banner iklan

Apa itu Pajak UMKM, Keuntungan dan Cara Perhitungannya

apa_itu_pajak_umkm_keuntungan_dan_cara_perhitungannya

UMKM singkatan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hal yang bersangkutan dengan UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008.1. Pengertian UMKMa. Usaha Mikro merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang sudah berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik yang langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang telah memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.c. Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang telah mampu berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang undang ini.Keuntungan PPH Final UMKMBeberapa keuntungan UMKM di antaranya:1. UMKM dapat membayarkan pajak dengan mudah dan cepat. Karena PPH Final, maka perhitungan pajak untuk UMKM offline maupun online hanya perlu menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudian dikalikan tarif. Hanya semudah itu.2. Bisa mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Dengan tarif yang relatif murah, sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa digunakan pengusaha untuk mengembangkan usahanya.3. Tarif pajak yang rendah bisa merangsang orang orang untuk terjun sebagai wirausaha. Jadi tidak perlu khawatir dibebankan pajak tinggi.4. Dengan tarif istimewa itu diharapkan bisa mendorong kepatuhan UMKM dalam ketertiban membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak.5. UMKM bisa naik kelas. Karena setelah mereka bisa menyusun laporan keuangan dengan rapi, patuh membayar pajak, bisa menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan lewat bank.Menghitung pajak UMKM sangat mudah, hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%. Pajak yang satu ini wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Karena baru efektif berlaku 1 Juli 2018, maka Wajib Pajak dengan omzet sampai Juni yang disetorkan Juli masih dihitung tarif 1%. Sementara untuk omzet bulan Juli yang pajaknya disetorkan pada Agustus sudah menggunakan tarif 0,5% dikalikan omzet Juli. Begitu pula dengan Wajib Pajak UMKM yang baru mendaftar Juli 2018, dan setelahnya bisa langsung kena tarif 0,5% untuk omzetnya. Penyesuaian tarif secara otomatis tanpa memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau surat apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Contoh I Tuan Firdaus memiliki usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet sebulan Rp 15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya:

  • Untuk omzet Juli 2018 yang disetorkan Agustus = 0,5% x Rp 15.000.000= Rp 75.000
  • Jika Rp 15.000.000 merupakan omzet Juni yang akan dibayar Juli ini, maka perhitungannya masih menggunakan tarif 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000.
  • Firdaus bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu hingga kurun waktu 7 tahun. Setelah itu, dia diharuskan membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

Contoh II

  • Jika Tuan Firdaus baru saja memulai usaha dan masih menunjukkan rugi atau belum memiliki omzet, maka Wajib Pajak dapat memilih untuk tidak dipungut pajak. Tapi syaratnya menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Contoh III Tuan Firdaus mengantongi omzet sebesar Rp 700.000.000 per tahun. Lalu ternyata istrinya memiliki usaha salon dengan omzet hingga Rp 500.000.000 per tahun. Keduanya belum memiliki anak. Maka perhitungan PPH Finalnya:1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Digabung:

  • Omzet suami Rp700.000.000
  • Omzet istri Rp500.000.000
  • Total omzet gabungan = Rp 1.200.000.000
  • Pajak penghasilan suami dan istri = 0,5% x Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000
  • Kalau dihitung per bulan, maka PPH-nya = Rp6.000.000 : 12 = Rp500.000
  1. NPWP Terpisah atau Bayar Pajak Masing-masing:
  • Omzet suami Rp700.000.000
  • PPH-nya = 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000 (setahun)
  • Karena ada kewajiban pembayaran setiap bulan, maka beban PPH per bulan Rp3.500.000 : 12 = Rp 291.666,67 atau dibulatkan Rp 291.670
  • Omzet istri Rp 500.000.000
  • PPH-nya = 0,5% x Rp 500.000.000 = Rp 2.500.000 (setahun)
  • PPH per bulan Rp 1.000.000 : 12 = Rp 208.333,33 atau dibulatkan Rp 208.335 per bulan.

You Might Also Like