banner iklan

Apa yang Dimaksud dengan E-Faktur / Faktur Pajak Elektronik

apa_yang_dimaksud_dengan_efaktur

Di dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh suatu perusahaan pasti akan ada yang namanya faktur pajak. Faktur merupakan penghitungan penjualan dari sebuah perusahaan dengan penghitungan pembayaran nantinya. Faktur pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak dari PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). PKP merupakan perusahaan atau pengusaha yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak yang disebut juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Jadi, saat PKP menjual barang dagangan atau jasanya, di saat itu pula PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak untuk  bukti bahwa PKP tersebut sudah memungut pajak dari orang atau konsumen yang membeli barang atau jasa darinya. Kemudian, barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan oleh perusahaan sudah dikenai biaya pajak selain harga pokok. Pembuatan faktur pajak biasanya dilakukan dengan rangkap tiga. Salinan pertama yang berwarna putih diberikan kepada pembeli, salinan yang kedua disimpan oleh perusahaan atau penjual setelah selesai ditandatangani oleh pembeli dan dijadikan sebagai lampiran saat penagihan nantinya, dan salinan yang ketiga akan disimpan di dalam buku faktur. Dengan adanya faktur pajak yang dibuat maka PKP mempunyai bukti bahwa dirinya telah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Terlebih semakin berkembangnya teknologi dan meluasnya pembentukan perusahaan-perusahaan baik itu perusahaan dengan jenis perusahaan dagang, manufaktur, maupun jasa, maka kementrian keuangan di Indonesia menerapkan faktur pajak dengan bentuk elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-faktur. Penerbitan e-faktur atau faktur pajak elektronik akan lebih memudahkan para PKP dalam membuat faktur pajak jika dibandingkan harus membuat faktur pajak dalam bentuk tertulis atau hardcopy yang tidak efesiensi di era canggihnya teknologi.E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau dapat dikatakan dibuat secara online melalui pc atau komputer. Pembuatan e-faktur merupakan suatu kewajiban bagi setiap perusahaan wajib pajak agar terhindar dari penyalahgunaan laporan pajak yang ada.Faktur pajak dibagi menjadi beberapa jenis yaitu antara lain:

  1. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP saat melakukan pembelian barang dagang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya (supplier).

  1. Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang dagang kena pajak atau jasa kena pajak ke PKP lainnya (konsumen).

  1. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang berupa seluruh penyerahan faktur pajak kepada pembeli barang dagang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan penuh.

  1. Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya diganti dengan faktur pajak baru karena adanya kesalahan dalam pengisian data kecuali salah dalam mengisi NPWP agar faktur pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  1. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang dibuat oleh pedagang eceran karena di dalam faktur pajak tersebut tidak diisikan identitas pembeli yang berupa nama dan tanda tangan penjual.

  1. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal adalah faktur pajak yang pembuatannya dibatalkan karena terdapat pembatalan transaksi antara kedua belah pihak dan juga dikarenakan oleh adanya kesalahan dalam pengisian NPWP.

  1. Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang pada saat pembuatannya tidak diisi secara lengkap, benar, dan jelas serta tidak ditandatangani oleh penjual dan salah saat mengisi nomor seri dan kode. Faktur pajak cacat dapat dibenarkan dengan membuat faktur pajak pengganti.Demikian penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan e-faktur dan juga jenis-jenis faktur yang ada. Semoga pembahasan kali ini menambah wawasan Anda mengenai faktur pajak khusunya e-faktur yang sudah mulai diwajibkan untuk seluruh perusahaan atau PKP. Untuk memudahkan Anda melakukan pembuatan faktur pajak, Anda dapat menggunakan sistem Ukirama ERP yang sudah memiliki fitur pembuatan faktur pajak didalamnya. Tidak hanya itu, Ukirama juga memiliki fitur-fitur lain yang tidak kalah keren. Informasi lebih lanjut mengenai Ukirama ERP dapat dilihat di sini .


You Might Also Like