Apa itu PPh 25 dan Cara Menghitungnya

apa_itu_pph_25_dan_cara_menghitungnya

Di masa pandemi covid-19 ini kita telah merasakan banyak sekali program-program pemerintah untuk membantu meringankan beban kita, terutama dalam hal ekonomi dan kesejahteraan sosial. Seperti bantuan sembako gratis untuk keluarga miskin, program kartu pra kerja untuk pegawai yang kena PHK karena covid 19, bahkan juga insentif gaji untuk karyawan selain PNS, BUMN dan tentara dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Semua program tersebut jelas sangat membantu meringankan beban kita. Darimana pemerintah mendapatkan semua dana tersebut? Yang di beberapa media didengungkan bahwa pemerintah menganggarkan sampai ratusan triliun untuk dana krisis covid 19. Itu semua berasal dari dana pajak. Pajak selama setahun yang diambil dari APBN negara kita. Juga dialokasikan dari dana darurat yang dicadangkan pemerintah yang memang khusus diperuntukan pada masa darurat seperti saat ini. Kita patut bersyukur karena negara memiliki cukup dana dari pajak untuk merealisasikan program-program beranggaran gemuk itu. namun di masa pandemi ini, yang jadi soal lainnya adalah beban membayar pajak yang dirasa menjadi semakin berat karena kondisi ekonomi yang lesu. Seperti yang kita tahu, APBN kita dikumpulkan dari pendapatan aneka pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), PPn, PBB, Pajak Kendaraan, Pajak Bea cukai dan lain-lain. Semakin besar pendapatan usaha, pajak yang dibayarkan ke negara juga semakin besar. Hal itu karena aturan pembayaran pajak yang didasarkan dari skala dan persentase. Pada artikel ini kita akan fokus membahas pajak penghasilan pasal 25 yang mana baru-baru ini, bulan Agustus 2020, menteri keuangan mengeluarkan keputusan peraturan baru mengenai besaran pajak pasal 25 ini. Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan intensif pembayaran pajak pasal 25 sebesar 50% terhitung mulai bulan juli sampai desember 2020. Langkah ini diambil demi kebaikan bersama. Bagaimana maksudnya? Bukankah pemerintah justru dirugikan karena dengan adanya intensif pajak pasal 25 tersebut, pendapatan negara justru berkurang. Intensif ini diambil untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak penghasilannya selama masa pandemi. Karena disadari di masa krisis ini ekonomi sedang lesu. Jadi agar kedua pihak saling diuntungkan (pemerintah sebagai penerima pajak dan wajib pajak), maka intensif pajak adalah solusi terbaik. Lantas sebelum kita bahas mengenai intensif tersebut, ada baiknya kita pahami lebih dulu apa itu PPH 25?

Lebih Jauh soal PPH 25

PPH 25 maksudnya PPH pasal 25. Yakni keringanan yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak untuk mengangsur atau mencicil pajak penghasilannya selama setahun. Hal itu karena pajak penghasilan dihitung setiap tahun dan dibayarkan pada tahun berikutnya. Bagaimana maksudnya? Sederhananya begini, dalam satu tahun (2019) kita menghitung total pendapatan kita untuk dilaporkan ke kantor pelayanan pajak. Lalu pendapatan setahun tersebut akan dihitung penghasilan wajib pajaknya dan dikenakan pajak sejumlah sekian persen (%) sesuai ketentuan PPh. Karena dihitungnya per tahun, maka nominalnya akan besar. Sehingga agar tidak membebani wajib pajak membayarkan kewajiban PPh nya dalam satu waktu, maka ada kebijakan PPh tersebut diangsur selama 12 bulan pada tahun berikutnya (2020). Dengan demikian, wajib pajak tidak akan merasa keberatan dan negara tetap bisa menerima PPh untuk digunakan sebagai dana pembangunan atau lain-lain sesuai kebijakan pemerintah. PPH pasal 25 sendiri dibedakan menjadi 2 wajib pajak, yaitu untuk wajib pajak dan badan (perusahaan). Wajib pajak ada dua, wajib pajak yang berprofesi karyawan dan wajib pajak yang memiliki usaha bisnis sendiri. Setiap kategori tersebut memiliki perbedaan persentase pajaknya masing-masing. Untuk PPH pasal 25 yang dikenakan ke badan usaha, besaran pajaknya 25% dalam setahun. 25% dari total perputaran uang perusahaan tersebut selama setahun yang dilaporkan. Sedangkan PPH wajib pajak yang dikenakan ke perorangan, jumlahnya berbeda. Untuk wajib pajak bagi karyawan atau penerima upah, berbeda persentasenya berdasar pada PPh 17 sebagai berikut:

  1. Penghasilan dalam setahun dibawah 50 juta rupiah dikenakan PPh 5%
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam setahun antara 50-250 juta rupiah dikenakan pajak 15% per tahun.
  3. Penghasilan diatas 250 sampai 500 juta rupiah wajib PPh 25% dari pendapatannya
  4. Dan penghasilan lebih dari 500 juta, pajak penghasilannya 30% per tahun. 

Sementara wajib pajak yang memiliki usaha sendiri, penghitungan pajaknya berbeda. Ketentuannya dihitung 0,75% dari penghasilan yang dilaporkan. Semisal seorang pebisnis memiliki usaha di 10 tempat, maka pajaknya 0,75% dikalikan penghasilan bulanan di 10 tempat tersebut. Perbedaan tarif pajak ini dibuat sebagai keseimbangan dan keadilan. Agar masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak terlalu terbebani dengan PPh yang tinggi.

PPH 25 insentif 50%

Baru-baru ini Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan PPh 25 sebanyak 50%. Jadi, terhitung sejak Juli- Desember 2020, pembayaran PPh 25 yang terbebankan akan dikurangi sebesar 50% atau setengahnya.Agar lebih jelasnya, mari kita bahas satu contoh kasus mengenai pembayaran Pph pasal 25 ini dengan intensif 50%:Sebuah perusahaan AZ masih harus membayar pajak untuk tahun 2019, per bulannya perusahaan itu dikenai 50 juta. PT AZ menyerahkan SPT tahunan 2019 pada 28 April 2020.Dengan case diatas, maka besaran PPh PT AZ per bulan sebagai berikut:

PPh terutang SPT 2019Rp 1.125.000.000
Dikurangi kredit pajak Rp 645.000.000
PPh harus dibayar (pasal 29)Rp 480.000.000
Angsuran pajak tiap bulan di tahun 2020 (dibagi 12 bulan)Rp 40.000.000
Rincian angsuran PPH 25 dengan intensif 50%
Pajak untuk Januari 2020 – Maret 2020 (ini dihitung sama dengan angsuran pajak di bulan desember 2019nya, karena dianggap sama besarannya)Rp 50.000.000
Angsuran PPh april 2020-desember 2020 Rp 40.000.000
Pengurangan angsuran (intensif) masa pajak april 2020-juni 2020 sebesar 30% Rp 12.000.000
Jadi PPh perbulannya april-juni 2020Rp 28.000.000
Pengurangan lagi 50% untuk masa pajak Juli 2020-Desember 2020Rp 20.000.000
Jadi, PPh per bulan (Juli-Desember 2020)Rp 20.000.000

Jadi, pada kurun waktu april-juni 2020, ada kebijakan intensif 30% untuk PPh. Sementara mulai terhitung juli-desember 2020, besaran PPh per bulannya dikurangi 50% sebagai pelaksanaan kebijakan baru menteri keuangan di masa pandemi.


You Might Also Like