Bagaimana Membedakan Jasa Kena Pajak PPN dan Jasa yang Tidak Kena Pajak PPN?

bagaimana_membedakan_jasa_kena_pajak_ppn_dan_jasa_yang_tidak_kena_pajak_ppn

Pernahkah Anda mendengar bahwa tidak semua pembelian dikenakan pajak PPN? Hal ini sangat penting, khususnya dalam hal bagaimana klasifikasinya dilakukan. Jadi Anda akan lebih mudah menentukan apakah pembelian yang Anda lakukan terkena pajak atau tidak.Pembelian yang Anda lakukan bisa dalam dua bentuk. Berbentuk jasa atau barang. Biasanya, dalam pembelian barang, PPN yang dikenakan sudah dipahami dan dirasakan juga ditemukan secara umum. Namun seringkali masih banyak yang belum menyadari keberadaan jasa kena pajak.Jadi jika Anda melakukan transaksi jasa, bisa juga Anda dikenakan pajak dengan jenis PPN juga. Pajak yang dikenakan ini sudah berdasarkan aturan dasar mengapa jasa tersebut dikenakan pajak. Jadi perbedaannya tentu sudah ada aturan dasarnya.Oleh sebab itu, dalam hal menjawab bagaimana membedakan jasa kena pajak PPN dan jasa yang tidak kena pajak PPN, maka jawabannya adalah bergantung pada klasifikasinya. Klasifikasi ini dalam aturan dasarnya pun juga dibedakan menjadi jasa kena pajak dan tidak kena pajak.Jadi, untuk Anda yang belum tahu seperti apa klasifikasinya dan aturan dasarnya, maka Anda sudah tepat berada di sini. Akan ada beberapa hal yang bisa membantu Anda membedakan jasa kena pajak PPN dan jasa yang tidak kena pajak PPN ini.Pertanyaannya bagaimana bisa membedakannya dan apa saja daftar jasa yang tidak kena pajak itu sendiri? Silahkan Anda simak pembahasan di bawah ini untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya.

Cara Membedakan Jasa Kena Pajak PPN dan Jasa yang Tidak Kena Pajak PPN

Sudah disebutkan di atas bahwa penentuan jasa kena pajak dan tidak memiliki aturan dasarnya sendiri. Aturan dasar ini berada dalam Pasal 1 ayat 2e dan f dari UU No.11 tahun 1994. Aturan yang sudah cukup lama dan memang masih berlaku hingga saat ini.Aturan ini mengatur mengenai definisi jasa kena pajak yang seperti apa. Sisanya yang tidak memenuhi definisi tersebut adalah jasa tidak kena pajak PPN. Jadi apa bunyi dari definisi jasa kena pajak PPN ini? Perhatikan perbedaan keduanya berikut inI!

  • Jasa Kena Pajak

Jasa yang dikenakan pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.Hal ini menunjukkan bahwa jasa yang digunakan untuk menghasilkan barang pesanan pun termasuk. Jadi hampir setiap kegiatan dan usaha yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, harus dikenakan PPN agar lebih bermanfaat mengingat sangat sekali peminatnya..

  • Jasa Tidak Kena Pajak

Sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan jasa kena pajak, maka selanjutnya Anda perlu tahu mengenai jasa tidak kena pajak. Jasa kena pajak ini artinya sejumlah jasa yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Artinya jika tidak mendapatkan keuntungan, tidak dikenakan pajak.Mudah sekali bukan sekarang memahami jasa kena pajak PPN dan yang tidak kena pajak. Cara membedakan utamanya adalah pada adanya kemudahan untuk dipakai dan pemenuhan pesanan dan permintaan bahan.

Berikut tadi penjelasan mengenai jasa kena pajak yang seperti apa dan jasa tidak kena pajak seperti apa. Setelah ini Anda sudah tahu bagaimana membedakan jasa kena pajak PPN dan jasa yang tidak kena pajak PPN. Namun masih ada satu aturan dasar lagi yang bisa membantu Anda.

Macam-Macam Jasa Tidak Kena Pajak PPN

Aturan dasar berikut ini berasal dari pasal 4A ayat 3 dari UU No.8 tahun 1983. Isi dari aturan tersebut adalah semua bidang jasa masuk dalam kategori jasa kena pajak, kecuali beberapa yang ada di bawah ini. Apa saja jasa yang tidak kena pajak itu?

  1. Jasa Asuransi

Jenis jasa pertama yang tidak kena pajak PPN adalah asuransi. Namun hanya sebagian saja yang tidak dikenakan pajak. Jika untuk asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi tidak dikenakan pajak. Namun, untuk beberapa bidang lainnya tentu membayar asuransi.Misalnya jasa asuransi yang masih terhubung tetapi dikenakan pajak PPN adalah agen asuransi, konsultan asuransi, dan penilai kerugian asuransi. Jadi tidak semua juga jasa asuransi bebas pajak PPN ya.

  1. Jasa Keagamaan

Ada juga jasa pada bidang keagamaan yang bebas dari dikenakan pajak PPN. Misalnya jasa keagamaan tersebut meliputi jasa khotbah atau dakwah. Ada juga jasa keagamaan lain seperti pelayanan rumah ibadah dan masih banyak lagi yang lainnya.Jenis jasa-jasa terkait bidang keagamaan seperti yang dijelaskan, tidak akan dikenakan pajak PPN. Atau dengan kata lain bebas kewajiban pajak PPN.

  1. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis

Perhatikan juga mengenai jasa pelayanan kesehatan medis. Mungkin selama ini Anda memahami bahwa jasa pelayanan kesehatan medis ini merupakan jasa kena pajak PPN. Padahal sesuai aturan dasarnya jenis jasa ini tidak dikenakan pajak PPN.Jadi saat Anda mendapatkan pelayanan dokter apapun dan melakukan pemeriksaan di laboratorium apapun, semua biayanya seharusnya tidak dikenakan pajak. Jika Anda menemukan layanan medis yang mengenakan pajak bisa Anda laporkan juga.

  1. Jasa Pelayanan Sosial

Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan jasa pelayanan sosial? Jasa pelayanan sosial ini sifatnya adalah kegiatan-kegiatan sosial yang ada di masyarakat. Ternyata penyelenggaraan dan pembiayaannya tidak dikenakan pajak PPN sama sekali.Misalnya ketika Anda melaksanakan pelayanan di panti jompo, panti asuhan, rehabilitasi, dan masih banyak lagi yang lainnya tidak akan dikenakan biaya pajak. Semuanya bebas pajak asal tidak bersifat komersial.

  1. Jasa Pendidikan

Jenis jasa terakhir yang tidak kena pajak PPN diketahui adalah jasa dalam bidang pendidikan. Jadi jasa pendidikan di sekolah maupun luar sekolah, apapun bentuknya tidak akan dikenakan pajak. Semuanya bebas pajak.Walaupun dilakukan kursus dan ada pembiayaan di sana. Jenis jasa tersebut tidak dikenakan pajak pembiayaannya. Jadi perhatikanlah berbagai jasa yang Anda tawarkan dan gunakan saat ini, apakah sudah memenuhi ketentuan kena pajak atau tidak?Demikianlah tadi pembahasan lengkap mengenai bagaimana membedakan jasa kena pajak PPN dan jasa yang tidak kena pajak PPN. Setelah pembahasan ini, Anda diharapkan bisa segera memanfaatkan informasinya untuk keuntungan selanjutnya.Anda tidak perlu lagi bingung apakah jasa yang Anda terima atau lakukan dikenakan pajak atau tidak. Selain daftar di atas, artinya semua jasa kita dikenakan pajak. Jadi pelajarilah kewajiban membayar pajak ini dan semoga Anda bisa segera melakukan klasifikasi sesuai kebutuhan Anda!


You Might Also Like