banner iklan

Apa Itu Preliminary Refund of Tax Overpayment dan Ketentuannya

apa_itu_preliminary_refund_of_tax_overpayment_dan_ketentuannya

Pajak merupakan kewajiban dalam bentuk pembayaran dari warga negara baik orang pribadi atau badan kepada negara. Nominal pajak sendiri sudah dihitung dan ditetapkan oleh Ditjen Pajak sehingga Wajib Pajak tinggal melakukan pembayaran. Namun dalam beberapa kondisi, ada kalanya terjadi kesalahan sehingga Wajib Pajak membayar dalam jumlah yang tidak sesuai, baik kekurangan atau kelebihan. Jika terjadi kekurangan, maka Wajib Pajak harus melakukan pelunasan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak disampaikan. Tapi bagaimana jika justru Wajib Pajak membayar lebih (overpayment)?Kelebihan pembayaran pajak (tax overpayment) terjadi apabila jumlah kredit pajak yang dibayar lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang terutang. Artinya, Wajib pajak melakukan pembayaran atas suatu pajak yang tidak seharusnya dibayarkan. Namun dengan catatan bahwa Wajib Pajak tidak memiliki utang di pajak lainnya. Oleh karena adanya kelebihan pembayaran, maka tentu Wajib Pajak berhak meminta pengembalian. Proses ini dikenal dengan nama Preliminary Refund of Tax Overpayment alias pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Apa itu Preliminary Refund of Tax Overpayment? 

Preliminary Refund of Tax Overpayment adalah permohonan untuk pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada negara. Dalam hal ini, negara berkewajiban membayar atau mengembalikan biaya pajak berlebih yang sudah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Hal ini wajib dilakukan negara untuk melindungi hak dari Wajib Pajak.Ketentuan Preliminary Refund of Tax Overpaymentpengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak diatur dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP atau Pasal 9 ayat 4C Undang-Undang PPN. Pengembalian pendahuluan sendiri dapat diberikan kepada tiga jenis Wajib Pajak, yakni:

  1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak Kriteria Tertentu yaitu Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, baik Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Kriteria tertentu yang dimaksud itu sendiri adalah sebagai berikut.

  • tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, 
  • tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan yang sudah mendapat izin untuk diangsur, 
  • laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan nilai Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut,
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dalam perpajakan berdasar putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 tahun terakhir. 
  1. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yaitu Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Persyaratan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut.

  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah menjalankan usahanya yang menyampaikan SPT tahunan PPh lebih,
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah menjalankan usahanya dan menyampaikan SPT tahunan PPh dengan jumlah lebih dari seratus juta rupiah,
  • Wajib Pajak Badan yang sudah menyampaikan SPT tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih besar dari satu miliar rupiah,
  • Pengusaha kena pajak yang sudah menyampaikan SPT PPN dengan jumlah lebih dari satu miliar rupiah.
  1. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yaitu pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan memiliki risiko rendah. Pengusaha yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, 
  • perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat atau daerah,
  • pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai peraturan Menteri Keuangan, 
  • pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat, 
  • pabrikan selain empat ketentuan sebelumnya namun memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, serta 
  • pengusaha yang memiliki kegiatan tertentu, yaitu ekspor barang kena pajak berwujud, penyerahan Barang kena Pajak kepada Pemungut PPN, penyerahan Barang Kena Pajak yang PPNnya tidak dipungut, ekspor Barang kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak

Prosedur untuk Preliminary Refund of Tax Overpayment

Mengurus pengembalian pendahuluan sejatinya tidaklah rumit. Prosedur pertama yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah mengajukan permohonan ke kantor Pajak setempat dan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan yang ada di SPT sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat 1 PMK-39/PMK.03/2018. Nantinya, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian yang meliputi beberapa hal berikut.

  1. Kebenaran akan penulisan dan penghitungan pajak. Hal ini dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau perkalian dalam perhitungan pajak yang diajukan.
  2. Bukti pemotongan atau bukti pungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan pemohon. Dalam hal ini akan dipastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang sudah dilaporkan dalam SPT pemohon dan SPT pemungut pajak serta bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan dalam SPT pemohon yang belum dilaporkan dalam SPT pemungut.
  3. Pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon. Dalam hal ini akan dilakukan penelitian melalui memastikan pajak masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Selain itu dilakukan penelitian akan Pajak Masukan, penghitungan kelebihan pembayaran pajak melalui pengecekan faktur pajak.

Hasil dari penelitian yang sudah dilakukan akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar dalam memberikan pengembalian kelebihan pajak yang diajukan Wajib Pajak. Keputusan tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat yang disebut sebagai Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).SKPPKP sendiri diterbitkan paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Syarat waktu 15 hari ini untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi. Sedangkan untuk permohonan pengembalian pendahuluan Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai, batas waktunya adalah satu bulan. Setelah SKPPKP terbit, maka akan dilanjutkan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) berupa transfer ke rekening pengaju dalam tempo 30 hari.Lantas bagaimana jika dalam SKPPKP ternyata jumlah kelebihan pembayaran pajaknya tidak sama dengan yang dimohonkan? Jika hal ini terjadi, maka Wajib Pajak pemohon bisa melakukan pengajuan kembali Preliminary Refund of Tax Overpayment untuk selisih yang belum dikembalikan. Hal ini dilakukan dengan membuat surat tersendiri yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penelitian.


You Might Also Like