Apa yang Dimaksud dengan Overdraft Keuangan dalam Akuntansi Finansial

apa_yang_dimaksud_dengan_overdraft_keuangan_dalam_akuntansi_finansial.png

Jika kita membahas akuntansi finansial, akan menemui banyak istilah dan salah satu diantaranya adalah Overdraft Keuangan. Memang bukan istilah yang cukup familiar, tapi ini juga penting untuk dipahami, baik oleh pelaksana bisnis maupun SDM-SDM di bagian keuangan.Itulah pula melatarbelakangi ditulisnya artikel dengan pembahasan ini. Supaya Anda dan para pembaca lainnya bisa memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan overdraft keuangan di dalam akuntansi finansial. Ingin tahu lebih lengkapnya? Simak ulasannya sampai tuntas di bawah ini!

Pengertian Overdraft

Dalam dunia keuangan, istilah cerukan juga kadang digunakan sebagai sinonim dari overdraft. Cerukan atau overdraft digunakan untuk menyebut kondisi rekening yang negatif.Rekening negatif terjadi karena penarikan dana yang lebih besar dari saldo rekening, khususnya jika jenis akun yang digunakan giro. Sehingga secara otomatis selisih atau kelebihan nominal akan berubah menjadi utang nasabah. Jika nasabah dalam posisi sudah memiliki utang, maka nominal itu akan menjadi ekspansi kreditnya.Bagaimana bisa pengambilan dana melebihi saldo rekening?Bagi Anda yang menggunakan jenis rekening tabungan mungkin akan sedikit bingung dengan hal ini. Karena untuk rekening tabungan, penarikan dana tak bisa dilakukan dengan nominal yang melebihi saldo. Sehingga rekening tidak akan bisa menjadi negatif.Berbeda jika rekeningnya jenis giro, dimana Anda bisa melakukan penarikan melebihi saldo. Seperti misalnya Anda membuat cek dengan nominal yang lebih banyak dibanding saldo yang tersedia.

Apakah Setiap Orang Bisa Melakukannya?

Mungkin orang-orang akan berpikir bahwa menyenangkan dengan adanya overdraft ini. Karena itu artinya mereka bisa berhutang dengan lebih mudah ke bank. Mereka tak perlu melakukan pengajuan kredit, tapi hanya perlu melakukan penarikan lebih banyak dibandingkan saldo. Maka secara otomatis statusnya menjadi hutang.Masalahnya tak sesederhana itu, karena tentunya bank tak ingin rugi dengan memberikan fasilitas overdraft kepada setiap nasabah. Bank tentunya juga perlu membatasi kredit, karena mereka memahami bahwa jika memberikannya ke sembarang nasabah, resikonya bisa tak terbayar.Karenanya hanya nasabah tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas overdraft ini. Mereka tak perlu khawatir lagi nantinya ditolak ceknya maupun harus membayar denda dari overdraft tersebut. Umumnya nasabah yang mendapat fasilitas ini hanya mereka yang memang sudah menjalin hubungan baik sehingga mendapat cukup kepercayaan dari bank.Jika sudah mendapatkan fasilitas tersebut, nasabah bisa leluasa melakukan penarikan, bahkan seandainya saldo rekeningnya sudah nol sekalipun. Hal ini cukup banyak diminati para pebisnis, karena dengan fasilitas ini, mereka bisa mendapatkan dana cair dengan jauh lebih mudah.

Faktor Terjadinya Overdraft

Overdraft dalam akuntansi keuangan bisa terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut :

  • Sengaja Mengambil Pinjaman

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya bahwa overdraft akan secara otomatis menjadi hutang. Hal itulah yang kadang membuat nasabah secara sengaja untuk melakukan overdraft agar mendapatkan pinjaman dari bank. Dimana hal itu akan secara otomatis menambah nominal setoran mereka berikutnya.

  • Kesalahan Bank

Kita pahami bahwa dalam proses pencairan dana nasabah, masih tetap melibatkan manusia. Meskipun sudah banyak komputer dan teknologi administrasi lainnya. Karenanya masih memungkinkan adanya faktor human error dari petugas bank ketika melayani permintaan pencairan dana.Dari sekian kesalahan tersebut, salah satu yang berpotensi terjadi adalah overdraft. Dimana petugas bank menuliskan nominal lebih besar dari yang seharusnya, bahkan hingga melebihi saldo yang tersedia. Karenanya kesalahan bank juga bisa menjadi salah satu faktor terjadinya overdraft.

  • Biaya Bank

Kepemilikan rekening dalam suatu bank memunculkan konsekuensi berupa biaya. Ragam biayanya pun sangat beragam, seperti biaya administrasi bulanan, biaya transfer, biaya penarikan dan seterusnya. Termasuk juga kadang bank menerapkan biaya yang tak terduga.Ketika bank menerapkan biaya yang unpredictable sedangkan posisi saldo dalam rekening nasabah tak mencukupi, maka hal itu secara otomatis akan menjadi overdraft. Karenanya adanya biaya bank, khususnya yang tak terduga, juga menjadi salah satu faktor terjadinya overdraft.

  • Korban Kriminalitas

Hal keempat yang juga bisa menjadi faktor terjadinya overdraft adalah adanya tindakan kriminalitas. Dimana kita tahu, bahwa rekening bank sudah lama menjadi sasaran beragam tindakan kriminal. Seperti halnya phishing, pemalsuan cek, skimming, penipuan kartu debit dan hack akun.Mereka yang melakukan tindakan kriminal secara umum menargetkan uang yang ada di dalam rekening. Dimana akibatnya bukan hanya saldo berkurang, tapi juga overdraft. Hal itu akan terjadi jika ternyata penarikan atau pengambilan uang dari dalam rekening, ternyata nominalnya lebih banyak dari saldo yang tersedia.

Pelaporan Overdraft dalam Akuntansi

Karena kita dalam hal ini membahas overdraft dalam akuntansi finansial, maka kurang lengkap jika kita belum membahas terkait pelaporan. Karena tentu saja kasus overdraft memiliki ketentuan khusus ketika dilaporkan dalam akuntansi keuangan. Mengingat jumlah kas atau saldo rekening menjadi bernilai negatif, berbeda dengan transaksi pada umumnya.Dalam pembukuan, overdraft akan dimasukkan ke dalam akun kewajiban lancar. Selain tentu saja hal itu juga ditambahkan ke dalam jumlah hutang usaha, karena kita pahami bahwa overdraft secara otomatis menjadi hutang.Jika overdraft ini secara material, maka pencatatannya harus dipisahkan dengan bagian depan neraca. Pilihan lainnya tetap dimasukkan ke dalam catatan yang masih berhubungan dengannya.Dengan ketentuan catatan yang demikian, maka overdraft sebanyak apapun tidak akan di-off-set-kan terhadap akun kas. Jadi meskipun realitasnya overdraft tersebut telah membuat saldo kas minus, tapi dalam catatan akuntansi, akun kas tak tertulis menjadi minus.Beda cerita seandainya jika overdraft tersebut terjadi di salah satu rekening, sedangkan masih ada saldo kas di dalam rekening lainnya, maka hal pencatatan bisa tetap dilakukan dengan akun kas. Sehingga offset terhadap akun kas bisa tetap terjadi.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa overdraft keuangan adalah penarikan atau pengambilan dana dari akun kas atau rekening bank, yang jumlahnya melebihi saldo, sehingga kemudian hal itu menimbulkan hutang bagi nasabah atau perusahaan (jika itu merupakan akun untuk perusahaan).Overdraft bisa terjadi khususnya pada nasabah yang jenis rekeningnya seperti giro. Karena penarikan uang bisa dilakukan melebihi jumlah saldo yang tersedia. Sehingga saldo bisa menjadi minus. Meski dalam pencatatan akuntansi, hal itu tidak menjadi minus.


You Might Also Like