banner iklan

Apa yang Dimaksud dengan Koreksi Fiskal Jenis-jenis Koreksi Fiskal

apa_yang_dimaksud_dengan_koreksi_fiskal_jenis

Setiap perusahaan tentu memiliki laporan keuangan. Laporan keuangan ini dihasilkan dari pengolahan data transaksi pada periode tertentu. Pengguna laporan keuangan ini bisa dari pihak internal perusahaan dan eksternal. Pihak eksternal yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan anda contohnya direktorat jenderal pajak. Dirjen pajak membutuhkan laporan keuangan wajib pajak badan untuk digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus ditanggung wajib pajak. Laporan keuangan yang diolah oleh Perusahaan berlandaskan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan pajak disebut dengan laporan fiskal.

Mengenal Koreksi Fiskal

Laporan yang disetorkan ke dirjen pajak biasanya sudah disesuaikan dahulu dengan ketentuan perpajakan. Apabila ada yang belum sesuai maka akan dilakukan koreksi fiskal . Koreksi fiskal  merupakan istilah yang digunakan untuk menyesuaikan yang harus dilakukan wajib pajak sebelum menghitung pajak penghasilan kena pajaknya. Koreksi fiskal bisa saja terjadi karena perlakukan penghasilan atau biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.  Perbedaan antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak bisa terjadi karena perbedaan ini :

  1. Beda Waktu

Penghasilan maupun biaya yang diakui akuntansi komersial tidak diakui oleh akuntansi pajak karena perbedaan waktu. Sebagai contohnya dalam memperlakukan pendapatan laba karena selisih kurs maupun beban penyusutan. Koreksi fiskal  yang terjadi karena beda waktu bisa jadi dari penerimaan penghasilan cash basis yang lebih dari satu tahun. Beban koreksi fiskal yang terjadi karena beda waktu bisa timbul karena perbedaan metode piutang tak tertagih, persediaan dan penyusutan.

  1. Beda Tetap

Perbedaan bisa terjadi karena beberapa transaksi yang diakui akuntansi komersial tidak diakui oleh akuntansi pajak.  Perbedaan ini contohnya seperti penghasilan yang didapat dari sumbangan maupun biaya sumbangan. Penghasilan yang perlu koreksi fiskal  karena beda tetap juga bisa dikenakan jika sudah terkena PPh final seperti bunga deposito, hadiah undian, penghasilan dari sewa tanah dan jasa konstruksi maupun pengalihan harta. Untuk biaya yang perlu koreksi fiskal  karena beda tetap merupakan biaya yang bukan objek pajak maupun imbalan dalam bentuk natura.

Jenis Koreksi Fiskal

Terdapat dua jenis koreksi fiskal  saat ini yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal  negatif. Koreksi fiskal positif ialah koreksi yang dilakukan pada biaya dan penghasilan sehingga menambah penghasilan kena pajak. Koreksi fiskal  negatif adalah koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang sehingga besaran pajak yang ditanggung menjadi lebih kecil.

  1. Contoh Koreksi Fiskal Negatif :
  1. Selisih penyusutan ataupun amortisasi komersial yang nominalnya di bawah penyusutan atau amortisasi fiskal . Penaksiran penyusutan dalam perpajakan hanya mengakui sistem saldo menurun dan garis lurus. Aset yang disusutkan juga hanya dipisah menjadi dua jenis yakni aset bangunan dan bukan bangunan. Bagi aset bukan bangunan akan dikelompokan menjadi empat jenis dan bukan bangunan dibedakan menjadi bangunan permanen dan tidak permanen.
  2. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan bukan objek pajak tetapi masuk dalam peredaran usaha juga bisa menurunkan penghasilan kena pajak. Contoh penghasilan yang dikenakan PPh final ialah bunga deposito, tabungan, bunga obligasi dan masih banyak lagi lainnya. Untuk penghasilan bukan objek pajak bisa meliputi sumbangan atau harta hibahan.
  1. Contoh Fiskal Positif :
  1. Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun seperti dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
  2. Gaji yang dibayarkan kepada pemiliknya yang modalnya tidak terbagi atas saham
  3. Sanksi administrasi berupa denda, bunga serta kenaikan atas sanksi tersebut dan pajak penghasilan
  4. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak seperti prive
  5. Imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natural
  6. Harta yang dihibahkan, bantuan maupun sumbangan
  7. Penumpukan dana cadangan kecuali cadangan biaya reklamasi bagi perusahaan pertambangan, cadangan penanaman hutan kembali usaha kehutanan, cadangan penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan dan cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan penyalur kredit.
  1. Premi asuransi kesehatan, dwiguna dan asuransi bea siswa yang dikeluarkan wajib pajak pribadi
  2. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan oleh pemegang usaha yang memiliki hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan.
  3. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya
  4. Persediaan yang jumlahnya melebihi perhitungan yang ditetapkan dalam pasal 10 UU No.36 tahun 2008
  5. Penyusutan yang jumlahnya melebihi perhitungan yang ditetapkan dalam pasal 10 UU No.36 tahun 2008

You Might Also Like