Apa Saja yang Perlu Diketahui Pengusaha Mengenai Perlindungan Konsumen

apa_saja_yang_perlu_diketahui_pengusaha_mengenai_perlindungan_konsumen

Sebagai pengusaha yang baik maka tentu saja kita perlu memperhatikan juga konsumen kita. Karena konsumen merupakan salah satu aspek penting untuk menunjang jalannya bisnis kita. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi penting kepada anda mengenai apa saja yang perlu diketahui pengusaha mengenai perlindungan konsumen. Karena ternyata konsumen juga memiliki yang namanya perlindungan konsumen. Penasaran apa itu? Simak artikelnya di bawah ini ya! Apa Itu Perlindungan Konsumen Jika anda merupakan seorang pengusaha, maka tentu saja aktivitas anda juga selalu berkaitan dengan konsumen. Karena bagaimanapun konsumen merupakan pihak yang menggunakan atau membeli jasa/layanan atau produk yang kita hasilkan dari usaha kita. Pada kesempatan kali ini kami akan mengajak anda untuk tahu apa itu perlindungan konsumen. Karena masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Indonesia yang tampaknya belum mengetahui apa itu perlindungan konsumen, sehingga masih banyak yang menyelewengkannya dan itu membuat konsumen beralih ke kompetitor anda. Sebelumnya kami ingin mengajak anda lebih dulu untuk tahu apakah konsumen itu. Konsumen merupakan pihak yang membeli produk atau menggunakan jasa layanan yang kita tawarkan. Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang ataupun jasa baik untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan lainnya. Lalu apa pengertian perlindungan konsumen? Perlindungan konsumen adalah upaya yang bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada para konsumen di Indonesia.   Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Karena sudah mengetahui pengertian dari perlindungan konsumen, maka tentu saja sebagai pemilik usaha anda harus mengetahui informasi mengenai dasar hukum perlindungan konsumen. Karena tentu saja perlindungan konsumen ini juga memiliki dasar hukum yang mengatur peraturannya. Pada hakekatnya, perlindungan konsumen ini memiliki dua instrumen penting yang dijadikan sebagai landasan kebijakan perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut: Instrumen pertama Instrumen yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan sumber dari segala sumber dari hukum yang ada di Indonesia. Instrumen ini mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sistem pembangunan ekonomi secara demokratis bisa berguna untuk menumbuhkan dan mengembangkan dunia bisnis sehingga bisa memproduksi barang dan jasa sehingga layak dikonsumsi untuk masyarakat. Instrumen kedua Instrumen yang kedua adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang yang dibuat ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi para konsumen, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita dari transaksi barang dan juga jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi para konsumen yang menggunakan jasa/layanan dan atau produk yang diberikan oleh perusahaan. Aspek Perlindungan Konsumen Di dalam bukunya yang berjudul Hukum Perlindungan Konsumen pada tahun 2016, Zulham mengatakan bahwa cara termudah untuk memahami perlindungan konsumen di kalangan para pemilik usaha adalah dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumennya. Untuk aspek dari perlindungan konsumen terbagi menjadi dua. Yang pertama, perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya telah disepakati. Kemudian untuk aspek yang kedua yaitu, perlindungan terhadap diberlakukannya syarat yang tidak adil kepada konsumen. Tujuan Perlindungan Konsumen Seorang pengusaha juga harus mengetahui apa saja tujuan perlindungan konsumen demi berjalannya usahanya. Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen maka berikut adalah beberapa tujuan dari perlindungan konsumen: 

  • Untuk menghindarkan para konsumen dari ekses negatif pemakaian produk atau layanan jasa
  • Meningkatkan kemampuan, dan kemandirian juga kesadaran konsumen untuk melindungi diri dalam berkomunikasi
  • Membantu meningkatkan kemampuan konsumen dalam memilih, menentukan, serta menuntut haknya sebagai konsumen 
  • Menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan dari para konsumen yang menggunakannya dan juga membantu meningkatkan kualitas dari layanan jasa atau produk tersebut.
  • Membuat sistem perlindungan dengan kepastian hukum untuk para konsumen Indonesia 

Azas Perlindungan Konsumen Apa saja yang perlu diketahui pengusaha mengenai perlindungan konsumen? Selain mengetahui pengertian, dasar hukumnya, sampai tujuan dari perlindungan konsumen maka anda sebagai pengusaha juga harus tahu apa saja azas perlindungan konsumen. Berikut merupakan beberapa azas perlindungan konsumen: 

  • Azas manfaat (azas ini yang menyimpulkan bahwa segala upaya di dalam penyelenggaraan para konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan juga pelaku usaha atau bisnis secara keseluruhan) 
  • Azas keseimbangan (azas ini merupakan azas yang memberikan keseimbangan dari kepentingan konsumen, pelaku usaha, serta pemerintah dalam artian materiil maupun artian spiritual) 
  • Azas keadilan (azas ini merupakan azas yang menunjukkan partisipasi seluruh rakyat yang dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil) 
  • Azas keamanan dan keselamatan konsumen (azas ini merupakan azas yang memberikan jaminan atas keamanan serta keselamatan kepada konsumen dalam pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang mereka konsumsi atau gunakan)
  • Azas kepastian hukum (azas ini merupakan azas untuk konsumen atau pelaku usaha untuk menaati hukum dan juga untuk memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin itu dengan kepastian hukum)

Lembaga Yang Memiliki Kewenangan Perlindungan Konsumen Ada lembaga-lembaga resmi di Indonesia yang memiliki kewenangan terhadap perlindungan konsumen. Sehingga jika ada pelanggaran maka bisa ditindaklanjuti. Berikut merupakan beberapa lembaga resmi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen: 

  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional 

Lembaga yang pertama adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau yang disingkat dengan BPKN. BPKN adalah lembaga dengan fungsi memberikan saran dan juga memberikan pertimbangan kepada Pemerintah di Indonesia dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen dalam membeli produk atau jasa di Indonesia. Untuk menjalankan fungsi tersebut, BPKN memiliki beberapa tugas seperti memberikan saran & rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen. Menyebarluaskan informasi lewat media mengenai perlindungan konsumen dan masih banyak lagi tugas dari BPKN terkait perlindungan konsumen. 

  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat 

Lembaga kedua yang terkait dengan perlindungan konsumen adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau disingkat sebagai LPKSM yang berguna untuk memantau secara serius para pelaku usaha atau penjual yang hanya mengejar profit semata saja. Itulah yang bisa kami sampaikan kepada anda mengenai apa saja yang perlu diketahui pengusaha mengenai perlindungan konsumen. Semoga artikel ini bisa sedikit banyak membantu anda sebagai pemilik usaha!


You Might Also Like