Berikut Jenis-Jenis Cek (Cheque) dalam Bisnis dan Cara Menggunakannya

berikut_jenis-jenis_cek__cheque__dalam_bisnis_dan_cara_menggunakannya

Dalam bisnis tingkat sirkulasi uang tentu sangat tinggi. Jika bisnis Anda sudah cukup maju mungkin dalam sehari Anda perlu melakukan pembayaran ke beberapa pihak atau perusahaan. Namun, ketika melakukan pembayaran apalagi dalam jumlah besar terkadang menggunakan internet banking atau datang ke bank saja masih kurang. Karena tingginya jumlah uang yang masuk dan keluar dari perusahaan.Untuk mempermudah sirkulasi uang di perusahaan Anda yang cepat dan aman terdapat satu instrumen yang mungkin sebenarnya sudah sering Anda dengar. Yaitu cheque, atau yang sering kita sebut sebagai cek. Cek sebenarnya sudah cukup lama dikenal dalam dunia bisnis. Bahkan, sebenarnya pada zaman Romawi di tahun 352 SM juga sudah dilakukan transaksi bisnis menggunakan cek. Cek yang memiliki dokumentasi paling lengkap ditemukan pada masa kekhalifahan Harun al-Rasyid di periode Abbasiyah. Periode ini merupakan periode yang penting karena sebutan saqq menjadi asal muasal cek yang kita kenal sekarang. Dapat dibayangkan seberapa sering para pebisnis pada era tersebut menggunakan cek. Penggunaan cek pada era tersebut juga erat kaitannya dengan bentuk uang yang masih belum praktis karena berupa kepingan. Sehingga jika melakukan perjalan bisnis memiliki resiko keamanan yang tinggi. Sehingga cek menjadi solusi untuk transaksi bisnis yang aman. Setelah mengetahui bagaimana mulanya cek digunakan dalam bisnis. Sekarang untuk memperlancar transaksi bisnis Anda, mari ketahui jenis-jenis dari Cek agar tidak salah menggunakannya. Ini dia jenis-jenis cek dan cara menggunakannya.

  1. Cek Atas Nama (aan order)

Cek atas nama ini merupakan jenis cek yang paling sering dijumpai di transaksi bisnis. Cek atas nama ini menjamin penerima dana dari perusahaan Anda tidak salah alamat. Karena dalam cek sudah disebutkan siapa penerima dana nantinya. Sehingga yang dapat mencairkan dana pada cek, hanya orang yang dituju. Tampilan pada cek ini sudah memungkinkan perusahaan Anda menuliskan nama penerima dana Anda. Tapi pastikan kolom “atau pembawa” sudah dicoret. Karena hal tersebut merupakan persyaratan. 

  1. Cek Atas Unjuk (aan toonder)

Berbeda dengan cek Atas Nama justru Cek Atas Unjuk ini tidak memiliki kolom nama. Sehingga tampilan pada cek hanya berisi waktu, tanda tangan dan nominal dana yang akan diberikan pada penerima cek. Jika menggunakan Cek Atas Unjuk ini, cek dapat ditukarkan oleh pembawa cek. Walaupun, penerima cek yang dituju bukanlah orang tersebut. 

  1. Cek Atas Pembawa 

Pada Cek Atas Nama di atas, sudah diinformasikan bahwa kolom “atau pembawa” haruslah dicoret. Jika tidak dicoret makan jenis cek berubah dari Cek Atas Nama menjadi Cek Atas Pembawa. Jadi pada dasarnya pada tampilan cek masih sama. 

  1. Cek Mundur (Post-dated Cheque)

Dari kata mundur, Anda bisa mengetahui bahwa jenis cek ini memiliki periode waktu. Contoh transaksi dari cek mundur adalah misal sebuah perusahaan menerima cek pada tanggal 20 September 2019, tetapi tanggal pada Cek mundur tertulis 25 September 2019. Artinya perusahaan tersebut baru bisa menukar cek tersebut pada tanggal 25 September 2019. Cek mundur ini umum digunakan ketika perusahaan memiliki neraca berjalan dimana saldo rekening belum mencukupi. Misalnya perusahaan Anda harus membayar sebesar 30 juta sementara saldo yang tersedia baru 10 juta. Kekurangan dana tersebut akan membuat cek tidak berlaku. 

  1. Cek Silang (Crossed Cheque)

Nama cek silang ini cukup unik dan diambil dari tampilan ceknya sendiri. Cek silang memiliki dua garis silang di ujung sebelah kiri dari tampilan cek. Hal tersebut berfungsi untuk membatasi siapa penerima cek. Bukan hanya itu cek silang juga memiliki keunikan karena jenis cek ini hanya memungkinkan penerimanya melakukan pemindahbukuan. Sehingga dana yang tertera pada cek tidak bisa langsung dicairkan. 

  1. Cek Kosong (Blank Cheque)

Cek kosong ini mungkin sering Anda lihat di acara-acara opera sabun ketika seseorang mengalami penipuan. Tetapi ada juga yang berasumsi bahwa cek kosong adalah cek yang belum tertulis apa-apa. Keduanya benar, namun jika berbicara tentang cek kosong dalam jenis-jenis cek. Cek yang dimaksud adalah cek yang tidak berisi dana sesuai dengan nominal yang tertera pada cek. Masih ingat dengan cek mundur? Ada persyaratan bahwa dana hanya bisa dicairkan pada tanggal yang tertera pada cek. Jika dicairkan sebelum waktunya, mungkin cek yang akan Anda tukarkan statusnya masih cek kosong.Ada catatan untuk cek kosong ini. Karena nasabah pemegang cek kosong, apabila sudah melakukan penarikan lebih dari tiga kali dalam waktu enam bulan perlu dilaporkan ke Bank Indonesia. Jika sudah dilaporkan pemegang rekening dilarang untuk melakukan transaksi dalam dan luar negeri. 

Perbedaan Cek dan Bilyet

Kalau Anda baru mengenal kedua jenis alat transaksi ini mungkin akan sedikit bingung dengan perbedaannya. Oleh karena itu, Ukirama menyampaikan beberapa informasi terkait perbedaan dari kedua jenis alat transaksi ini. Sehingga Anda bisa menggunakan keduanya disaat yang tepat dan paling efisien. 

Jenis PerbedaanCek Bilyet Giro
LiquiditasLiquid, Bisa langsung dicairkanTidak bisa langsung diuangkan
Dasar pembayaranAtas UnjukAtas Nama
Biaya MateraiAdaBebas biaya materai
FungsiSurat perintah kepada bank untuk membayar tunai kepada penerima cek yang ditunjuk Surat perintah kepada bank untuk memindah bukukan dana kepada rekening nasabah tujuan
Pencairan sebelum tanggal penerbitanTidak memungkinkanMemungkinkan
Jenis PenanggalanTanggal PenerbitanTanggal penerbitan dan tanggal efektif
Sumber HukumKitab Undang-Undang Hukum DagangPeraturan Bank Indonesia 

Cek Palsu

Ini bukanlah merupakan jenis-jenis cek seperti pada informasi di atas. Tetapi informasi tambahan tentang kasus penipuan cek yang cukup marak terjadi di daerah Ibu Kota. Biasanya pelaku akan meninggalkan amplop dengan tulisan dokumen rahasia yang berisi cek. Dengan tulisan rahasia saja mungkin Anda sudah penasaran. Apalagi ketika diperiksa isi didalamnya berupa dokumen penting ditambah cek dengan nominal yang fantastis. Jika menemukan hal seperti ini langsung laporkan pada polisi. Jangan biarkan rasa penasaran menguasai Anda, tetap kedepankan logika jika tiba-tiba menerima rejeki nomplok seperti ini. Alih-alih rezeki nomplok mungkin jika Anda tidak berhati-hati bisa jadi malah menjadi salah satu korban penipuan. Pelaku biasanya akan berpura-pura untuk memberi imbalan tertentu jika Anda mau mengembalikan dokumen penting palsu tersebut.


You Might Also Like