banner iklan

Alasan Subjek Pajak Bisa Mengajukan Keberatan Pajak serta Syarat dan Tata Cara Pengajuannya

alasan_subjek_pajak_bisa_mengajukan_keberatan_pajak_serta_syarat_dan_tata_cara_pengajuannya

Terkadang ada saat-saat dimana kita sebagai Wajib Pajak merasa keberatan dengan jumlah pajak yang ditagihkan karena tidak sependapat atau angka yang ditagihkan bisa jadi tidak sesuai dengan yang seharusnya. Apabila Anda mengalami hal serupa, Anda diperkenankan untuk melakukan upaya hukum keberatan pajak.Yang dimaksud dengan keberatan pajak adalah suatu mekanisme yang difasilitasi oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan perselisihan pajak antara Wajib Pajak yang bersangkutan dengan fiskus (aparat pajak).Pada umumnya, Wajib Pajak yang melakukan upaya hukum pengajuan keberatan pajak merasa tidak puas dengan penetapan jumlah rugi, total jumlah pajak yang harus dibayarkan serta besaran jumlah potongan pajak yang diputuskan oleh petugas pemeriksa.

Cakupan Keberatan Pajak

Adapun beberapa jenis pajak yang bisa Wajib Pajak ajukan sebagai keberatan pajak, sebagai berikut:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang ada.

Dasar Hukum Keberatan Pajak

Upaya hukum pengajuan keberatan pajak ini dinaungi oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 25 serta aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/PMK.03/2015 yang merupakan versi penyempurnaan dari PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.Selain UU KUP Pasal 25 di atas, keberatan pajak juga dinaungi oleh UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana peraturan ini telah beberapa kali diubah untuk disempurnakan.

Syarat Mengajukan Keberatan Pajak

Meskipun fasilitas keberatan pajak tersedia untuk semua orang yang merasa tidak sependapat dengan otoritas pajak, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila pengajuannya ingin segera diproses. Berikut di bawah ini merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin melakukan pengajuan keberatan pajak:

  • Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  • Menyampaikan jumlah pajak terutang, yang seharusnya dipotong atau dipungut serta jumlah rugi berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak berikut dengan alasan dari perhitungan tersebut.
  • Satu pengajuan keberatan pajak hanya berlaku untuk satu surat ketetapan pajak atau satu pemotongan pajak yang disesuaikan dengan kasus keberatan yang mana yang ingin diajukan oleh wajib pajak kepada otoritas pajak.
  • Wajib pajak yang bersangkutan telah melunasi jumlah pajak yang harus dibayarkan minimal sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh wajib pajak sebelum surat keberatan pajak disampaikan kepada otoritas pajak. Poin yang satu ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang akan mengajukan keberatan pajak atas pajak kurang bayar.
  • Pengajuan keberatan pajak dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah surat ketetapan pajak dikirimkan atau sejak pemotongan/pemungutan pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jangka waktu ini tidak berlaku jika wajib pajak yang bersangkutan dapat menunjukkan kepada aparat pajak bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena hal-hal diluar kekuasaan yang bersangkutan.
  • Surat keberatan pajak yang akan diajukan wajib untuk di tanda tangani oleh wajib pajak yang bersangkutan. Apabila surat keberatan pajak yang disampaikan kepada aparat pajak dilakukan oleh individu selain wajib pajak yang bersangkutan maka surat keberatan pajak harus disertai dengan surat kuasa khusus seperti yang tercantum pada Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang KUP.
  • Surat keberatan pajak yang telah memenuhi persyaratan di atas disampaikan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Pelayanan Pajak yang berlokasi di wilayah domisili wajib pajak yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan hal-hal diluar kendali atau kekuasaan wajib pajak yang disebutkan pada poin 5, yang pertama meliputi bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal. Yang kedua adalah diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih terutang dan harus dibayarkan yang tertera pada lembar Surat Ketetapan Pajak (SKP) berubah, kecuali apabila adanya Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan atas hasil Persetujuan Bersama.Apabila Anda melakukan kesalahan dalam membuat surat keberatan pajak maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 9/2013 s.t.d.d. (sebagaimana telah diubah dengan) PMK 202/2015 dimana Direktur Jenderal Pajak tidak akan langsung menolak pengajuan keberatan tersebut melainkan akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya sebelum diajukan kembali.Perbaikan ini harus dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan serta sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK 9/2013 s.t.d.d. (sebagaimana telah diubah dengan) PMK 202/2015, tanggal penyampaian yang dituliskan pada surat pengajuan keberatan pajak yang telah diperbaiki harus merupakan tanggal surat keberatan diterima.Adapun berdasarkan peraturan yang sama Pasal 4 ayat (4), pelunasan pajak yang masih terutang  yang tidak disetujui oleh otoritas pajak dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan atau hasil verifikasi seperti yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dan belum dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan pada saat proses pengajuan keberatan, diberikan jangka waktu 1 bulan dari tanggal surat keputusan keberatan pajak diterbitkan.

Jangka Waktu Hasil Keputusan

Hasil akhir dari pengajuan keberatan pajak akan diberikan oleh Dirjen Pajak paling lama dalam jangka waktu 12 bulan terhitung dari diterimanya surat keberatan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di wilayah wajib pajak bersangkutan.Keputusan Dirjen Pajak atas keberatan pajak yang diajukan oleh wajib pajak bersangkutan dapat dilakukan dalam bentuk pengabulan keseluruhan atau sebagian. Selain itu, Dirjen Pajak juga bisa menolak atau menambah besaran jumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan.Apabila pengajuan keberatan pajak masih belum menerima surat hasil akhir keberatan pajak dari Dirjen Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat pengajuan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di wilayah pajak bersangkutan maka permohonan wajib pajak atas keberatan pajaknya dianggap dikabulkan.Nantinya pihak Dirjen Pajak wajib menerbitkan surat keputusan keberatan berdasarkan dari keberatan wajib pajak dalam jangka waktu maksimal 1 bulan terhitung dari jangka waktu 12 bulan telah berakhir.


You Might Also Like