Apa Itu Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), Cara Pengukuran, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Apa itu kesepakatan harga transfer advance pricing agreement

Kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement adalah bentuk perjanjian antara Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau otoritas pajak dari negara lain. Semua pihak yang terlibat menyepakati kriteria sekaligus menentukan Laba Wajar atau Harga Wajar bagi pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.Tujuan dari adanya kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement adalah menghindari adanya masalah dalam penentuan Laba Wajar atau Harga Wajar. Itu sebabnya dalam kesepakatan ini, turut ditentukan periode, kriteria, dan transaksi spesifik agar berlangsung dengan lancar.

Tujuan Dibuatnya Kesepakatan Harga Transfer

Ide mendasar dari advance pricing agreement adalah meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dengan cara memberikan motivasi bagi Wajib Pajak. Adanya kesepakatan harga transfer juga dapat mengurangi beban Wajib Pajak dengan memberinya jaminan terkait metode harga transfer.Selain itu, beberapa tujuan dan manfaat adanya kesepakatan harga transfer adalah:

  • Memberi kepastian dalam transaksi berisiko tinggi

Semakin tinggi nilai sebuah transaksi, tentu resikonya juga turut meningkat. Adanya advance pricing agreement membantu menekan risiko tersebut dengan memberikan jaminan keamanan. Kesepakatan harga transfer merupakan strategi untuk mengurangi risiko selama proses negosiasi hingga tuntas. Itu sebabnya advance pricing agreement banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang menggelar transaksi dengan banyak pihak. Adanya kesepakatan harga transfer membuat perusahaan tak perlu merisaukan kemungkinan terjadinya kesalahpahaman.

  • Menghemat sumber daya

Adanya kesepakatan harga transfer juga membantu perusahaan menghemat sumber daya. Bayangkan jika semula perusahaan harus mencatat seluruh transaksi secara manual, kini Wajib Pajak sudah tahu dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan. Semua sudah tercantum dalam kesepakatan sejak awal.Di era teknologi seperti ini, perusahaan juga bisa memanfaatkan software terintegrasi lengkap dengan basis cloud untuk membantu pencatatan. Tak hanya memangkas waktu menjadi lebih cepat, software ERP bisnis seperti Ukirama dapat menekan kemungkinan terjadinya human error.

  • Diskusi dan resolusi

Adanya advance pricing agreement memungkinkan dilakukannya diskusi dan resolusi atas hal yang berpotensi menjadi konflik. Bahkan, diskusi ini dapat dilakukan sejak awal. Artinya, kesepakatan harga transfer ini turut mengantisipasi adanya resiko terjadinya masalah di antara setiap pihak yang terlibat.

Cara Mengukur Kesepakatan Harga Transfer

Untuk bisa melakukan advance pricing agreement, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pembicaraan awal kepada Direktur Jenderal Pajak. Permintaan diajukan secara tertulis dengan tembusan untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili.Jika dirangkum, tahapan yang harus dilakukan adalah:

  1. Mengajukan permohonan pembicaraan awal kepada Direktur Jenderal Pajak 
  2. Melakukan pembicaraan awal (pre-lodgement)
  3. Menyampaikan undangan dari Direktur Jenderal Pajak terkait pengajuan permohonan advance pricing agreement
  4. Mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer kepada Direktur Jenderal Pajak
  5. Membentuk tim pembahas yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak
  6. Melakukan evaluasi dan analisis permohonan 
  7. Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau pihak yang berperan sebagai Yurisdiksi Mitra
  8. Menyusun naskah advance pricing agreement
  9. Menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Naskah advance pricing agreement serta pelaksanaannya

Setelah terbit, kesepakatan harga transfer bisa berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 tahun pajak atau 4 tahun pajak bagi yang pembahasannya juga melibatkan pihak Yurisdiksi Mitra atau Otoritas Pajak Negara Mitra.Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan 22/2020, jangka waktu berlakunya advance pricing agreement bisa diperpanjang menjadi 5 tahun. Ini berlaku untuk perjanjian unilateral dan bilateral.Untuk menentukan harga transfer, diterapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau Arm’s Length Principle. Hal ini berlaku pada tiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Di dalamnya termasuk juga transaksi afiliasi atau non-afiliasi, namun lawan transaksi dan harganya sudah ditentukan oleh pihak afiliasi.

Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

Cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Di dalam advance pricing agreement, harus terdapat:

  • Pihak yang memiliki hubungan istimewa
  • Metode transfer pricing
  • Transaksi dalam ruang lingkup advance pricing agreement
  • Pembanding
  • Asumsi kritikal
  • Jangka waktu berlakunya
  • Penyesuaian transfer pricing

Adanya kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement memberikan manfaat baik pada otoritas pajak maupun Wajib Pajak. Kedua belah pihak tahu betul mekanisme yang perlu dilakukan agar tidak terjadi sengketa terkait transfer pricing.Itu sebabnya, kini semakin banyak negara yang menerapkan advance pricing agreement. Begitu pula dengan Indonesia. Regulasi terus dikembangkan sehingga pelaksanaan kesepakatan harga transfer ini bisa benar-benar efektif, seperti:

  • Pengajuan permohonan kesepakatan harga transfer hanya boleh dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri 
  • Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap serta Wajib Pajak dari negara yang merupakan mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tidak lagi memiliki akses untuk mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer
  • Tahap awal yang semula mengharuskan adanya permohonan pembicaraan awal atau pre-lodgment stage atau pre-filling stage dihapuskan 
  • Jika ada perubahan mekanisme yang berhubungan dengan pengajuan kesepakatan harga transfer dapat diajukan untuk seluruh atau sebagian transaksi afiliasi domestik dan/atau luar negeri. Jangka waktu pengajuan adalah 12 hingga 6 bulan dihitung sebelum periode advance pricing agreement dimulai.
  • Kelengkapan saat mengajukan kesepakatan harga transfer menyertakan laporan keuangan 3 tahun sebelumnya
  • Penyampaian laporan dan dokumen yang berkaitan dengan transfer pricing tak perlu lagi ke Direktorat Perpajakan Internasional, bisa hanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat mendaftar
  • Jangka waktu berlakunya kesepakatan harga transfer bisa diperpanjang menjadi 5 tahun
  • Hasil advance pricing agreement bersifat rollback mulai dari tahun pajak sebelum periodenya berlangsung

Adanya perubahan peraturan ini bertujuan untuk membuat prosedur lebih sederhana dan efisien. Selain itu, proses untuk tata caranya pun menjadi lebih singkat. Adanya negosiasi yang terlalu panjang dikhawatirkan justru membuat Wajib Pajak meragukan kepastian hukum yang ada.Seluruh iklim yang memudahkan proses pengajuan kesepakatan harga transfer ini diharapkan bisa membantu Wajib Pajak untuk mengurus prosesnya. Bahkan bagi yang berdomisili jauh dari Direktorat Jenderal Pajak, tak perlu lagi melakukan pre-filling yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.Tak kalah penting, kebijakan yang membuat proses advance pricing agreement lebih efisien ini diharapkan dapat memancing minat dari Wajib Pajak untuk ikut terlibat. Dengan demikian, kasus sengketa transfer pricing pun bisa dihindari.


You Might Also Like

Hubungi kami via whatsapp