banner iklan

Apakah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Bisa Dihapus? Bagaimana Caranya?

apakah_npwp_bisa_dihapus

Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat membayar pajak maka selayaknya sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebagaimana namanya, NPWP diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah administrasi perpajakan. Bentuk fisik NPWP diberikan dalam bentuk kartu yang didalamnya tertera nomor dari NPWP itu sendiri, nama dan NIK pemegang, alamat  pemegang, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dikeluarkannya kartu.Menurut aturan yang berlaku, NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit awal merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi. NPWP ini tidak memiliki masa aktif alias tidak memiliki masa kadaluarsa. Oleh karena itu setiap orang yang sudah memiliki NPWP maka kewajibannya terhadap perpajakannya berlaku selama ia memilikinya. Tetapi jika tidak memiliki masa aktif, apakah NPWP tetap bisa dihapus? Apa yang bisa menyebabkan hal tersebut dan bagaimana caranya? 

Menghapus NPWP

Meskipun secara umum tidak memiliki masa aktif, ternyata menghapus NPWP tetap mungkin dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013 yang menyatakan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan oleh wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Penghapusan NPWP bisa dilakukan atas permohonan Wajib Pajak sendiri ataupun secara jabatan jika NPWP nya berkaitan dengan suatu jabatan resmi di pemerintahan.

Mereka yang Bisa Melakukan Penghapusan NPWP

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penghapusan NPWP hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan perpajakan. Mereka yang masuk dalam kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mereka yang sudah berstatus meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Mereka yang sudah tidak lagi tinggal di Indonesia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Orang pribadi sebagai mantan Bendahara di pemerintahan yang sudah tidak lagi memenuhi syarat wajib pajak dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak terkait status jabatannya
  • Orang yang memiliki NPWP lebih dari satu
  • Anak yang belum dewasa namun telah memiliki NPWP pribadi. 
  • Wajib Pajak wanita yang menikah dimana sebelumnya sudah memiliki NPWP namun tidak berkeinginan memisahkan harta dan penghasilannya dari suami. Hal ini artinya ia ingin kewajiban pajaknya digabungkan bersama suami sehingga sudah tidak memerlukan NPWP pribadi lagi.
  • Wajib Pajak wanita yang memiliki NPWP berbeda dengan suami dan pemenuhan perpajakannya digabung dengan perpajakan suami
  • Wajib Pajak Badan usaha selain Perseroan Terbatas tetap di Indonesia yang kegiatan usahanya sudah berhenti atau berstatus tidak aktif
  • Wajib Pajak yang memiliki jabatan sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham, dan pegawai yang diberikan NPWP melalui bendahara pemerintah. Syarat untuk penghapusan NPWP bagi golongan ini adalah mereka memiliki penghasilan bersih tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Wajib Pajak untuk Badan dari kantor perwakilan perusahaan asing yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia sehingga sudah tidak berkewajiban membayar pajak penghasilan badan lagi

Cara Permohonan Menghapus NPWP

Bagi mereka yang memenuhi salah satu dari syarat di atas, maka proses atau cara untuk menghapus NPWP bisa dilakukan dengan membuat permohonan baik secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah masing-masing atau bisa juga secara elektronik (online). 

  1. Secara Manual

Permohonan menghapus NPWP secara manual bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di sana Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi tertulis. Selain mengisi formulir, diperlukan pula dokumen-dokumen penunjangnya yang akan dijelaskan di poin berikutnya. Bagi permohonan penghapusan NPWP orang yang sudah meninggal, maka permohonan ini dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau orang yang mengurus harta warisannya.

  1. Secara Elektronik

Permohonan menghapus NPWP secara elektronik atau online dilakukan dengan masuk ke e-registration di situs resmi dirjen pajak. Di situs tersebut Anda bisa langsung mengisi formulir online yang secara umum isinya sama seperti formulir hardcopy. Meskipun ditandatangani secara elektronik, tetapi tak perlu khawatir karena permohonan melalui online ini juga memiliki kekuatan hukum.Selain mengisi formulir, dokumen-dokumen pelengkap persyaratan juga tetap dibutuhkan. Perlu diketahui bahwa beberapa dokumen yang disyaratkan masih harus dikirim secara langsung ke KPP dan dokumen yang disyaratkan lainnya dapat diupload softcopynya saja. Hal lain yang perlu diingat juga adalah dokumen yang disyaratkan harus sudah diterima oleh KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan elektronik. Jika tidak, maka permohonan dianggap batal.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Penghapusan NPWP

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan oleh masing-masing Wajib Pajak jika ingin mengurus penghapusan NPWP:

  • Orang yang meninggal : Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang sera surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi ke ahli waris beserta namanya masing-masing.
  • Orang yang tidak lagi tinggal di Indonesia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya : Dokumen resmi yang menyatakan Wajib Pajak sudah meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  • Wanita yang memiliki NPWP dan selepas menikah ingin bergabung dengan suami dalam perpajakan : Fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dengan suami
  • Mantan bendahara pemerintahan : dokumen resmi keterangan sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara di pemerintahan
  • Orang atau Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1  NPWP : Surat pernyataan memiliki NPWP Ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
  • Wajib Pajak Badan yang sudah tidak aktif atau tidak beroperasi dan memenuhi syarat bebas pajak : Dokumen yang menunjukkan bahwa Badan telah dibubarkan seperti akta pembubaran badan yang sudah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan

Pertimbangan untuk Permohonan Penghapusan NPWP

Semua formulir dan dokumen yang diserahkan ke KPP tentunya harus diverifikasi terlebih dahulu. KPP sendiri akan memberikan keputusan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan berikut:

  1. Ada tidaknya utang pajak yang masih tertanggung
  2. Ada tidaknya proses hukum atau proses administrasi berupa:
  1. Pembetulan yang diatur pada Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 23 UU KUP
  3. Keberatan sebagaimana diatur pada Pasal 25 UU KUP
  4. Banding sebagaimana diatur pada Pasal 27 UU KUP
  5. Pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak sebagaimana yang diatur pada Pasal 36 UU KUP
  6. Peninjauan kembali seperti yang diatur pada Pasal 40 UU Pengadilan Pajak
  1. Status seluruh NPWP cabang Wajib Pajak, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.

Keputusan Diterima atau Tidaknya Permohonan Penghapusan NPWP

Setelah melakukan verifikasi dan memperhatikan ketiga pertimbangan di atas, maka keputusan diterima permohonan penghapusan NPWP bisa diberikan jika:

  1. Hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa pemohon direkomendasikan atau memenuhi syarat untuk menghapus NPWP
  2. Pemohon tidak memiliki utang pajak yang ditanggung
  3. Jika terdapat utang pajak, permohonan penghapusan NPWP masih bisa diberikan asalkan memenuhi syarat yaitu penagihannya sudah kedaluwarsa, wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lain, serta wajib pajak orang pribadi sudah meninggal dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli warisnya tidak ditemukan. 
  4. Pemohon tidak tersangkut proses hukum atau sangkutan administrasi perpajakan
  5. Seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus

Sebaliknya, jika salah satu saja dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka permohonan penghapusan NPWP tidak bisa diberikan.Itulah hal-hal yang berkaitan dengan penghapusan NPWP. Kesimpulannya adalah NPWP tetap bisa dihapus asalkan memenuhi kriteria. Tidak hanya kriterianya saja tetapi juga perlu lolos dalam tahap verifikasi berkas dan dokumen.


You Might Also Like