7 Tips Efektif Untuk Mengurangi Beban Pajak Secara Legal

Gambar Blog Ukirama 7 Tips Efektif Untuk Mengurangi Beban Pajak Secara Legal

Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak dan mereka umum dikenal sebagai wajib pajak. Wajib pajak disini mencakup setiap orang perseorangan dan badan seperti perusahaan. Ada dua jenis pajak yang mesti dibayar yakni pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung adalah beban pajak yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh para wajib pajak. Sementara itu, para wajib pajak yang mempunyai beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung. Apapun itu, yang jelas seringkali bahkan ada banyak orang yang menganggap aksi membayar pajak itu adalah beban yang lumayan memberatkan. Karena itulah, ada banyak sekali wajib pajak baik itu wajib pajak individu maupun perusahaan yang berusaha “mengakali” supaya bisa membayar pajak dengan nominal yang lebih rendah. Alasan “mengakali” disini adalah karena jika penanganannya salah, malah bisa berujung mendapatkan sanksi pajak yang lebih besar bahkan bisa masuk ke ranah pidana. Nah, agar terhindar dari sanksi denda bahkan pidana seperti yang telah disebutkan di atas, maka diperlukan perencanaan pajak yang tepat untuk mengatasinya. Dan perencanaan pajak yang dimaksud itu mencakup berbagai cara legal yang digunakan untuk mengecilkan nominal beban pajak yang harus dibayar oleh para wajib pajak. Tak perlu cemas karena sifatnya sah menurut undang-undang lho!  Tertarik mengetahui informasi lebih dalam terkait hal ini? Ulasan lengkapnya tertera di bawah ini. 

Apa Itu Beban Pajak? 

Sebelum mengetahui cara atau tips-tips efektif yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban pajak secara legal, ada baiknya kita mengenal dulu apa itu beban pajak. Secara umum, definisi beban pajak adalah jumlah total gabungan antara pajak kini dengan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam suatu periode tertentu untuk menentukan laba-rugi suatu perusahaan. Sedangkan menurut Waluyo (2008:215), beban pajak adalah jumlah agregat pajak kini serta pajak tangguhan yang dihitung dalam perhitungan laba rugi akuntansi pada atau dalam kurun waktu yang sedang berjalan sebagai penghasilan atau beban. Berdasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46) Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa beban pajak atau penghasilan pajak itu terdiri atas dua jenis yakni beban pajak kini serta beban pajak tangguhan. Lantas, apa itu beban pajak kini dan beban pajak penghasilan? Suandy (2011) dalam Jurnal Ekonomi UNRI Volume 27 Nomor 1 yang berjudul “Pengaruh Beban Pajak Tangguhan, Beban Pajak Kini dan Perencanaan Pajak dalam Mendeteksi Manajemen Laba” menjelaskan bahwa beban pajak kini adalah jumlah yang wajib dibayar oleh para wajib pajak yang dihitung sendiri oleh mereka berdasarkan pada penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif pajak. Selanjutnya pajak itu dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT atau Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siti Resmi (2009:88) menjelaskan tentang pengertian beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam satu tahun pajak. Sementara itu menurut SAK (2007:268) dalam sumber yang sama, beban pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak ataupun penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam satu tahun pajak. Beban manfaat pajak penghasilan atau fungsi pajak penghasilan yang dipotong tiap bulannya dari gaji oleh perusahaan mencakup banyak hal. Mulai dari menjaga stabilitas ekonomi, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, menyeimbangkan regulasi anggaran negara hingga sebagai sebuah upaya pemerataan penghasilan masyarakat. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak yang menjadi beban para wajib pajak? Heru Sutojo (2005: 443) menjelaskan tentang cara menghitung beban pajak. Caranya adalah dengan melakukan perbandingan antara beban pajak dengan laba yang didapatkan sebelum pajak. Makin besar hutang yang dipakai maka makin tinggi pula nilai perusahaan. Alasannya karena bunga hutang yang dibayar bisa mengurangi pajak yang dibayar oleh perusahaan. Rumus beban pajak yang dimaksud dalam jurnal beban pajak adalah di bawah ini.Pajak = Beban Pajak/ Laba Sebelum PajakJadi, rumus beban pajak adalah:Beban Pajak = Pajak x Laba Sebelum PajakAnyway, oleh karena tanggung jawab membayar pajak dibebankan kepada para wajib pajak maka supaya nominal beban pajak yang ditanggung tidak terlalu besar maka ada cara mengurangi beban pajak perusahaan yang bisa ditempuh. Yakni dengan melakukan perencanaan pajak yang benar dan tepat. 

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Melakukan Perencanaan Pajak

Dalam melakukan perencanaan pajak, ada beberapa syarat atau hal-hal yang harus Anda perhatikan sekaligus penuhi terlebih dahulu. Apa sajakah syarat atau hal-hal penting yang dimaksud? Berikut diantaranya.

  1. Tidak melanggar aturan perpajakan (UU Perpajakan) yang berlaku dan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah karena pelanggaran bisa membuat wajib pajak berpotensi terkena denda atau sanksi lainnya
  2. Data-data dan bukti transaksi yang diberikan kepada petugas pajak adalah benar alias tidak palsu atau tidak fiktif belaka
  3. Bukti-bukti pendukung haruslah memadai
  4. Masuk akal menurut bisnis dan perpajakan karena apabila tidak, kemungkinan besar strategi yang dilakukan itu akan melemahkan perencanaan pajak sekaligus perencanaan perusahaan secara menyeluruh baik itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang

Tips-tips Efektif dan Jitu yang Dapat Dilakukan Untuk Mengurangi Beban Pajak

Setelah mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat perencanaan pajak, maka sekarang-lah saatnya untuk mengetahui apa saja cara-cara atau tips efektif dan jitu yang dapat dilakukan agar bisa mengurangi beban pajak secara legal. Berikut diantaranya. Pertama, Tunda Pembayaran PajakPerlu diketahui, meski namanya menunda kewajiban pembayaran pajak namun Anda tak boleh melanggar peraturan yang berlaku supaya tidak terkena sanksi atau denda. Dan salah satu contoh penundaan efektif yang dimaksud adalah dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai batas waktu yang telah ditentukan. Kedua, Hindari Pajak atau Tax AvoidanceDidasarkan pada berbagai literatur, maksud “penghindaran” dalam tax avoidance ini adalah dengan menghindari pengenaan atau pemberlakuan pajak dengan cara melakukan transaksi tapi tidak menggunakan objek pajak. Atau dengan kata lain, mengefisiensikan beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak. Caranya dengan mengarahkannya kepada tansaksi yang bukanlah objek pajak. Contohnya adalah dengan mengubah tunjangan karyawan yang semula dalam bentuk uang menjadi dalam bentuk pemberian natura. Mengapa natura? Karena natura bukanlah bagian dari objek pajak berdasarkan UU Perpajakan PPh Pasal 21. Ketiga, Memaksimalkan Tax DeductionAda banyak pengurangan serta pengecualian dalam UU Perpajakan yang bisa menjadi celah bagi para wajib pajak agar bisa mengurangi beban pajak mereka secara legal. Contoh paling umum adalah saat menjelang akhir tahun, biasanya perusahaan akan mengurangi berbagai biaya yang bisa dikurangkan mengingat pada periode tersebut jumlah pajak yang dikenakan cukup besar. Beberapa contoh biaya yang bisa dikurangi adalah biaya perbaikan kantor, pendidikan karyawan, pemasaran, riset dan pengembangan serta masih banyak lagi. Keempat, Manfaatkan Tax Amnesty Tips efektif lainnya adalah dengan memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan (pengurangan) pajak secara optimal yang diadakan langsung oleh pemerintah. Caranya adalah dengan memangkas berbagai sektor perpajakan yang seharusnya disetorkan. Termasuk juga memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dalam kondisi tertentu misalnya saat pandemi.  Kelima, Melakukan Tax Saving atau Penghematan PajakTips efektif lain yang bisa dicoba oleh para pemilik usaha adalah tax saving atau penghematan pajak dengan cara memilih beban atau pengenaan pajak yang tarifnya lebih rendah. Tujuannya adalah untuk meminimalkan atau mengefisienkan biaya pajak perusahaan. Keenam, Optimalkan Kredit Pajak yang DiperbolehkanSyarat utama agar pengurangan pajak bisa terjadi adalah bahwa Anda tidak melanggar peraturan perpajakan yang sedang berlaku. Karena itulah, salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan serta mengoptimalkan kredit pajak yang dapat dikreditkan atau diperkenankan dan diperbolehkan. Kredit pajak yang dimaksud tersebut adalah pajak yang dibayar di muka atau di awal. Misalnya saja, PPh Pasal 22 atas pembelian solar dan/ atau impor, PPN faktur pajak masukan, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa, serta pajak Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai. Ketujuh, Merger Perusahaan yang Mengalami Kerugian yang BesarCara lain untuk memperkecil nominal beban pajak yang harus dibayar adalah dengan melakukan merger pada perusahaan yang mengalami kerugian besar. Berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, dinyatakan bahwa jika kedua perusahaan digabungkan maka akuntansi kerugian perusahaan yang sudah rugi itu bisa dialihkan ke perusahaan gabungan selama telah dilakukan revaluasi aktiva tetap sebelumnya. Demikianlah beberapa penjelasan tentang pajak, beban pajak, perencanaan pajak hingga bermacam tips efektif yang bisa mengurangi beban pajak secara legal. Bisa disimpulkan bahwa perencanaan pajak yang baik itu adalah bisa diterima oleh umum dan secara bisnis masuk akal, tak melanggar peraturan atau ketentuan perpajakan dan standar akuntansi serta punya bukti-bukti pendukung yang memadai. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk Anda. 


You Might Also Like