A. Pengertian Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal (fiscal policy) atau yang biasa juga disebut kebijakan anggaran adalah suatu kebijakan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pemasukan dan pengeluaran pendapatan negara dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi ekonomi negara. Kebijakan fiskal didasarkan pada kebijakan yang dibuat dan disusun oleh pemerintah untuk mengelola dan mengarahkan perekonomian suatu negara melalui pengeluaran dan pemasukan pemerintah yang dapat berupa pajak.

Kebijakan fiskal diterapkan dan digunakan oleh pemerintah dengan merancang anggaran negara atau yang biasa disebut dengan APBN dan mengubah angka-angka yang terdapat di dalam APBN guna memperoleh kondisi perekonomian negara yang sesuai dengan tujuan penyusunan APBN. Di dalam kebijakan fiskal terdapat 2 macam instrumen yaitu pengeluaran yang dilakukan pemerintah dan pajak.

Contoh kebijakan fiskal yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu:

  • Kenaikan harga pajak dari berbagai macam pajak yang ada di Indonesia

  • Masyarakat Indonesia wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Pemerintah menetapkan obligasi (surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan)

  • Penghematan pengeluaran anggaran oleh negara

B. Tujuan Kebijakan Fiskal

Dibentuknya kebijakan fiskal oleh pemerintah memiliki tujuan tersendiri bagi negara. Secara umum, tujuan dikeluarkannya kebijakan fiskal adalah:

  • Untuk memperbaiki kondisi perekonomian negara agar menjadi lebih baik. Dengan adanya kondisi ekonomi yang baik pada suatu negara maka sektor-sektor usaha dapat mengalami kemajuan sehingga berdampak pada peluang kesempatan kerja yang juga akan meningkat. Hal ini dapat mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia.

  • Kebijakan fiskal dalam bentuk anggaran dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah inflasi yang datang secara tiba-tiba dan untuk mengendalikan harga-harga yang ada. Secara umum kebijakan ini digunakan untuk menstabilkan harga-harga yang naik saat inflasi berlangsung.

  • Untuk mendistribusikan dan pemerataan pendapatan masyarakat di seluruh wilayah negara Indonesia sehingga keadilan sosial bagi warga negara dapat tercapai. Hal ini berguna untuk memberantas akan terjadinya kesenjangan sosial.

C. Jenis-jenis Kebijakan Fiskal

Berdasarkan jumlah pemasukan dan pengeluarannya, kebijakan fiskal dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

1. Kebijakan Anggaran Surplus

Kebijakan anggaran surplus merupakan kebijakan pemerintah dimana pendapatan atau pemasukan yang didapatkan oleh pemerintah tidak digunakan seluruhnya untuk pengeluaran. Hal ini akan menyebabkan tabungan pemerintah menjadi bertambah. Kebijakan anggaran surplus bekerja dengan cara pemasukan atau pendapatan anggaran harus lebih besar daripada pengeluaran.

Adanya inflasi yang berlangsung menyebabkan terjadinya kenaikan harga. Kenaikan harga terjadi karena jika dibandingkan, nilai uang lebih banyak daripada barang. Kebijakan anggaran surplus bekerja sebaliknya yaitu menekan pengeluaran pemerintah yang suatu saat dapat menekan dan mengurangi permintaan barang atau jasa dari para konsumen secara total. Dengan demikian, angka inflasi dapat turun secara bertahap.

2. Kebijakan Anggaran Berimbang

Kebijakan anggaran berimbang merupakan kebijakan dimana pemasukan atau pendapatan negara harus sama besar atau seimbang dengan pengeluaran negara yang disusun. Dalam kebijakan ini, pemerintah harus menyesuaikan pengeluaran yang dilakukan dengan pemasukan yang didapat.

Dengan adanya kebijakan ini maka pemerintah tidak perlu meminjam dana dari pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri sehingga menghindari terjadinya hutang negara. Namun di lain sisi, jika deflasi sedang berlangsung yaitu saat dimana uang yang ada lebih sedikit dari kebutuhan/permintaan masyarakat dan investasi turun maka sangat berdampak pada keadaan perekonomian negara. Perekonomian negara akan turun dan menjadi terhambat.

3. Kebijakan Anggaran Defisit

Kebijakan anggaran defisit merupakan kebijakan pemerintah dimana pengeluaran anggaran lebih besar dari pendapatan atau pemasukan yang didapatkan. Sehingga kebijakan anggaran defisit merupakan kebalikan dari kebijakan anggaran surplus.

Pemerintah mengatasi pengeluaran yang lebih besar dari pendapatan dengan memakai pinjaman baik itu pinjaman dari pihak dalam negeri maupun dari pihak luar negeri. Ada 4 cara yang digunakan untuk mengukur kebijakan anggaran defisit antara lain:

  1. Defisit Primer : perhitungan defisit berdasarkan selisih antara belanja diluar pembayaran pokok dan bunga hutang dengan total pendapatan.

  2. Defisit Operasional : perhitungan defisit yang perhitungannya diukur dalam nilai riil, bukan dalam nilai nominal.

  3. Defisit Konvensional : perhitungan defisit berdasarkan selisih antara total pembelanjaan dengan total pengeluaran termasuk hibah.

  4. Defisit Moneter : perhitungan defisit berdasarkan selisih antara total pendapatan dengan total pembelanjaan negara. Pembayaran pokok atau hutang tidak termasuk ke dalam total pendapatan dan piutang tidak termasuk ke dalam total pembelanjaan negara.

Kebijakan Anggaran Defisit yang diterapkan dapat membantu mengatasi kondisi ekonomi negara yang terpuruk. Meskipun demikian, pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah di dalam kebijakan anggaran defisit, membuktikan bahwa anggaran negara selalu dalam kondisi yang kekurangan. Demikian informasi tentang kebijakan fiskal, semoga bermanfaat bagi Anda.

Cr: Berbagai sumber