Setiap tahunnya, setiap wajib pajak harus mengisi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi dan/atau Badan. Nah, salah satu yang kerap menjadi pertanyaan adalah perbedaan antara PPh Final dan PPh tidak Final.
Pada dasarnya PPh merupakan pajak penghasilan yang dirumuskan dari penghasilan yang Anda terima setiap tahunnya. Hal ini bisa berupa gaji, royalti, upah, dan lainnya.
Secara garis besar, penghasilan dapat dibedakan menjadi penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan PPh nya pun ada dua, yaitu:
Dikenakan PPh secara umum dengan tarif pasal 17 dalam SPT tahunan
Dikenakan PPh Final
Mengenal PPh Final
Ketika berkaitan dengan PPh Final, artinya seorang subjek pajak dikenai pajak penghasilan. Konsekuensinya, penghasilan harus dipotong saat itu juga. Sebagai wajib pajak yang baik, tentu harus menyetor dan melaporkan pajak tahunan.
PPh Final yang tergabung dalam laporan pajak ini akan dianggap lunas apabila jika sudah disetorkan dan dilaporkan. Jumlah yang disetor setiap bulannya pun tak perlu lagi dianggap sebagai kredit pajak.
Penghasilan ini meliputi penghasilan yang ditentukan bersifat final dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah seperti bunga deposito, hadiah undian, dan semacamnya.
Selain itu, ada juga Penghasilan atas Wajib Pajak tertentu seperti penghasilan wajib pajak pelayanan dalam negeri, wajib pajak pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri, dan lainnya.
Ada beberapa contoh penghasilan yang dikenai PPh Final, seperti:
Penghasilan dari transaksi penjualan saham
Perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri
Penghasilan bunga deposito dan tabungan
Penghasilan atas hadiah dan undian
Penghasilan atas jasa konstruksi
Penghasilan bunga atau diskonto obligasi di bursa efek
Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
Penghasilan perusahaan modal ventura
Perusahaan penerbangan luar negeri
Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
Penghasilan atas transaksi derivatif
Penghasilan neto fiskal
Penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu
Masih banyak lagi contoh penghasilan yang dikenai PPh Final. Yang pasti, semuanya akan terpotong saat itu juga dan tidak menunggu saat pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, perlu diingat bahwa PPh Final adalah jenis pelunasan langsung dan bukan pemotongan di depan. Itu sebabnya, pajak yang satu ini tidak dapat dikreditkan kembali ke dalam SPT Tahunan. Artinya, biaya untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan pun tidak dapat dikurangi.