Begini Caranya Membuat NPWP Perusahaan. Pelajari Fungsi dan Syarat yang Harus Dipenuhi!

begini_caranya_membuat_npwp_perusahaan_fungsi_dan_syarat.png

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi dalam pembayaran pajak. NPWP digunakan sebagai identitas diri atau identitas wajib pajak yang digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Sebagai warga Negara yang baik harus memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun infrastruktur atau fasilitas Negara yang nantinya juga dinikmati oleh wajib pajak.NPWP tidak hanya dimiliki oleh perorangan atau seseorang yang telah memiliki penghasilan. Namun setiap badan usaha juga harus memiliki NPWP. Apa fungsi dari NPWP pada badan usaha? Dan apa saja syarat untuk pengajuannya?

Fungsi NPWP Perusahaan

Selain memudahkan kegiatan membayar dan mengurus administrasi pajak, NPWP juga memiliki fungsi lain yang sangat bermanfaat bagi badan usaha. Fungsi-fungsi tersebut antara lain :

  1. Pengajuan kredit bank

Setiap badan usaha pasti ingin terus mengembangkan perusahaannya hingga mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun untuk mencapai hal itu diperlukan dana yang tidak sedikit. Misalkan saja, perusahaan harus menambah jumlah produksi, membuka cabang, membeli alat baru dan lain sebagainya. Untuk bisa memenuhi, tidak sedikit perusahaan yang mengajukan dana kredit di bank. Salah satu syarat agar bank memberikan dana adalah perusahaan tersebut harus memiliki NPWP.Dengan adanya NPWP, perusahaan Anda jadi memiliki suatu bentuk tanggung jawab dan bukti, bahwa perusahaan Anda telah menjalankan kewajiban dengan baik. Jika riwayat pembayaran pajak baik, maka bank akan percaya bahwa Anda bisa membayar kredit bank dengan baik pula. Selain itu, penyertaan NPWP juga merupakan salah satu syarat dari pemerintah kepada bank yang dibebankan kepada pengaju kredit. 

  1. Mengikuti lelang pemerintah (dana APBD dan dana APBN)

Beberapa perusahaan bekerjasama dengan pemerintah. Cara mereka mendapatkan pekerjaan biasanya dengan mengikuti lelang di LPSE. Salah satu syarat untuk ikut lelang pada proyek adalah perusahaan yang telah memiliki NPWP. Hal ini wajib karena memastikan penyelenggara lelang bahwa pendapatan yang diterima oleh perusahaan akan disisihkan untuk membayar pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah memang mewajibkan setiap badan usaha tertentu memiliki NPWP. Jadi, apabila perusahaan Anda bergantung pada proyek pemerintah, tentu salah satu syarat yang diminta adalah memiliki NPWP sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Mengajukan SIUP atau TDP

Badan usaha wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) untuk menjalankan kegiatan jual belinya. Tanpa SIUP dan TDP badan usaha akan terancam dihentikan kegiatan operasionalnya. Karena ini merupakan syarat dari pemerintah, tentu dibutuhkan NPWP untuk pengajuan SIUP dan TDP. Syarat ini untuk mendorong setiap badan usaha membuat NPWP terlebih dahulu, dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. 

  1. Pembayaran pajak

Fungsi ini sudah jelas, karena inilah tujuan adanya NPWP bagi badan usaha. Dengan adanya NPWP data pajak badan usaha Anda akan tersimpan dengan baik dan rapi. Konsep dan cara pembayaran telah disusun dengan jelas dalam undang-undang yang berlaku.

  1. Pembuatan rekening koran

Rekening koran adalah rincian transaksi uang keluar dan masuk dalam periode tertentu. Perusahaan biasanya menggunakan rekening koran untuk mencocokan dengan laporan keuangan yang disusun. Mengikuti aturan pemerintah, bank mewajibkan setiap perorangan maupun badan usaha untuk menyertakan NPWP dalam setiap pencetakan rekening koran.

Syarat Pengajuan NPWP Perusahaan

Jika saat ini perusahaan Anda belum terdaftar sebagai wajib pajak dan baru akan mengurus, maka persiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. Perusahaan profit oriented

Perusahaan ini kegiatan operasionalnya adalah mengejar keuntungan dari hasil penjualan produk dan jasa. Syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan NPWP adalah:

  1. Fotokopi dokumen pendirian wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap
  2. Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan. Jika data yang digunakan adalah warga negara asing, maka diperlukan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah. Bisa minta dari lurah atau kepala desa
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dari pihak berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah. Surat ini bisa Anda dapatkan di lurah atau kepala desa setempat
  4. Mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap
  1. Perusahaan non profit

Perusahaan ini biasanya tidak menjadikan laba sebagai tujuan utama. Misalkan panti asuhan, yayasan, dan sejenisnya. Syarat yang diperlukan untuk pengajuan NPWP adalah:

  1. Fotokopi KTP salah satu pengurus perusahaan
  2. Surat keterangan domisili dari RT dan RW setempat
  3. Mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap
  1. Perusahaan join operation

Merupakan perusahaan yang dibangun atas operasi kerjasama. Syarat yang diperlukan untuk pengajuan NPWP adalah:

  1. Dokumen pendirian atau surat perjanjian kerjasama.
  2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang ikut mendirikan perusahaan.
  3. Fotokopi dokumen izin mendirikan perusahaan dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Bisa juga menggunakan surat keterangan tempat kegiatan yang dapat Anda dapatkan di lurah atau kepala desa setempat.
  4. Fotokopi NPWP pribadi salah seorang pengurus atau penanggung jawab perusahaan. Jika merupakan warga negara asing, bisa menggunakan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kepala desa setempat.
  5. Mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap.

Dianjurkan setiap pemilik perusahaan mengurus sendiri NPWPnya. Jika mengalami kendala, semisal tidak ada ditempat atau alasan apapun, lebih baik ditanyakan terlebih dahulu kepada bagian pajak.Adapun NPWP memiliki peraturan yang berbeda-beda antara perusahaan dan karyawan, perusahaan dengan omzet tertentu dan karyawan dengan range gaji tertentu. Beberapa perbedaan jelas antara NPWP perusahaan dan NPWP karyawan adalah sebagai berikut:

  1. NPWP karyawan
  1. Dimiliki oleh pribadi atau seseorang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  2. Data seputar keterangan pribadi termasuk rata-rata penghasilan setiap bulan dan setiap tahun.
  3. 2 kode NPWP di depannya adalah angka 05.
  4. Fungsinya untuk membayar pajak.
  1. NPWP badan usaha
  1. Dimiliki oleh badan usaha yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.
  2. Data seputar keterangan perusahaan seperti jenis usaha, pemilik usaha, nomor akta, jenis usaha, cabang, jumlah harta yang dimiliki, termasuk omset yang dihasilkan setiap bulan dan setiap tahun.
  3. 2 kode NPWP di depannya adalah angka 01, 02 dan 03.
  4. Selain untuk membayar pajak, fungsi lainnya adalah untuk kepentingan perusahaan, seperti yang telah dijelaskan diatas.

Itulah beberapa info mengenai NPWP badan usaha. Jangan lupa untuk Anda setiap pemilik badan usaha mulai mengurus NPWP dan membayar sejumlah pajak pada waktu yang telah ditentukan.


You Might Also Like