Apa itu Laba Fiskal beserta Contohnya

apa_itu_laba_fiskal_beserta_contohnya

Sebuah perusahaan baik itu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, bidang jasa, maupun perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, yang sedang menjalankan sebuah usaha bisnis pasti di dalam proses produksinya dan pencatatan akuntansinya terdapat yang namanya pajak. Jika suatu perusahaan yang memiliki usaha dagang – terutama bagi perusahaan yang memiliki bisnis dalam skala besar –, mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak dikarenakan pendapatan mereka telah melebihi pendapatan tetap yang tertera dalam UU (Undang-Undang) PPh Pasal 21 tentang penghasilan kena pajak. Pajak sendiri memiliki definisi yaitu pungutan atau iuran wajib yang dibayarkan oleh perseorangan atau badan organisasi (biasanya berupa perusahaan atau PT dan CV) kepada negara, dengan catatan perorangan maupun badan organisasi tersebut tidak mendapat imbalan apapun dari negara. Nantinya, pungutan atau iuran yang telah terkumpul tersebut akan dialokasikan untuk memajukan pembangunan negara. Dengan kata lain, pembayaran pajak atau yang dapat disebut juga sebagai sumber dana dari orang-orang yang membayar pajak, akan digunakan untuk kepentingan masyarakat / kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi pemerintah. Di dalam akuntansi pajak, dikenal dengan yang namanya istilah laba fiskal (taxable profit). Bagi kalian yang belum mengetahui tentang laba fiskal (taxable profit) itu sendiri, mari simak pembahasan berikut ini. Apa yang dimaksud dengan laba fiskal (taxable profit)?Laba fiskal (taxable profit) dalam akuntansi pajak merupakan laba atau rugi dalam suatu perusahaan selama satu periode (satu periode dalam perpajakan biasanya meliputi satu tahun pajak) yang dihitung berdasarkan aturan perpajakan dan laba fiskal (taxable profit) itu sendiri yang akan menjadi acuan dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh) pada sebuah perusahaan nantinya. Pada umumnya, laba fiskal (taxable profit) dapat disebut juga dengan penghasilan kena pajak atau rugi pajak (tax loss). Kemudian, bagaimana caranya untuk menghitung laba fiskal (taxable profit) itu sendiri? Laba fiskal (taxable profit) / penghasilan kena pajak / rugi pajak (tax loss) dapat dihitung dengan cara laba akuntansi atau laba komersial dikurangi / ditambah dengan koreksi fiskal. Apa yang dimaksud dengan laba akuntansi / laba komersial dan koreksi fiskal? Berikut akan dibahas satu-persatu dari istilah laba akuntansi dan koreksi fiskal dalam akuntansi pajak. Laba akuntansi atau yang biasa disebut juga dengan laba komersial dalam akuntansi pajak adalah laba atau rugi bersih pada sebuah perusahaan selama satu periode sebelum dikurangi oleh beban pajak yang ada atau beban pajak penghasilan yang terutang. Dalam laba akuntansi atau laba komersial, semua pendapatan dan biaya pada suatu perusahaan telah dihitung atau dilaporkan termasuk pendapatan yang merupakan objek pajak penghasilan maupun bukan objek pajak penghasilan, juga biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Dengan adanya laba akuntansi / laba komersial maka sebuah perusahaan dapat mengetahui apakah bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tersebut memberikan keuntungan atau malah memberikan kerugian bagi perusahaan itu sendiri. Sementara itu, koreksi fiskal memiliki arti yaitu koreksi atau penyesuaian yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak perorangan / pribadi (yang memakai pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajaknya)  maupun wajib pajak suatu badan organisasi usaha. Koreksi fiskal dapat terjadi dikarenakan adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Perbedaan tersebut biasanya terdiri dari:

  1. Beda Tetap

Penghasilan dan biaya yang diakui pada perhitungan laba neto dalam akuntansi komersial namun tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak.Contoh dari penghasilan adalah bunga yang didapatkan dari deposito, sumbangan, dan hibah, sedangkan contoh dari biaya adalah biaya pajak penghasilan, biaya sanksi perpajakan, dan biaya sumbangan. 

  1. Beda Waktu

Penghasilan dan biaya yang diakui oleh akuntansi komersial ataupun sebaliknya namun tidak diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya dikarenakan perbedaan metode pengakuan.Contoh dari penghasilan adalah pendapatan laba selisih kurs dan contoh dari biaya adalah biaya sewa serta biaya penyusutan. Koreksi fiskal terdiri dari 2 macam yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. 

  1. Koreksi Fiskal Positif

Adalah koreksi fiskal yang dapat menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan (PPh) terutang. Contoh dari koreksi fiskal positif adalah biaya pajak penghasilan (PPh).

  1. Koreksi Fiskal Negatif

Merupakan koreksi fiskal yang dapat menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan (PPh) terutang. Contoh dari koreksi fiskal negatif adalah penghasilan yang didapatkan dari bunga deposito. Perpajakan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Karena sudah diatur dalam UU (Undang-Undang), maka terdapat beberapa aturan perpajakan yang harus diikuti oleh mereka yang wajib membayar pajak, baik itu secara perseorangan yang memiliki sebuah bisnis maupun badan organisasi dalam skala kecil, menengah, maupun badan organisasi skala besar (PT dan CV) yang memiliki sebuah bisnis juga tentunya. Berikut aturan perpajakan yang ada dalam UU (Undang-Undang):

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 yang membahas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Peraturan Pelaksanaannya.
  2. Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 yang membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan Pelaksanaannya.
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) serta Peraturan Pelaksanaannya. 

Bagi pihak perorangan maupun badan organisasi usaha yang ingin mengetahui bagaimana cara menghitung laba fiskal (taxable profit) atau penghasilan kena pajak, berikut contoh perhitungan laba fiskal (taxable profit) / penghasilan kena pajak / rugi pajak (tax loss) yang dapat disimak sebagai berikut:Diketahui: 

  • Laba akuntansi / laba komersial = 100.000.000 
  • Koreksi fiskal: 
  • Koreksi fiskal positif = 20.000.000
  • Koreksi fiskal negatif = 5.000.000

Maka:

  • Total koreksi fiskal: 20.000.000 – 5.000.000 = 15.000.000

Dengan demikian, laba fiskal (taxable profit) atau penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan adalah sejumlah: 100.000.000 – 15.000.000 = Rp. 85.000.000Demikian pembahasan mengenai apa itu laba fiskal (taxable profit) beserta dengan contohnya dalam akuntansi pajak. Semoga artikel kali ini memberikan pengetahuan lebih mengenai perpajakan Indonesia dan semoga bermanfaat bagi Anda semua.


You Might Also Like

Hubungi kami via whatsapp