Apakah Anda tengah membuka usaha berskala rumah tangga terkait pangan? Jika iya, sudahkah mengurus perizinannya? Ya, izin usaha adalah hal penting. Apalagi untuk urusan pangan terdapat pengawasan tersendiri dalam hal produksi dan pemasarannya. Dari segi konsumen pun, tentunya akan lebih percaya untuk membeli makanan yang sudah mengantongi izin.


Terkait dengan izin usaha pangan ini, banyak produsen rumah tangga yang menganggap bahwa izinnya adalah dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal ini membuat mereka merasa berat karena dianggap pengurusannya sulit, rumit, dan memakan biaya. Padahal, untuk industri skala rumah tangga maka ada regulasi tersendiri yaitu izin PIRT alias Pangan Industri Rumah Tangga. Berbeda dengan BPOM, maka PIRT cukup diurus melalui Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat. Izin ini tentu jauh lebih sederhana karena hanya menyertakan hasil uji laboratorium kelayakan produk.


Perlu diketahui pula bahwa tidak semua produk pangan hasil olahan rumah tangga bisa disertifikasi melalui PIRT. Ada beberapa jenis yang tergolong non-PIRT alias harus melalui BPOM yaitu produk susu dan olahannya, daging dan olahannya, makanan kemasan kaleng, air minum dalam kemasan, makanan dengan penyimpanan beku, pangan dengan proses pasteurisasi atau sterilisasi komersial, minuman mengandung alkohol, pangan keperluan medis, dan produk pangan lain yang wajib SNI.

Kriteria Produk yang Layak Mendaftar Ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Setelah mengetahui produk-produk apa saja yang tidak tergolong PIRT, maka bagaimana dengan kriteria dari produk yang layak mendaftar ijin PIRT itu sendiri? Berikut adalah beberapa kriteria yang dimaksud.

  1. Makanan atau Minuman Produksi Rumah Tangga

Seperti penjelasan di awal, kriteria utama dari PIRT adalah produk pangan yang diproduksi dalam skala rumah tangga, bukan pabrikan. Bentuk produk ini biasanya adalah berupa UKM seperti keripik, aneka roti, dan makanan ringan.

  1. Bukan Jenis Non-PIRT

Dalam penjelasan di awal, sudah disebutkan produk-produk apa saja yang tergolong non-PIRT. Maka, produk-produk selain itu dan memenuhi kriteria lain artinya bisa mengajukan izin PIRT. 

  1. Produk Pangan dalam Kemasan

Kriteria berikutnya adalah produk pangan yang dibuat akan dipasarkan dalam bentuk kemasan. Perlu diperhatikan pula bahwa ada jenis kemasan yang diperbolehkan untuk lolos izin PIRT, yaitu plastik, botol, cup, dan toples. Selain itu, kemasan juga harus sesuai standar dan aman.

  1. Bahan Baku yang Aman

Tentu saja untuk memperoleh izin, produk pangan yang dibuat harus menggunakan bahan baku yang terjamin keamanannya. Bahan baku yang aman artinya berasal dari sumber yang baik dan berkualitas. Pastikan juga bahwa produk pangan Anda menggunakan bahan yang segar dan tidak mengandung bahan berbahaya.

  1. Proses Produksi yang Baik

Bahan baku yang aman saja tidaklah cukup jika proses produksinya tidak baik. Oleh karena itu, untuk bisa mendapat izin PIRT maka proses produksinya harus sesuai dengan standar kebersihan dan keamanan. Hal yang juga termasuk proses produksi ini adalah soal peralatan yang digunakan. Peralatan dan tempat produksi harus steril dan bersih.

  1. Tempat Produksi yang Jelas

Kriteria berikut ini juga menjadi salah satu syarat dalam mengurus izin PIRT, yaitu alamat tempat produksi. Tempat atau rumah produksinya harus jelas dan sesuai dengan survei yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Jangan sampai Anda berpindah-pindah tempat karena pasti akan ditolak.

  1. Memiliki Label

Label tidak hanya soal merek dagang. Label yang dimaksud adalah informasi tentang makanan atau minuman, seperti kandungan bahan. Selain itu juga di label akan ditempatkan nomor izin PIRT yang didapat.

Syarat Mengurus Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Setelah memastikan produk pangan Anda sesuai dengan kriteria di atas, maka selanjutnya bisa menyiapkan syarat-syarat pengajuan izin. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan PIRT.

  1. Mengisi Formulir

  2. Membuat surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan setempat

  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha

  4. Pas foto dari pemilik usaha, ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

  5. Surat keterangan domisili usaha yang didapat dari kantor camat

  6. Denah lokasi tempat usaha

  7. Denah bangunan tempat usaha

  8. Surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi dari puskesmas

  9. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

  10. Sampel makanan atau minuman yang diproduksi

  11. Rancangan label yang akan dipakai pada produk

  12. Hasil uji laboratorium rujukan dari Dinas Kesehatan

  13. Mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Cara Mengurus Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Setelah mempersiapkan syarat-syaratnya, maka langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah mengurus perizinannya. Cara mengurus perizinan PIRT ini sendiri adalah sebagai berikut.

  1. Datang ke Dinas Kesehatan setempat dan pastikan kembali syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan

  2. Membuat Surat Izin Usaha Mikro dari kecamatan

  3. Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Dinas Kesehatan sekaligus membawa syarat-syarat yang diminta 

  4. Mengikuti tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

  5. Setelah mengikuti PKP, maka pemohon akan mengisi blanko PIRT

  6. Menyerahkan berkas syarat berupa fotocopy KTP, label pangan, fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari kecamatan, dan fotocopy sertifikat PKP.

  7. Tenaga kesehatan akan melakukan survei ke rumah produksi sesuai dengan alamat yang dicantumkan. Survei ini meliputi penilaian administrasi, pemeriksaan sarana dan lingkungan, dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium.

  8. Sampel makanan akan dikirim ke Laboratorium Kesehatan

  9. Setelah ada hasil laboratorium dan dinyatakan aman, maka rekomendasi akan diteruskan ke Dinas Kesehatan.

  10. Sertifikat PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan berlaku selama 5 tahun. 


Demikianlah informasi seputar pengurusan perizinan PIRT. Perlu diingat bahwa paling lambat 6 bulan sebelum masa izin habis, pemohon harus melakukan perpanjangan. Perpanjangan ini sendiri prosesnya sama seperti proses awal pembuatan izin PIRT. Hal yang tidak perlu dilakukan lagi adalah Penyuluhan Keamanan Pangan, asalkan pemilik usaha adalah orang yang sama karena sudah memiliki sertifikat.