Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan daftar pencatatan resmi perusahaan, berisikan hal-hal yang kiranya wajib didaftarkan oleh setiap badan usaha dan disahkan oleh pejabat daerah yang berwenang. Jika berlandaskan undang-undang no 3 tahun 1982, TDP memiliki definisi daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Badan usaha yang berdiri dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia, maka wajib memiliki TDP. Jika tidak, maka segala jenis kegiatan di dalamnya akan menjadi ilegal. Tentunya pihak yang berwajib berhak untuk menghentikan kegiatan produksi perusahaan tersebut.
Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki TDP
PT (Perseroan Terbatas)
Sebuah badan usaha, dimana pemiliknya terdiri dari banyak orang dan tanda kepemilikan dalam bentuk saham. Besarnya wewenang masing-masing pemilik diukur berdasarkan besarnya saham yang mereka punya. Nantinya saham ini bisa diperjual belikan, dan harga jual tergantung pada kondisi pasar.
Koperasi
Badan usaha dalam bentuk organisasi ekonomi, tujuan dari berdirinya koperasi adalah untuk memenuhi kepentingan bersama yang berfokus pada bidang ekonomi.
CV atau Persekutuan Komanditer
CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan, dimana pendirinya minimal 2 orang atau bahkan lebih. Bentuk usaha ini adalah persekutuan yang belum berbadan hukum. Sekalipun tidak berbadan hukum, namun usaha jenis CV ini harus menggunakan akta dan tetap harus didaftarkan. Biasanya pendiri CV memiliki 2 sifat, yaitu yang hanya menyetorkan modal dan menerima hasil, dan orang yang menjalankan perusahaan secara keseluruhan.
FA (Firma)
Bentuk badan usaha, yang pendirinya terdiri dari minimal 2 orang atau lebih, dan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha tersebut. Modal untuk mendirikan firma berasal dari patungan masing-masing anggota. Pembagian keuntungan berdasarkan besar prosentase sumbangan.
Perorangan
Badan usaha perorangan merupakan jenis yang paling banyak ditemui di Indonesia. Biasanya pendiri hanya 1 orang saja dan dalam skala menengah ke atas. Pemilik itu sendiri lah yang menanamkan modal, menjalankan usaha secara keseluruhan dan menerima semua keuntungan.
Bentuk Usaha Lainnya
Bisa berupa perusahaan asing, agen perusahaan maupun perwakilan perusahaan. Segala jenis badan usaha yang tidak disebutkan diatas, namun berlokasi dan mencari penghasilan di Indonesia.
Dari jenis perusahan-perusahaan diatas, semua wajib untuk memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) tanpa terkecuali. Namun, ada beberapa badan usaha yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk tidak wajib memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan), yaitu perusahaan yang berbentuk jawatan atau disebut perjan, perusahaan non-profit (sekolah dan yayasan) dan perusahaan perorangan yang sangat kecil, misal toko kelontong atau stan-stan di pasar tradisional.
Perusahaan jawatan adalah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana modalnya terdiri dari anggaran Negara (APBN) dan bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat. BUMN di bebaskan dari TDP karena dianggap didirikan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia. Segala keuangan operasionalnya bersumber dari APBN.
Syarat dan Cara Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP dapat diurus oleh siapa saja, baik oleh pemilik atau pengurus lain di dalam perusahaan. Akan lebih baik, jika pemilik langsung yang mengurusnya. Jika tidak memungkinkan, lebih baik menyertakan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mendapatkan TDP.
Berikut beberapa syarat untuk mengurus TDP:
Membuat permohonan TDP yang diisi oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
Akta notaris pendirian badan usaha atau perubahan badan usaha (baik nama maupun jenisnya, hanya jika ada).
SK menteri hukum dan HAM (khusus untuk badan usaha dalam bentuk PT), dan terdaftar pada kantor pengadilan negeri (khusus untuk badan usaha dalam bentuk CV).
Surat keterangan domisili perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
Identitas para pemegang saham (khusus untuk badan usaha PT).
Surat keterangan dari menteri kehakiman (khusus apabila pemilik saham berasal dari perusahaan non-profit)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya yang mendukung.
Izin investasi atau SP BKM (untuk PMDN atau PMA)
KTP direktur atau penanggung jawab perusahaan. Jika salah satu dari mereka adalah warga negara asing, maka wajib menyertakan salinan paspor.
Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan.
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi badan usaha ada di gedung atau komplek perkantoran).
Semua syarat diatas dibawa dalam bentuk salinan, namun untuk berjaga-jaga lebih baik dibawa dokumen aslinya juga. Khusus untuk perpanjangan TDP (umur TDP adalah 5 tahun) dan mutasi TDP, perusahaan harus membuat surat permohonan perpanjangan TDP dan membawa surat TDP sebelumnya atau surat permohonan mutasi TDP. Perlu diketahui bahwa TDP akan terus berlaku selama perusahaan masih berjalan. Jika suatu saat perusahaan berhenti beroperasi, lalu kemudian kembali beroperasi, maka diwajibkan menerbitkan TDP penutupan. Berkas yang diperlukan adalah
Surat permohonan penutupan izin gangguan yang ditandatangani pemilik usaha dengan materai nilai 6,000.
Fotocopy KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan. Diusahakan sama dengan nama saat mendaftar TDP.
Fotocopy NPWP perusahaan.
Fotocopy penutupan izin gangguan.
Fotocopy penutupan SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan).
Akta perubahan domisili, khusus badan usaha yang berbadan hukum.
Perlu diketahui, apabila dokumen TDP penutupan telah terbit, maka perusahaan sudah resmi ditutup dan tidak diizinkan lagi beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila suatu saat perusahaan akan menjalankan lagi produksinya, maka harus kembali mengurus TDP baru, bukan perpanjangan atau perpindahan domisili.
Jika semua syarat telah dipenuhi dan disiapkan, maka berikut langkah-langkah mengurus TDP:
Mengunjungi kantor pelayanan setempat, dan mengisi formulir pembuatan TDP dengan menyerahkan berkas-berkas yang diminta.
Membayar biaya administrasi yang sesuai dengan ketetapan menteri perdagangan nomor 286/kep/II/85. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, biaya tiap daerah berbeda. Lama waktu penerbitannya juga beda.
Petugas akan memeriksa dan mengecek semua kelengkapan dan ke valid an berkas-berkas yang diperlukan. Jika dinyatakan valid dan lengkap, maka petugas akan mulai menerbitkan TDP.
Perusahaan hanya tinggal menunggu, petugas yang berwenang akan memberikan kabar jika TDP telah terbit. Sebaiknya setelah mendapatkan kabar tersebut, TDP segera diambil.