banner iklan

Apa Itu Pajak Keluaran dan Bedanya dengan Pajak Masukan

apa_itu_pajak_keluaran_dan_bedanya_dengan_pajak_masukan

Di dalam PPN, terdapat dua istilah pajak yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dibebankan pada masing-masing pertumbuhan barang dan jasa di dalam peredarannya antara produsen dengan konsumen. Artinya PPN merupakan pungutan terhadap adanya transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak baik wajib pajak badan maupun pribadi yang sudah tergolong PKP atau Pengusaha Kena Pajak.Berkaitan dengan pengertian pajak masukan dan pajak keluaran, kami akan memberikan penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Pajak Masukan

Apa itu pajak masukan? Pajak masukan merupakan jenis pajak yang harus dibayar PKP atas :

  • Perolehan barang atau jasa yang kena pajak
  • Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) atau BKP (Barang Kena Pajak) tidak terwujud yang berasal dari luar daerah pabean
  • Impor BKP yang sudah dipungut PKP pada saat melakukan transaksi pembelian jasa atau Barang Kena Pajak pada masa pajak tertentu

Dengan kata lain, secara lebih sederhana pengertian dari pajak masukan dalam PPN merupakan pajak yang sudah dipungut PKP ketika terjadinya transaksi pembelian barang maupun Jasa Kena Pajak selama periode pajak tertentu. Pajak masukan akan dijadikan kredit oleh PKP dalam memperhitungkan berapa sisa pajak yang masih terutang.

Karakteristik Pajak Masukan

Dalam melakukan pungutan PPN, PKP akan mengkreditkan pajak masukan dan juga pajak pengeluaran dalam periode pajak yang sama. Ketika pada masa tersebut diketahui bahwa nilai dari pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan, maka kelebihan pajak wajib disetorkan dan menjadi kas negara.Sementara itu, ketika nilai dari pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran maka kelebihan pajak tersebut bisa menjadi kompensasi untuk periode pajak selanjutnya. Maka dari itu, jumlah yang harus dibayar PKP dapat berubah-ubah tergantung pajak masukan yang harus dibayar.

Pengertian Pajak Keluaran

Lalu bagaimana dengan pajak keluaran? Pajak keluaran di dalam PPN merupakan pajak terutang dan wajib dipungut PKP ketika terjadinya penyerahan barang maupun Jasa Kena Pajak, ekspor BKP atau JKP berwujud, serta ekspor BKP atau JKP tidak berwujud. Untuk fungsi dari pajak keluaran tidak jauh berbeda dengan fungsi pajak pada umumnya yaitu regulerend, budgetair, redistribusi, serta stabilitas pendapatan.Pajak keluaran juga diistilahkan sebagai pajak yang harus dibayar di muka. Istilah ini mengarah pada seseorang maupun badan yang menggunakan atau membeli Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak yang sekaligus akan membayar pajak pada PKP atau Pengusaha Kena Pajak, pengguna maupun pembeli yang akan mencatat berapa besar jumlah besaran pajak yang harus dibayar di muka pada sisi debit.

Karakteristik Pajak Keluaran

PPN berperan sebagai pajak objektif. Hal ini karena selama melakukan pemungutan, PPN akan memberikan penekanan terhadap objek yang dikenakan pajak. Adapun yang ditekankan PPN yaitu subjek pajak dan objek pajak yang nantinya akan dikenakan. Selain itu, pengenaan pajak keluaran juga dimulai dari penetapan tarif barang yang selanjutnya akan dilakukan pemungutan pajak oleh penjual.PKP akan melakukan transaksi jual-beli barang. Dengan kata lain, PKP akan memungut atau mengambil rupiah yang berasal dari BPK yang dibeli konsumen di mana nanti juga bisa berperan sebagai kredit pajak. Adapun untuk batas waktu dalam menerapkan pengkreditan pajak keluaran yaitu 3 bulan pasca berakhirnya masa pajak. Dengan begitu, PKP mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan pengkreditan pajak.

Perbedaan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Setelah memahami pengertian dan karakteristik dari pajak masukan serta pajak keluaran, informasi berikutnya yaitu mengenai apa saja yang menjadi perbedaan di antara dua jenis pajak tersebut.

Prinsip Dasar di Dalam Pengkreditan Pajak Masukan

  • Pajak masukan di dalam satu periode tertentu akan dikreditkan beserta pajak keluaran dalam periode pajak yang sama
  • Pajak masukan yang sudah bisa dikreditkan namun tidak dikreditkan bersamaan dengan pajak keluaran di periode yang sama, maka bisa dikreditkan pada periode pajak selanjutnya maksimal 3 bulan pasca periode pajak yang bersangkutan telah berakhir
  • PKP yang masih belum berproduksi sampai belum melakukan penyerahan pajak terutang, maka pajak masukan mengenai hasil atau impor barang modal bisa dikreditkan
  • Pajak masukan yang akan dikreditkan wajib menggunakan faktur pajak yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 13 ayat 5 serta ayat 9
  • Barang modal merupakan harta berwujud yang mempunyai memiliki manfaat lebih dari satu tahun yang sesuai tujuan awal barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan termasuk juga pengeluaran yang dikapitalisasikan pada barang modal yang bersangkutan
  • Ketika pada masa satu masa pajak, ternyata pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka selisihnya akan menjadi kelebihan pajak. Selanjutnya kelebihan pajak tersebut dikompensasikan pada masa pajak selanjutnya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat 4 Undang-undang PPN
  • Mengenai kelebihan pajak masukan, bisa diajukan permohonan pengambilan di akhir tahun buku. Termasuk di dalam pengertian akhir buku tersebut yaitu masa pajak ketika wajib pajak mengalami pengakhiran usaha atau bubar seperti yang dijelaskan di pasal 9 ayat 4a Undang-undang PPN

Prinsip Dasar Pajak Keluaran

  • PPN akan dinamakan pajak objektif karena di dalam penerapannya PPN akan memberikan penekanan terhadap objek yang akan dikenakan pajak
  • PKP yang sudah melakukan transaksi jual-beli barang berarti PKP sudah melakukan pemungutan atau pengambilan rupiah yang diperoleh dari penjualan Barang Kena Pajak yang dibeli konsumen dan selanjutnya juga akan berguna sebagai kredit pajak
  • Untuk batas maksimal dalam pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Itu artinya, PKP memiliki waktu yang cukup dalam melaksanakan pengkreditan pajak
  • Harus terdapat Faktur Pajak sebagai bukti adanya pungutan PPN
  • Ketika jumlah dari pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya akan menjadi jumlah PPN yang selanjutnya harus disetor ke negara 

Demikian informasi tentang pengertian dan perbedaan antara pajak masukan dan pajak keluaran. Bagi Anda yang merupakan seorang pebisnis, penting untuk memahami perbedaan dari dua jenis pajak ini karena dapat berpengaruh terhadap laporan perpajakan bisnis Anda.


You Might Also Like