Apakah Usaha Anda Sudah Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

apakah_usaha_anda_sudah_mempunyai_surat_izin_usaha_perdagangan__siup.png

Salah satu syarat untuk membangun sebuah bisnis adalah memahami dasar-dasar yang diperlukan untuk memulainya. Misalnya, seperti SIUP yang sangat diperlukan oleh setiap pelaku usaha baik yang berskala besar maupun kecil. SIUP, kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Surat izin ini merupakan salah satu dokumen penting yang diwajibkan bagi perorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan agar keberadaan dari perusahaan serta kegiatan yang meliputinya mendapatkan izin dari pemerintah.Jika kamu berpikir bahwa SIUP hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar saja, namun pelaku bisnis berskala kecil juga diharuskan untuk membuat SIUP agar dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan bebas. Hal ini dikarenakan, menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan bahwa setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan pemohon dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Apa Keuntungan Memiliki SIUP?

Dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pelaku bisnis bisa menikmati beberapa keuntungan, seperti:1. Tidak akan terjadi masalah perizinan karena telah memiliki bukti sah yang dikeluarkan oleh pemerintah,2. Surat Izin Usaha Perdagangan ini juga memungkinkan pelaku bisnis untuk melakukan aktivitas impor tanpa kendala,3. Bisa ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah karena syarat utama mengikuti kegiatan tersebut adalah telah memiliki SIUP. Dengan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini, pelaku bisnis bisa mendapatkan keuntungan jika yang dilelang sesuai dengan kebutuhan dengan harga yang lebih murah namun kualitasnya baik.

Jenis-Jenis SIUP

Ada 4 jenis SIUP berdasarkan modal yang digunakan ketika mendirikan usaha yang perlu kamu ketahui, yaitu:

  1. SIUP Mikro adalah SIUP yang diberikan kepada perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya namun tidak lebih dari 50 juta rupiah,
  1. SIUP Kecil berbeda dengan SIUP Mikro karena SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara sebesar 50 juta - 500 juta rupiah serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
  1. SIUP Menengah merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
  1. SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Cara Membuat SIUP

Untuk membuat SIUP dibutuhkan beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dan dipersiapkan agar surat izin dapat dikeluarkan. Adapun persyaratan pembuatan SIUP dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang akan kamu jalani. Berikut dibawah ini persyaratan yang dibutuhkan sebagai referensi:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan/Pemilik Perusahaan.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
  3. Fotokopi NPWP perusahaan
  4. Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  7. Surat Izin Gangguan (Ho)
  8. Izin Prinsip
  9. Neraca Perusahaan
  10. Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4x6 (2 lembar).
  11. Materai 6000
  12. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
  1. Koperasi
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  2. Fotokopi NPWP perusahaan
  3. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
  4. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  5. Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  6. Neraca Koperasi
  7. Materai 6000
  8. Pas Foto Dewan Pengurus/Dewan Pengawas dengan ukuran 4x6 (2 lembar).
  9. Izin lain yang terkait seperti izin Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah jika usaha yang kamu jalani akan menghasilkan limbah.
  1. Perseroan Terbuka (Tbk)
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.
  2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
  3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  4. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP) tahun buku terakhir.
  6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4x6 (2 lembar).

Apabila tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri maka harus melampirkan surat izin pemilik sebagai bukti bahwa pemilik tidak keberatan atas penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat izin ini harus ditandatangani diatas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

  1. Perorangan

Persyaratan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Perorangan ini berbeda dengan instansi yang membutuhkan banyak dokumen sebagai persyaratan administrasi. Untuk SIUP Perorangan, kamu hanya membutuhkan beberapa dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP Perusahaan
  3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang diharuskan melampirkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-undang gangguan (Ho).
  4. Neraca Perusahaan

Perusahaan/Usaha yang Tidak Diwajibkan untuk Mengurus SIUP

Meskipun SIUP diwajibkan bagi pelaku usaha dengan kriteria modal tertentu, namun ada juga beberapa perusahaan/usaha yang tidak diharuskan untuk memiliki SIUP. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  2. Perusahaan kecil yang dijalankan perorangan dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    2. Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga atau kerabat terdekat.
    3. Keuntungan perusahaan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau kaki lima.

Langkah-Langkah Membuat SIUP

Setelah memiliki seluruh dokumen yang wajib untuk diserahkan pada saat pengajuan, kamu bisa mulai melakukan langkah-langkah dibawah ini untuk membuat SIUP.

  1. Mengambil formulir pendaftaran di kantor Dinas Perdagangan setempat

Datang dan ambil formulir pendaftaran langsung di kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Ada baiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu jika formulir tersebut dapat diakses melalui internet atau tidak agar dapat mempermudah dan mengurangi waktu yang terbuang sehingga kamu hanya perlu datang dengan formulir yang telah terisi berikut dengan persyaratan yang telah dilengkapi. Apabila ternyata hanya ada formulir fisik yang harus diambil di kantor instansi terkait dan kamu tidak punya waktu makan bisa meminta bantuan orang lain untuk mewakili yang tentunya sudah kamu berikan kuasa.

  1. Isi formulir pendaftaran atau surat permohonan di kantor Dinas Perdagangan

Jika kamu harus datang langsung, maka bawa persyaratan lengkap yang diminta serta isi formulir pendaftaran atau surat permohonan secara langsung di kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan di daerah tempat bisnismu. Isi formulir secara lengkap dan benar dan ditandatangani dengan materai 6000 oleh Direktur Utama/Pemilik Perusahaan/Penanggung Jawab perusahaan.Formulir yang telah diisi dengan lengkap dan benar kemudian harus di fotokopi sebanyak 2 rangkap dan dilampirkan bersama dengan berkas persyaratan administrasi yang diminta. Namun, jika kamu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili pengurusan pembuatan SIUP maka kamu wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan cukup ditandatangani oleh Direktur Utama/Pemilik Perusahaan/Penanggung Jawab perusahaan.

  1. Membayar tarif pembuatan SIUP

Untuk tarif pembuatan SIUP berbeda-beda di setiap daerah tergantung dari kebijakan yang diatur oleh Peraturan Daerah di mang-masing wilayah.

  1. Pengambilan  SIUP

Pada umumnya, jangka waktu dari pengajuan permohonan hingga SIUP dikeluarkan adalah dua minggu. Apabila SIUP milikmu sudah bisa diambil maka akan ada petugas yang memberikan kabar dan meminta kamu untuk datang ke kantor tempat kamu mengajukan permohonan SIUP.Itulah beberapa informasi mengenai apa yang dimaksud dengan SIUP dan bagaimana cara membuatnya. Meskipun SIUP tidak diwajibkan bagi pelaku usaha kecil, namun surat izin ini tetap disarankan agar kegiatan usaha yang kamu lakukan diakui oleh pemerintah dan tercatat sebagai bisnis yang legal. Kamu juga akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan misalnya seperti gangguan terhadap kegiatan bisnis kamu yang berpotensi merugikan.


You Might Also Like