Berbagai Jenis Akad Dalam Bisnis Syariah

berbagai_jenis_akad_dalam_bisnis_syariah

Karena mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa banyak pebisnis yang beragama Islam memperhatikan bisnis mereka secara syariah sehingga mereka bisa menjalankan bisnis sesuai dengan aturan dalam agama Islam. Pada kesempatan kali ini kami akan mengajak anda semua untuk mengetahui berbagai jenis akad dalam bisnis syariah. Apa saja? Simak lengkapnya dengan membaca artikel di bawah ini! Definisi Bisnis SyariahSebelum tahu apa saja jenis akad yang ada di dalam bisnis syariah maka tentu saja anda harus memahami definisinya lebih dulu. Bisnis syariah merupakan salah satu kegiatan bisnis atau usaha dalam kegiatannya dalam menjual produk atau jasa untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan ketetapan yang telah diatur di Al-Qur’an dan As-Sunnah dan sesuai dengan ketetapan Allah SWT. Jenis-Jenis Akad Dalam Bisnis SyariahKarena tadi kita sudah memahami apa saja definisi dari bisnis syariah. Maka pada kesempatan kali ini kami akan mengajak anda juga untuk tahu jenis-jenis akad yang ada di dalam bisnis syariah. Sehingga sebagai pemilik usaha yang beragama Islam, anda bisa menjalankan bisnis anda sesuai dengan akad yang telah diatur dalam agama Islam. Menurut hukum Islam, Akad merupakan pertalian antara ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan) yang dibenarkan oleh syariah. Yang akan menimbulkan hukum terhadap objek tersebut. Rukun dan syarat dari akad ada tiga yaitu objek, pelaku, dan ijab qabul. Berikut merupakan beberapa jenis akad di dalam syariah yang harus anda pahami :Akad Tabarru (Gratuitous Contract) Menurut Fiqih Muamalad akad dibagi menjadi dua, yaitu yang pertama adalah Akad Tabarru atau yang dikenal juga sebagai gratuitous contract yang merupakan sebuah perjanjian transaksi yang tidak ditujukan untuk mendapatkan laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah untuk tolong menolong dan dalam rangka berbuat kebaikan kepada sesama. Dalam akad Tabarru sendiri ada 3 bentuk, berikut merupakan bentuk-bentuknya: 

  • Meminjamkan uang

Yang termasuk ke dalam Akad Tabarru sendiri adalah meminjamkan uang kepada orang lain. Meminjamkan uang termasuk ke dalam kategori ini karena ketika memberikan pinjaman kepada orang lain maka tidak boleh untuk melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan. Ada 3 jenis untuk kategori pinjaman yaitu sebagai berikut :

  1. Qardh

merupakan jenis pinjaman yang diberikan tanpa ada syarat apapun, orang yang dipinjami hanya perlu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut setelah jangka waktu tertentu yang telah ditentukan

  1. Rahn

merupakan jenis pinjaman yang memberikan jaminan atau syarat dalam bentuk ataupun jumlah tertentu

  1. Hiwalah

merupakan jenis pinjaman dengan cara mengambil alih piutang yang berasal dari pihak lainnya.

  • Meminjamkan jasa

Yang termasuk ke dalam akad Tabarru, selain meminjamkan uang adalah meminjamkan jasa. Apa itu meminjamkan jasa? Meminjamkan jasa merupakan sebuah tindakan untuk meminjamkan keterampilan atau keahlian. Berikut merupakan jenis-jenis dari meminjamkan jasa :

  1. Wakalah

Wakalah merupakan tindakan untuk meminjamkan kemampuan atau keahlian kita atas nama orang lain untuk melakukan sesuatu

  1. Wadi’ah

merupakan sebuah akad yang dirinci sebagai pemeliharaan atau penitipan. Sehingga selama proses pemberian jasa tersebut kita sebagai pihak pemberi pinjaman juga bertindak sebagai wakil dari si pemilik barang

  1. Kadiah

Kadiah merupakan salah satu bentuk turunan dari akad wakalah, untuk akad ini sama seperti wakalah hanya saja ada syaratnya

  • Memberikan sesuatu

Jenis akad yang selanjutnya adalah memberikan sesuatu.  Di dalam akad ini, kita bisa memberikan sesuatu pada orang lain. Ada beberapa bentuk di dalam akad jenis ini yaitu sebagai berikut : 

  1. Waqaf

jenis akad ini merupakan tindakan untuk memberikan atau penggunaan pemberian yang dilakukan dengan dasar untuk agama ataupun untuk umum. Serta Waqaf ini tidak bisa dipindahtangankan

  1. Hibah dan Shadaqah

jenis akad yang kedua adalah Hibah dan Shadaqah, yang merupakan pemberian sesuatu secara ikhlas atau sukarela kepada pihak atau orang lainAkad Tijarah (Compensational Contract) Jenis akad yang kedua yang harus diketahui dalam bisnis syariah adalah akad Tijarah atau yang dikenal juga sebagai compensational contract. Yang merupakan akad yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan. Akad Tijarah sendiri terbagi menjadi dua yaitu sebagai berikut: 

  • Natural Uncertainty Contract 

Jenis kontrak yang merupakan campuran dimana pihak yang bertransaksi akan mencampurkan aset yang mereka punyai menjadi satu dan juga menanggung resiko itu bersama untuk mendapatkan keuntungan. Kontrak jenis ini pun tidak memberikan imbalan hasil yang pasti. Berikut merupakan beberapa jenis natural uncertainty contract:

  1. Mudharabah

merupakan jenis kerjasama dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal yang mereka miliki kepada pengelola untuk melakukan sebuah kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan di muka. Sedangkan jika ada kerugian yang terjadi maka hanya akan ditanggung oleh si pemilik modal apabila tidak ada unsur kesengajaan oleh si pengelola

  1. Musyarakah

merupakan jenis kerjasama yang dilakukan antar pemilik modal yang menggabungkan modal mereka untuk melakukan sebuah usaha dengan menjadi mitra, dengan nisbah yang sesuai dengan kesepakatan dan kerugian juga ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan.

  • Natural Certainty Contract 

Kemudian jenis kontrak yang kedua ini menganut prinsip pertukaran dimana kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimiliki sehingga nantinya objek pertukaran itu harus ditetapkan pada awal akad mengenai jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahannya secara pasti. Kontrak jenis ini memberikan imbalan yang jumlahnya tetap karena sudah diketahui saat akad. Berikut merupakan beberapa jenis dari natural certainty contract: 

  1. Murabahah

merupakan akad dalam bentuk transaksi penjualan barang yang menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang telah disepakati antar penjual dan juga pembeli

  1. Salam

merupakan akad dalam bentuk transaksi dimana barang yang diperjual belikan itu belum ada. Barang akan diserahkan secara tangguh dan pembayaranya dilakukan secara tunai. 

  1. Ijarah

merupakan akad untuk sewa antar pemilik objek sewa dan juga penyewa untuk mendapatkan manfaat objek sewa yang disewakanItulah beberapa informasi yang bisa kami sampaikan kepada anda semua mengenai berbagai jenis akad dalam bisnis syariah. Semoga artikel ini bisa membantu anda yang mulai ingin belajar bisnis syariah!


You Might Also Like