banner iklan

Apa itu Bill of Lading (B/L) dalam Ekspor-Impor? Beserta Jenis dan Fungsinya

apa_itu_bill_of_lading_1000

Jika Anda adalah eksportir atau importir pasti sudah kenal dengan istilah Bill of Lading. Dokumen ini sangat penting dan menjadi identitas dari barang yang diterima atau dikirimkan di pelabuhan tempat pengiriman. Bill of Lading didefinisikan sebagai dokumen pelengkap yang menjadi bukti yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari barang yang akan dikirimkan atau diterima. Biasanya dokumen Bill of lading berisi informasi yang menjelaskan identitas dari barang, pengirim dan penerima. Informasi dasar seperti Pengirim, muatan, jumlah B/L, nama pemesan, metode pembayaran dan freight. Dokumen bill of lading ini bisa disebut juga sebagai surat perjanjian pengangkutan antara penerima atau pengirim dengan pihak pengangkutnya. 

Fungsi Bill of Lading 

Setelah Anda mengetahui apa sebenarnya Bill of Lading, Anda juga dapat mengidentifikasi apa sebenarnya fungsi dari bill of lading ini. 

  1. Sebagai Bukti

Fungsi pertama dari Bill of lading adalah menjadi bukti atau tanda terima dari muatan. Biasanya bill of lading menjadi bukti bahwa barang yang akan dikirimkan sudah dimuat di atas kapal pengangkut. Sehingga muatan sudah tercatat dalam kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan.

  1. Sebagai Dokumen Kepemilikan 

Bill of lading biasanya dimiliki oleh pemilik barang dan pengirim barang. Bagi pemilik barang yang menerima dari pelabuhan, bill of lading bisa menjadi bukti kepemilikan. Sehingga penerima barang dapat mengklaim barang di pelabuhan sesuai dengan data dan identitas yang tertulis dalam bill of lading. 

  1. Kontrak Pengangkutan 

Selain berfungsi sebagai bukti dan identitas dari barang yang dikirimkan melalui pelabuhan. Bill of Lading sendiri memiliki fungsi untuk menjadi dokumen perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang dari pihak pengangkut kepada penerima.

Dasar Kepemilikan Bill of Lading

Sebagai dokumen yang memiliki nilai mengikat antara pengirim, pengangkut dan penerima. Dasar kepemilikan dari bill of lading ini terbagi menjadi tiga. Yaitu:

  1. Bill of Lading atas Pemegang 

Dasar kepemilikan bill of lading atas pemegang ini digunakan oleh pemilik barang yang akan menagih barang yang dikirimkan. Tetapi penggunaan Bill of lading pemegang saat ini sudah mulai jarang digunakan. Ciri utama bill of lading atas pemegang adalah adanya tanda ‘bearer’ pada dokumen bill of lading. 

  1. Made Out to Order Bill of Lading 

Pemilik bill of lading made out to order memiliki keleluasaan untuk memindahtangankan kepemilikan kepada orang lain tentu dengan adanya endorsement. Ciri utama Made out bill of lading adalah adanya kalimat “consigned to order”.  Tanda “consigned to order” biasanya akan tercantum di bagian belakang atau depan dari alamat yang dituju. 

  1. Straight Bill of Lading 

Straight bill of lading merupakan B/L yang paling umum digunakan. Mekanisme dari Straight B/L adalah pengiriman langsung kepada penerima barang. Tentu pada lembar B/L terdapat nama penerima sehingga cirinya adalah adanya kata “consigned” atau bisa juga “to”. Hal ini tentu tidak memungkinkan adanya pemindahtanganan dari pihak penerima kepada orang lain. Sehingga jika ingin melakukan hal tersebut harus melengkapi dokumen berupa surat pernyataan pemindahan hak milik. Tetapi, jika yang dilakukan endorsement. Maka, pemindahan kepemilikan tersebut akan tidak diakui. 


You Might Also Like