Apa Itu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak dan Mengapa Dibutuhkan? Pasal Apa yang Terdapat dalam SKB Pajak?

Jika diminta menyebut dokumen sakti bagi wajib pajak, maka Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah salah satunya. SKB menandai adanya Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh. Khususnya, bagi wajib pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.SKB ini sama posisinya seperti surat  yang menyatakan bahwa seorang wajib pajak akan dikenai PPh bersifat final (mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP (Wajib Pajak) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu).Dengan demikian, SKB (Surat Keterangan Bebas) membuat penghasilan wajib pajak tidak lagi dipotong atau dipungut pajaknya. Pihak yang bisa menerbitkan SKB (Surat Keterangan Bebas) adalah Direktorat Jenderal Pajak. Prosesnya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.Begitu saktinya SKB (Surat Keterangan Bebas) ini, wajib pajak yang memilikinya tidak perlu lagi memikirkan tentang pemotongan atau pemungutan pajak dari pendapatan mereka. Semua orang yang memiliki SKB juga berarti memberi tahu pihak pemungut pajak bahwa mereka tidak termasuk dalam wajib pajak tersebut.

Jenis Surat Keterangan Bebas Pajak

Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan beberapa jenis SKB pajak yang berbeda-beda jenisnya, di antaranya:

  • PPh final yang berlaku atas penghasilan wajib dengan peredaran bruto tertentu

Menilik Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, ada pajak sebesar 1% yang dipotong per bulannya dari peredaran bruto. Artinya, tidak ada pengkreditan pajak penghasilan lagi di SPT Tahunan. Hal ini berlaku untuk PPh badan maupun orang pribadi.Meski demikian, perlu diingat bahwa ketika wajib pajak melakukan kegiatan apapun yang masuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 21, 22, dan 23, maka pemotongan PPh tetap berlaku.Artinya, wajib pajak justru bisa merugi karena pajak yang semula hanya 1% bisa berubah menjadi 2% dan bertambah sesuai dengan tarif pajak lainnya. Bahkan, pajak yang tadinya boleh dikreditkan menjadi tidak lagi bisa dikreditkan.Itulah mengapa pemerintah melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ tahun 2013 lalu mengatur wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, khususnya yang terkena PPh bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan PPH yang tidak bersifat final. Pengajuannya dilakukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

  • PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Untuk SKB jenis ini, peraturan yang mendasari adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2013. Tercantum di dalamnya bahwa wajib pajak bisa mengajukan SKB atas bunga deposito, tabungan, diskonto SBI merupakan dana pensiun.Dalam Pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh, iuran yang bisa diterima adalah dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan bukan penghasilan. Artinya, termasuk dalam penghasilan di luar objek PPh. Inilah yang akan menjadi sumber investasi dana pensiun dalam bentuk deposito, SBI, atau tabungan.

  • Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal

Ada kalanya seorang wajib pajak mengalami rugi fiskal. Jika hal ini terjadi pada tahun berjalan, maka tentu saja pemotongan dan pemungutan PPh justru menyebabkan lebih bayar. Tidak ada gunanya lagi melakukan pemotongan dan juga pemungutan.Solusinya, dapat diterbitkan SKB pajak. Dasar aturannya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2011 yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2011.

  • PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Dalam Pasal 2B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK/03/2008, ada pengecualian pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Artinya, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pemerintah demi kepentingan umum bisa dibebaskan tanpa SKB. Namun untuk pengalihan jenis lain, tetap perlu ada SKB.

  • PPN atau PPnBM perwakilan negara asing dan badan internasional

Impor BKP dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP kepada badan internasional, pejabatnya, dan perwakilan negara asing juga bebas dari PPN atau PPnBM. Tentunya hal ini tidak otomatis, harus ada SKB yang diberikan.Menteri Keuangan akan menerbitkan SKB jika ada rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. SKB ini kemudian diproses lewat KPP Badan dan Orang Asing atau KPP Badora.

  • PPnBM atas kendaraan bermotor

Orang pribadi dan juga badan yang impor atau mendapatkan kendaraan bermotor dan ingin bebas dari PPnBM harus memiliki SKB PPnBM. SKB ini diterbitkan oleh Dirjen Pajak sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.

  • BKP atau JKP Tertentu yang Bebas PPN

PPN yang terutang atas impor atau penyerahan BKP dan JKP tertentu bisa bebas pajak jika memiliki SKB PPN. Namun ini tidak berlaku pada BKP atau JKP lain yang pembebasan PPN-nya tidak membutuhkan SKB.

Mengapa SKB pajak dibutuhkan?

Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan seorang wajib pajak memerlukan SKB pajak. Fungsi dari SKB pajak mengacu pada prinsip pay as you earn. Pada periode akhir tahun, cicilan pembayaran pajak akan dihitung kembali sebagai kredit pajak.SKB juga menjadi solusi agar seorang wajib pajak yang sudah pasti mengalami kerugian tidak mengalami lebih bayar saat proses pemotongan dan pemungutan PPh dilakukan. Tidak ada gunanya juga memotong atau memungut pajak bagi wajib pajak yang mengalami kerugian, bukan?Bisa dilihat dari jenis-jenis SKB di atas, ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan SKB dapat dirilis. Tentunya, syaratnya juga tidak sembarangan. Seorang wajib pajak atau badan tertentu harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan sebelum mendapatkan SKB.

Syarat Permohonan SKB Pajak

Tentunya, setiap wajib pajak harus mengajukan persyaratan untuk bisa mendapatkan SKB pajak. Beberapa syarat tersebut adalah:

  • Sudah selesai menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak di tahun sebelumnya
  • Mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto yang diterima atau diperoleh masuk dalam kriteria PPh bersifat final
  • Lampirkan jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai bulan sebelum mengajukan SKB
  • Surat pernyataan ditandatangani wajib pajak atau kuasanya
  • Mengajukan dokumen pendukung transaksi

SKB ini nanti akan berlaku untuk pemotongan dan/atau pemungutan beberapa PPh. Di antaranya adalah PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

Semua surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan oleh surat kuasa. Meski demikian, penting untuk menyertakan Surat Kuasa Khusus dalam proses pengajuan.SKB tidak berarti benar-benar menghapus kewajiban pajak seseorang. Ada kondisi yang menyertai setiap wajib pajak dan itu bisa berbeda setiap wajib pajak.


You Might Also Like