Apa Itu PPh Final dan PPh Tidak Final? Ini Perbedaan dan Contohnya

apa_itu_pph_final_dan_pph_tidak_final

Setiap tahunnya, setiap wajib pajak harus mengisi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi dan/atau Badan. Nah, salah satu yang kerap menjadi pertanyaan adalah perbedaan antara PPh Final dan PPh tidak Final.Pada dasarnya PPh merupakan pajak penghasilan yang dirumuskan dari penghasilan yang Anda terima setiap tahunnya. Hal ini bisa berupa gaji, royalti, upah, dan lainnya. Secara garis besar, penghasilan dapat dibedakan menjadi penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan PPh nya pun ada dua, yaitu:

  1. Dikenakan PPh secara umum dengan tarif pasal 17 dalam SPT tahunan
  2. Dikenakan PPh Final

Mengenal PPh Final

Ketika berkaitan dengan PPh Final, artinya seorang subjek pajak dikenai pajak penghasilan. Konsekuensinya, penghasilan harus dipotong saat itu juga. Sebagai wajib pajak yang baik, tentu harus menyetor dan melaporkan pajak tahunan.PPh Final yang tergabung dalam laporan pajak ini akan dianggap lunas apabila jika sudah disetorkan dan dilaporkan. Jumlah yang disetor setiap bulannya pun tak perlu lagi dianggap sebagai kredit pajak.Penghasilan ini meliputi penghasilan yang ditentukan bersifat final dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah seperti bunga deposito, hadiah undian, dan semacamnya.Selain itu, ada juga Penghasilan atas Wajib Pajak tertentu seperti penghasilan wajib pajak pelayanan dalam negeri, wajib pajak pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri, dan lainnya.Ada beberapa contoh penghasilan yang dikenai PPh Final, seperti:

  • Penghasilan dari transaksi penjualan saham
  • Perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri
  • Penghasilan bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan atas hadiah dan undian
  • Penghasilan atas jasa konstruksi
  • Penghasilan bunga atau diskonto obligasi di bursa efek
  • Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
  • Penghasilan perusahaan modal ventura
  • Perusahaan penerbangan luar negeri
  • Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
  • Penghasilan atas transaksi derivatif
  • Penghasilan neto fiskal
  • Penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu

Masih banyak lagi contoh penghasilan yang dikenai PPh Final. Yang pasti, semuanya akan terpotong saat itu juga dan tidak menunggu saat pelaporan pajak tahunan.Selain itu, perlu diingat bahwa PPh Final adalah jenis pelunasan langsung dan bukan pemotongan di depan. Itu sebabnya, pajak yang satu ini tidak dapat dikreditkan kembali ke dalam SPT Tahunan. Artinya, biaya untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan pun tidak dapat dikurangi.


You Might Also Like