Apa Itu Holding Company? serta Tujuan, Manfaat, Contoh, dan Prosesnya

Kita tentu lumrah menemui satu perusahaan yang masih satu grup dengan perusahaan lain. Dikatakan satu grup lantaran dinaungi oleh satu perusahaan utama. Nah, perusahaan utama inilah yang disebut sebagai Holding Company. Agar lebih memahami tentang Holding Company ini, berikut penjelasan tentang arti, tujuan, manfaat, contoh, hingga proses yang ada di dalamnya.

Pengertian Holding Company

Seperti yang telah disinggung di atas, Holding Company merupakan perusahaan utama yang menaungi perusahaan lain. Perusahaan yang dinaungi oleh Holding Company ini biasa disebut sebagai Perusahaan Anak atau Subsidiary Company. Dalam pengertian lain, Holding company merupakan perusahaan induk yang memegang saham untuk memimpin beberapa perusahaan dalam satu grup. Perusahaan-perusahaan dalam satu grup tersebut pun tidak harus bergerak di bidang bisnis yang sama. Pengertian Holding Company juga bisa kita lihat dari pendapat para ahli. Menurut Bringham dan Houston (2001:413), Holding Company adalah korporasi yang memiliki saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga bisa mengendalikan perusahaan lain tersebut. Advokat dan ahli hukum, Munir Fuady juga memberikan tanggapannya bahwa Holding Company merupakan perusahaan yang bertujuan memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Sedangkan menurut Komaruddin, Holding Company merupakan suatu badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk menguasai sebagian besar saham dari badan usaha yang akan dipengaruhinya. 

Tujuan Keberadaan Holding Company

Sebagai perusahaan induk, tentu Holding Company mempunyai tujuan-tujuan vital pada sebuah perusahaan. Holding Company berperan dalam perencanaan, pengkoordinasian, pengkonsolidasian, pengembangan, dan pengendalian semua perusahaan dalam grup untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara menyeluruh.Hal tersebut juga yang dinyatakan oleh ahli hukum dan bisnis, Ray August yang dikutip dari buku International Business Law (1992:192). Beliau memberi pandangan bahwa Holding Company bertugas mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan usaha anak-anak perusahaannya.

Manfaat Keberadaan Holding Company

Manfaat Holding Company tak bisa dilepaskan dari alasan pembentukannya itu sendiri.  Setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan utama pembentukan yang juga menjadi manfaat keberadaan Holding Company, seperti yang diungkap Sulistiowati (2010:64-70) yaitu untuk mengakomodasi perundang-undangan serta untuk memperoleh manfaat ekonomi.

  1. Mengakomodasi Peraturan Perundang-Undangan

Adanya Holding Company, terkhusus di Indonesia juga didorong oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada dua hal yang mendorong hal tersebut, yaitu:

  • Peraturan  Pemerintah No.35 Tahun 1960, Surat Menteri Keuangan No.3-326/MK.016/1995 tentang konsolidasi tiga pabrik semen PT. Semen Tonasa, PT. Semen Padang, dan PT. Semen Gresik, serta Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1997 tentang peralihan kepemilikan seluruh saham pemerintah pada beberapa industri pupuk kepada PT. Pupuk Sriwidjaya.
  • Respon dari pelaku usaha terhadap aturan pengecualian yang terdapat dalam suatu perundang-undangan. Hal ini biasanya bersifat sektoral atau hanya mengatur sektor usaha dan industri tertentu.
  1. Strategi untuk Memperoleh Manfaat Ekonomi

Manfaat selanjutnya tak terlepas dari motif ekonomi. Perusahaan yang sudah besar akan melakukan ekspansi usahanya untuk memperkuat posisi strategisnya di pasar. Ekspansi tersebut dilakukan dengan integrasi vertikal dan horizontal atau diversifikasi usaha dengan bekerja sama dengan perusahaan lain. Manfaat keberadaan Holding Company akan maksimal jika setiap langkah perencanaan perusahaan bisa dirumuskan secara jelas. Beberapa aspek strategis harus dipertimbangkan dengan baik yaitu aspek keuangan, struktur organisasi, dan Sumber Daya Manusia. Selain itu, sistem kontrol manajemen, perencanaan, pengukuran, pengendalian, dan pengauditan perusahaan secara keseluruhan juga harus tercapai.

Contoh Holding Company

Ada banyak contoh perusahaan yang melakukan atau menjadi Holding Company. Sebut saja dari BUMN yang salah satu contohnya adalah PT. Semen Indonesia. Semen Indonesia menjadi Holding bagi perusahaan semen daerah, seperti PT. Semen Gresik, PT. Semen Padang, dan PT. Semen Tonasa. Contoh lainnya adalah PT. Pupuk Indonesia yang menaungi PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Sriwidjaya, dan lainnya.Ada juga PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang menjadi Holding Company bagi enam anak perusahaan, yaitu PT. Reska Multi Usaha, PT. Railink, PT. Kereta Commuter Indonesia, PT. Kereta Api Pariwisata, PT. Kereta Api Logistik, dan PT. Kereta Api Property Management. Selain itu, PT. KAI juga melakukan satu joint-venture dengan BUMN lain yakni PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia.

Selain ketiga contoh di atas yang berasal dari BUMN, beberapa contoh perusahaan yang menyandang status Holding Company lainnya adalah seperti PT. Medco Energi Internasional Tbk, PT. Bumi Resources Tbk, PT. Indonesia Asahan Alumuinum (Inalum), Hutama Karya, Astra Internasional, Krakatau Steel, Japfa, Maspion, dan Salim Group.

Proses Pembentukan Holding Company

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sebuah perusahaan bisa menjadi Holding Company? Dalam pembentukannya, setidaknya ada tiga proses yang terjadi sehingga sebuah perusahaan menjadi Holding Company. Ketiga proses tersebut adalah proses residu, prosedur penuh, dan prosedur terprogram.

  1. Proses Residu

Perusahaan menjadi Holding Company bisa terjadi lantaran adanya pemecahan sektor usaha. Perusahaan yang dipecah tersebut akan menjadi perusahaan mandiri, sedangkan sisa (residu) dari perusahaan asal akan menjadi holdingnya. Perusahaan inilah yang akan terus memegang saham dari perusahaan pecahan (fraksional) tersebut.

  1. Proses Prosedural Penuh

Maksud dari prosedural penuh adalah bahwa Holding Company yang ada bukan dari sisa atas perubahan asli perusahaan, melainkan perusahaan yang independen. Calon dari perusahaan independen ini bisa diambil dari salah satu perusahaan yang sudah memiliki akta dalam kepemilikan yang sama atau diakuisisi oleh perusahaan lain yang sudah ada sebelumnya tetapi status kepemilikannya berbeda dan tidak berhubungan. 

  1. Proses Prosedural Terprogram

Jika di kedua proses sebelumnya Holding Company terjadi di pertengahan jalan atau setelah adanya perusahaan, maka berbeda dengan proses prosedural terprogram. Seperti namanya, proses pembentukan Holding Company sudah diprogram atau direncanakan sejak awal bisnis. Oleh karena itu, perusahaan pertama yang didirikan secara otomatis menjadi holdingnya.Pada proses ini, jumlah perusahaan baru sebagai anak perusahaan biasanya akan terus bertambah. Hal ini sesuai dengan perkembangan bisnis grup perusahaan yang bersangkutan. Itulah penjelasan seputar Holding Company. Berdasarkan pemaparan diatas sudah sangat jelas bahwa Holding Company merupakan sebutan untuk perusahaan induk yang lumrah dijumpai dalam kehidupan. Keberadaannya sangat dimungkinkan lantaran setiap pelaku usaha tentu ingin mengembangkan perusahaannya, sehingga penanaman saham ke perusahaan lain atau membentuk anak perusahaan menjadi perlu.


You Might Also Like