor anda biar lebih dikenal di masyarakat dan mereka mau bekerjasama untuk memakai Jasa Kontraktor anda.Anda bisa mempromosikan dimana saja, baik melalui Brosur, Majalah,Surat Kabar, media elektronik lainnya, dan secara online atau membuat Situs Perusahan anda.untuk berpromosi usaha kontraktor anda maka sebaiknya anda membuat Company perusahaan Kontraktor anda semenarik mungkin sehingga orang bisa percaya akan kualitas dari perusahan anda.


You Might Also Like