Apa Itu Rasio LTV (Loan To Value) dan Dampaknya Pada Perusahaan

apa_itu_rasio_ltv__loan_to_value__dan_dampaknya_pada_perusahaan_1000

Topik bahasan kita kali ini adalah sesuatu yang berkaitan dengan pinjaman atau kredit KPR. Ya, pernahkah Anda penasaran mengapa ada ambang batas untuk nominal uang muka kredit rumah? Kenapa ada ambang batas maksimal untuk bank memberikan kredit atas pinjaman pembelian rumah? Semua itu karena ada peraturan yang dibuat pemerintah terkait kredit KPR dimana ada pembatasan untuk pemberian pinjaman maksimal. Sejujurnya kebijakan rasio loan to value ini bukan sesuatu yang benar-benar baru di dunia pembiayaan kredit. Aturan ini sudah dibuat sejak tahun 2012 yang berangkat dari masalah banyaknya kredit macet dan fenomena ekonomi balon yang terjadi pada bisnis properti. Kredit macet terjadi karena banyak pembelian properti yang gagal bayar di pertengahan. Setelah ditinjau, fenomena gagal bayar ini disebabkan setidaknya oleh dua hal. Yang pertama adalah sistem pengambilan kredit yang terlalu mudah dan kedua, situasi ekonomi pada saat itu memang sedang lesu. Ketika terjadi kredit macet begini, lagi-lagi yang dirugikan adalah pihak bank dan juga perusahaan. Fenomena kedua yang pernah terjadi adalah ekonomi balon. Apakah istilah ini asing untuk Anda? Dinamakan ekonomi balon karena secara analogi memang persis seperti balon. Menggembung besar tapi isinya kosong. Ketika ditusuk dengan benda tajam akan langsung meletus tak bersisa. Begitu juga perekonomian saat itu. seakan banyak pembelian properti secara kredit, namun jika ditelisik sebenarnya tidak ada nilainya. Kedua fenomena ini terjadi salah satunya karena ketidak jelasan sistem kredit. Sistem kredit yang terlalu mudah dan juga aturan yang berbeda-beda antar penyedia pendanaan. Sebetulnya yang dirugikan bukan hanya perusahaan dan pihak bank, namun juga masyarakat sebagai debitur juga dirugikan. Oleh karena itulah, pemerintah membuat kebijakan mengenai loan to value ratio untuk mencegah kredit macet dan terjadinya ekonomi balon ini. Selain memang banyak tujuan lain yang dikejar pemerintah untuk kemaslahatan rakyat. 

Pengertian Rasio Loan to Value (RLTV)

Setelah berbincang panjang mengenai latar belakang masalah hingga dibuatlah aturan rasio loan to value ini, kini saatnya kita mengetahui apa itu loan to value ratio ini. Diringkas dari berbagai sumber, rasio loan to value ini adalah batasan jumlah pinjaman yang bisa didapatkan dari bank untuk mengambil kredit KPR. Jadi loan to value ini memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk bank dalam memberikan batas maksimal pinjaman kepada nasabahnya. Pertimbangan ini meliputi potensi nasabah bisa membayar, kemampuan bank memberikan kredit hingga kondisi perekonomian nasional yang sedang terjadi. Semua pertimbangan tersebut dilakukan untuk meminimalisir ancaman kredit macet karena tidak adanya batasan dan aturan pemberian kredit. Berapa besar batasan yang diberikan oleh bank untuk kredit perumahan? Besarannya beragam. Antara 50%-90%. 

Perkembangan Kebijakan Rasio Loan to Value

LTV I TAHUN 2012. Besaran maksimal pembiayaan yang diberikan bank untuk kredit rumah 70% dari harga. Aturan mengenai loan to value pertama kali diterbitkan di tahun 2012 dimana bank boleh memberikan pinjaman hingga 70% banyaknya dari harga rumah yang akan dibeli. Karena pinjaman yang bisa diberikan hanya 70%nya, maka debitur harus memiliki dana untuk down payment awal sebanyak 30% dari total harga rumah. LTV II TAHUN 2013. Besaran maksimal pembiayaan kredit didasarkan pada tujuan kredit dan jenis rumahnya. Secara rasio pembiayaan sebesar 50%- 90%. Setahun berikutnya, aturan mengenai loan to value kembali diperbarui oleh pemerintah. Batas maksimal pemberian pinjaman tidak lagi 70% tapi bisa mencapai 90% dari harga rumahnya. Tentu saja keputusan pemberian kredit tersebut harus melalui analisis yang panjang dengan mempertimbangkan jenis dan tujuan kreditnya. Apakah rumah tapak, apartemen atau rusun. Apakah digunakan untuk konsumsi atau untuk usaha. semuanya bisa menjadi bahan pertimbangan besaran kredit dan bunga yang diberikan. LTV III TAHUN 2015. Ada pelonggaran kebijakan pada revisi LTV 2015. Maksimal pembiayaannya 65%-90%. Jeda dua tahun, peraturan ini kembali diperbarui dengan kelonggaran yang lebih besar pada batas minimal pemberian kreditnya. Tidak lagi 50% tapi menjadi 65%. Harapannya kelonggaran ini dapat menjadi stimulus untuk mendongkrak geliat kredit perumahan. 

Dampak yang Terjadi Pada Perusahaan

Dampak Positif 

  1. Mengurangi resiko kredit macet.

Dengan regulasi yang mengatur kredit semakin ketat, hal ini dapat membantu perusahaan mengantisipasi kredit-kredit yang berpotensi macet. Perusahaan dapat memilah mana kredit yang sehat dan kemungkinan macet. Selain itu aturan yang ada dapat melindungi perusahaan dari kredit macet jika dijalankan dengan benar.

  1. Mengalihkan kredit konsumsi ke sektor produktif.

Dengan semakin ketatnya aturan mengenai kredit, masyarakat akan mulai mengurangi kredit konsumsinya. Itu karena bunga yang dibebankan pada kredit konsumsi lebih besar ketimbang kredit produktif. Jika bunga kredit produkti lebih rendah, orang akan berbondong-bondong mengambil kredit untuk keperluan usaha dibanding sekedar konsumsi saja. Dampak jangka panjang yang lebih luas, meningkatkan kredit produktif dapat memacu pertumbuhan ekonomi ke arah yang positif. 

  1. Meningkatkan rasa aman dan kepercayaan debitur pada perusahaan pendanaan karena dilindungi undang-undang.

Sebelumnya setiap perusahaan memiliki aturannya masing-masing terkait loan to value ini. Sehingga segala resiko yang terjadi karena perhitungan tersebut, sepenuhnya menjadi kesalahan dan tanggung jawab perusahaan. Namun, dengan dibuatnya aturan loan to value yang berlaku secara luas oleh pemerintah, baik perusahaan maupun nasabah merasa lebih aman. Kenapa? Karena perhitungan dan langkah preventif telah dibuat oleh negara. Seakan ada jaminan yang secara tidak langsung diberikan oleh negara.Dampak Negatif 

  1. Regulasi baru yang lebih ketat akan memperumit proses persetujuan kredit.

Dengan dibuatnya regulasi yang baru, tentu akan menambah kerumitan syarat dan pertimbangan sebelum pengajuan kredit disetujui. Bagi nasabah yang tidak sabar, tidak akan tahan dengan proses yang lama dan sulit ini. Hal ini dapat menurunkan persentase penjualan rumahan dengan sistem KPR. Penjualan akan turun karena sistem yang tidak efisien dan tidak mudah.

  1. Perusahaan harus bekerja ekstra untuk menawarkan kredit karena batas minimal DP yang lebih tinggi.

Karena sistem dan ketentuan kredit sudah ditetapkan, tidak jarang calon konsumen mengeluhkan sistem yang baru. Hal ini menurunkan peluang pembelian konsumen karena sudah mundur lebih dulu mengetahui regulasi yang harus mereka hadapi. Hal ini akan menjadi tantangan bagi perusahaan.


You Might Also Like