Apa itu Industri Hijau dan Cara Mendapatkan Sertifikat Industri Hijau

apa_itu_industri_hijau_dan_cara_mendapatkan_sertifikat_industri_hijau.png

Semakin tahun keberadaan industri di negeri tercinta ini semakin menjamur. Ragam bidangnya juga semakin kompleks. Hal itu sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin komplek juga. Keberadaan industri juga menjadi alat serap tenaga kerja yang efektif sebab satu industri saja, mampu menyerap ribuan tenaga kerja.Keberadaan industri ini lebih jauh juga berdampak signifikan pada perekonomian negara. Industri yang semakin maju akan mendongkrak kemajuan ekonomi negara juga melalui penyerapan tenaga kerja, mengurangi tingkat pengangguran dan menyumbang pajak yang besar pada negara.Namun sayangnya, keuntungan itu tidak dibarengi dengan pelestarian lingkungan yang baik. Tingkat kerusakan lingkungan semakin tinggi, berbanding lurus dengan pertumbuhan industri di Indonesia. Tingkat polusi lingkungan tinggi. Pencemaran terjadi di air, udara juga di darat karena limbah dari proses produksi industri. Padahal kita semua tahu betapa penting peran lingkungan untuk kehidupan kita. Ketika lingkungan rusak, keberlangsungan hidup manusia juga akan terganggu. Dan lebih jauhnya lagi, bisa mendatangkan bencana.Oleh karena itu, kedua hal ini harus dicari solusinya. Bagaimana agar industri terus berkembang  dan lingkungan terpelihara kelestariannya. Inilah latar belakang dibuatnya peraturan mengenai Industri Hijau oleh kementrian perindustrian.Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksi mereka tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di sekitarnya, sederhananya demikian. Jadi industri tersebut sangat memperhatikan bagaimana dampak lingkungan karena proses kerja industrinya. Mulai dari pemilihan bahan baku, alat produksi, proses produksi hingga memikirkan cara pembuangan limbah yang ramah lingkungan. Semuanya diarahkan agar keberadaan industri tersebut tidak merusak lingkungan.Seperti kebijakan lainnya, kebijakan industri hijau ini juga disertai adanya sertifikat industri hijau. Sertifikat diterbitkan untuk menandai sekaligus mengapresiasi industri yang telah melaksanakan ketentuan Industri Hijau. Hal ini juga sebagai strategi pemerintah untuk mendorong semua industri di Indonesia agar menerapkan ketentuan Standar Industri Hijau pada perusahaan mereka. Apresiasi berupa sertifikat Industri Hijau akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan tersebut di mata masyarakat. Artinya perusahaan juga mencintai lingkungannya dengan ikut berkontribusi menjaga kelestariannya.

Apa Saja Manfaat Memiliki Sertifikat Hijau?

  1. Perusahaan mampu mengefisiensikan biaya produksi

Sertifikat Industri Hijau mensyaratkan penggunaan bahan baku yang ramah lingkungan, alat-alat produksinya pun juga harus diperhatikan. Alat-alat yang digunakan harus yang ramah lingkungan juga. Yang mana alat produksi tersebut menghasilkan limbah yang ramah lingkungan. Dengan begitu pada saat pembuangan limbah nantinya perusahaan tidak perlu lagi menyaring limbahnya yang itu memakan biaya tambahan juga. Sehingga kalau limbah produksi sudah ramah sejak awal, perusahaan akan menghemat biaya pada pembuangannya. Begitu juga efisiensi pada proses produksi mulai dari hulu sampai ke hilirnya, semua prosesnya akan menjadi pertimbangan untuk mendapatkan sertifikat industri hijau. Industri Hijau mendorong perusahaan agar memperhatikan proses produksinya, meringkas langkah-langkah yang dirasa kurang efisien dan tidak ramah lingkungan. Dengan demikian secara tidak langsung akan mendorong perusahaan memikirkan solusi agar proses produksi mereka efisien.

  1. Memiliki nilai tambah brand dengan adanya Sertifikat Industri Hijau

Seperti halnya sertifikat halal yang dikeluarkan MUI ataupun sertifikat ISO yang mana hal itu dapat meningkatkan kepercayaan dan nilai brand di masyarakat, sertifikat industri hijau ini juga bisa berfungsi seperti itu. nantinya perusahaan yang mendapatkan sertifikat industri hijau akan memperoleh logo SIH yang bisa dipajang di label kemasan produk, kop surat perusahaan, dalam sponsor-sponsor yang bisa dijangkau luas oleh masyarakat.

  1. Ikut berkontribusi dan taat program pemerintah 

Sertifikat industri hijau ini diajukan mandiri oleh perusahaan. Seluruh biaya mendapatkan sertifikat juga ditanggung oleh perusahaan. Dengan mengikuti sertifikasi ini, perusahaan ikut mensukseskan program pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Industri Hijau? 

Untuk mendapatkan sertifikat hijau, Kementerian Perindustrian sudah menerbitkan peraturan no 39 tahun 2018 tentang tata cara mengurus sertifikat industri hijau.Berikut kita uraikan singkat mengenai proses dan alur sertifikasi industri hijau:

  1. Permohonan sertifikasi 

Perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi, harus menyiapkan dokumen yang disyaratkan lebih dahulu. Dokumen itu diantaranya adalah surat-surat perizinan pendirian usaha, NPWP perusahaan, lalu detail lengkap profil perusahaan mulai dari nama, alamat perusahaan, struktur kepengurusan. Dokumen berikutnya yakni diagram proses produksi perusahaan itu. isinya adalah laporan-laporan neraca massa, energi, air dan proses lain yang ada dalam alur produksi hingga pada bagaimana perusahaan mengatasi limbah dan pengolahannya. Lalu, yang juga tidak boleh dilupakan adalah salinan dari SOP perusahaan dan perencanaan strategis perusahaan dalam menerapkan standar industri hijau. Semua dokumen tersebut harus dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya berupa lembaran dokumen saja, namun pada kondisi sebenarnya juga harus diterapkan. Jadi sederhananya, pengajuan sertifikasi industri hijau harus didahului penerapan standar industri hijau lebih dulu.

  1. Tinjauan dokumen dan persyaratan

Dokumen diserahkan kepada lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikasi industri hijau. Dokumen-dokumen tersebut kemudian akan ditinjau dan diperiksa kelengkapan administrasinya oleh lembaga tersebut. 

  1. Penilaian di lapangan 

Setelah peninjauan administrasi lengkap, lembaga sertifikasi akan melakukan audit lapangan dengan mendatangi perusahaan yang mengajukan sertifikasi tersebut. Auditor dari lembaga sertifikasi ini akan memeriksa kecocokan dokumen yang diserahkan dengan kenyataan pelaksanaan di perusahaan tersebut. Karena itulah sebelum mendaftarkan, perusahaan diharapkan sudah menerapkan standar industri hijau tersebut. 

  1. Keputusan sertifikat 

Setelah melakukan peninjauan administrasi dan lapangan dan dianalisa tidak ada masalah, lembaga sertifikasi akan memberikan keputusan final sertifikat industri hijau. 

  1. Penerbitan sertifikat 

Penerbitan sertifikat ini diberikan setelah lembaga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian atas keputusan pemberian sertifikat. Setelah perusahaan memperoleh sertifikat industri hijau, perusahaan akan mendapatkan logo industri hijau yang boleh dipasang di kemasan produk, di kop perusahaan dan di semua media promosi perusahaan. Sertifikat ini berlaku hingga 4 tahun mendatang. 

  1. Audit pengawasan 

Audit ini dilakukan rutin untuk memastikan bahwa perusahaan bersertifikat tetap menjalankan standar industri hijau selama masa sertifikat masih berlaku. Yakni 4 tahun. Jika didapati adanya pelanggaran standar industri hijau padahal sertifikat masih berlaku, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam undang-undang. 

  1. Pembaruan sertifikat

Sebelum tanggal berlakunya sertifikat mati (4 tahun), diharapkan perusahaan kembali melakukan pengajuan untuk memperbarui sertifikat industri hijau ke lembaga yang berwenang.


You Might Also Like