Apa itu Tax Examination Abroad, Manfaat dan Aturannya

apa_itu_tax_examination_abroad__manfaat_dan_aturannya.png

Pajak memang menjadi sumber kehidupan suatu negara. Tidak bisa dipungkiri karena jelas hampir semua keuangan negara diperoleh dari pajak. Yang tanpa itu semua, negara tidak akan mampu melakukan pembangunan atau menjalankan fungsi roda pemerintahan. Sepenting itulah pajak hingga mengharuskan pemerintah bekerja super ekstra dengan segudang peraturan ketat tentang pemungutan pajak. Berbagai Undang- undang juga dibuat dan diperbarui tahun demi tahun untuk menunjang perolehan pajak yang optimal dari masyarakat.Beberapa waktu lalu, pemerintah pernah menerbitkan aturan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan itu dibuat semata-mata untuk mendapatkan perolehan pajak yang maksimal. Memberikan pengampunan pada para wajib pajak yang selama ini mangkir dari kewajibannya pada negara. Harapannya, kebijakan itu mampu menstimulasi serta mendorong para wajib pajak itu agar segera melunasi kewajibannya.Demi mengoptimalkan pemasukan negara lewat pajak, Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak luncurkan aturan baru yang dipandang ampuh untuk menggenjot pemasukan pajak negara. Kebijakan itu yaitu disetujuinya Tax Examination Abroad (TEA).Tax Examination Abroad menjadi pintu bagi dirjen pajak untuk mencari data-data harta kekayaan dan penghasilan wajib pajak yang berada di luar negeri yang selama ini sulit untuk disentuh. Informasi yang dibutuhkan itu antara lain informasi harta kekayaan dan penghasilan dari wajib pajak yang kemungkinan disimpan di negara lain.Sebelum adanya aturan ini, dirjen pajak kesulitan untuk mengetahui informasi kekayaan itu, sehingga dampaknya pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak jauh lebih kecil dari kewajiban sesungguhnya. Hal itu karena SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak bukan laporan seluruh harta kekayaannya yang sesungguhnya. Dampak lebih jauhnya lagi, pajak yang diperoleh negara otomatis sedikit.Jika pemasukan pajak negara sedikit, jumlah APBN juga akan berkurang dan hal ini akan berdampak pada program – program pemerintah yang sulit direalisasikan. Program pembangunan bisa mandek. Jika program pembangunan mandek karena kurangnya anggaran, juga bisa berimbas pada pergerakan ekonomi nasional. Infrastruktur yang lemah dan buruk tidak akan mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.Oleh sebab itu, adanya kebijakan baru ini menjadi angin segar untuk Dirjen Pajak bekerja lebih ekstra demi meningkatkan perolehan pajak negara. Lebih jauh mengenai Tax Examination Abroad akan kita bahas bersama dalam artikel ini.

Tentang TEA atau Tax Examination Abroad

TEA memungkinkan kehadiran perwakilan dari dirjen pajak dalam usaha untuk menggali informasi wajib pajak seputar harta kekayaan mereka yang berada di luar negri. Jadi pegawai dirjen pajak yang diberikan wewenang, bisa mencari tahu informasi yang dibutuhkan sampai ke luar negeri. Mereka bisa melakukan audit secara aktif maupun pasif di wilayah negara lain. Yang mana cara ini sebelumnya tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan asas resiprokal.Namun, Tax Examination Abroad ini tidak bisa dilakukan sembarangan juga karena menyangkut hubungan diplomatik dengan negara lain. Yang itu berarti akan melibatkan kedaulatan kedua negara dan ada aturan-aturan khusus yang ditegakkan dalam pelaksanaannya. Indonesia hanya bisa melakukan pencarian data pajak ini dengan negara-negara yang juga menyetujui adanya TEA ini. Jadi ada sekitar 68 negara yang telah menandatangani kesepakatan untuk bersedia bekerja sama dalam usaha pencarian informasi seputar penegakan pajak, kecuali Swiss dan Arab Saudi.

Manfaat TEA

Adanya Tax Examination Abroad ini juga dapat mengurangi resiko pemeriksaan ganda pada satu objek tertentu. Sehingga dapat lebih menghemat pengeluaran untuk pencarian informasi.Memang tidak dipungkiri bahwa kebijakan ini tidak serta merta dapat berjalan mulus tanpa hambatan. Dilansir dari beberapa sumber pemberitaan, bahwa setidaknya ada 3 tantangan yang akan dihadapi oleh dirjen pajak untuk melaksanakan Tax Examination Abroad ini:

  1. Tidak semua negara bisa dijangkau. Seperti yang diulas sebelumnya bahwa TEA ini hanya bisa dilangsungkan dengan negara mitra yang sama-sama menyepakati Tax Treaty saja. Artinya diluar negara – negara yang menyetujui perjanjian tersebut, dirjen pajak tidak bisa meminta informasi wajib pajak di negara tersebut. Namun berita bahagianya, ada banyak negara yang menyambut perjanjian ini. Dan negara-negara yang memberikan sumbangan pajak terbesar juga  ikut menandatanganinya. Yaitu China, Tiongkok, Singapura.
  1. Dirjen pajak perlu menjamin kerahasiaan informasi wajib pajak yang diperoleh dari negara lain dan diberikan ke negara lain. Sudah ada Undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut.
  1. Jangan lupa bahwa bukan hanya Indonesia saja yang diuntungkan dengan mendapatkan informasi wajib pajaknya, namun kita juga harus bersedia bekerja sama dengan negara mitra yang meminta bantuan untuk mencari data wajib pajak mereka di negara kita. Karena perjanjian ini harus timbal balik saling bekerja sama dan saling diuntungkan.

Aturan Pelaksanaan TEA

Seperti kita tahu bahwa pelaksanaan Tax Examination Abroad ini melibatkan otoritas pajak negara lain, sehingga dalam pelaksanaannya pun tidak bisa asal. Ada beberapa mekanisme yang sudah disusun oleh dirjen pajak untuk mengatur pelaksanaannya.Hal itu diatur dengan peraturan NOMOR PER-02/PJ/2020 yang disetujui pada 27 Januari 2020 oleh Suryo Utomo. Peraturan ini dibuat untuk menjadi panduan pegawai dirjen pajak dalam melaksanakan tugasnya serta melindungi data wajib pajak negara kita.Mekanisme pelaksanaan:

  1. Hal pertama yang perlu diketahui yaitu seluruh proses pelaksanaan Tax Examination Abroad ini berada di bawah koordinasi otoritas pajak internasional. Direktur Perpajakan Internasional yang akan memberikan persetujuan dan menghubungkan dua negara yang akan melakukan Tax Examination Abroad ini.
  1. Sebelum melakukan pencarian informasi di negara lain, pihak dirjen pajak harus membuat lebih dulu surat resmi permohonan melakukan TEA atau Tax Examination Abroad kepada Direktur perpajakan internasional. Surat resmi itu berisi mengenai rencana pelaksanaan detail Tax Examination Abroad ke negara bersangkutan : negara mana yang dituju, siapa pelaksananya, rencana perjalanannya, besaran potensial penerimaan pajak.
  1. Surat permohonan tersebut kemudian diteruskan oleh direktur perpajakan internasional kepada dirjen pajak negara mitra yang dituju. Jika negara mitra memberikan persetujuan, maka TEA bisa dilaksanakan kemudian.
  1. Mekanisme yang sama juga berlaku jika ada dirjen pajak negara lain yang membutuhkan informasi wajib pajak mereka di Indonesia.

Proses pelaksanaan TEA ada dua: audit aktif (dirjen pajak bisa mencari informasi sendiri ke negara mitra) atau audit pasif (yang melakukan pencarian informasi adalah dirjen pajak negara mitra, dan kita tinggal menerima informasi jadinya saja).


You Might Also Like