Kita semua mungkin sudah pernah datang langsung ke kantor pajak. Bahkan sebelum berangkat, kita mungkin sudah membayangkan ramai dan sulitnya mengantre untuk pelayanan pajak. Sekarang, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan Kunjung Pajak, untuk memudahkan masyarakat wajib pajak yang ingin melakukan kunjungan. Apa saja kegunaan Kunjung Pajak?
Apa itu Kunjung Pajak?
Kunjung Pajak sendiri adalah nama layanan online yang disediakan oleh DJP supaya wajib pajak bisa mendapatkan tiket antrean lewat koneksi internet. Sederhananya, melalui Kunjung Pajak, wajib pajak dapat melakukan booking terlebih dahulu tiket antrean pelayanan pajak sebelum datang ke kantor pajak. Memudahkan kita, kan?
Meskipun saat ini hampir semua kegiatan dapat dilaksanakan secara online namun ada beberapa kegiatan yang masih membutuhkan tatap muka secara langsung contohnya adalah datang ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan sesuai yang dibutuhkan.
Layanan Kunjung Pajak merupakan inovasi teknologi DJP sebagai bentuk dukungan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Layanan Kunjung Pajak sudah hadir sejak 1 September 2020. Melalui layanan ini, semua pelayanan perpajakan dapat tetap berjalan dengan aman dan nyaman.
Layanan Kunjung Pajak bisa diakses dengan mudah lewat halaman resmi DJP https://kunjung.pajak.go.id. Dengan adanya layanan Kunjung Pajak, sekarang wajib pajak bisa bebas menentukan jadwal kedatangan dan pelayanan sesuai kesibukan masing-masing.
Apa Saja Layanan yang Tersedia di Kunjung Pajak?
Ada tujuh pilihan layanan di Kunjung Pajak. Berikut ini macam-macam layanan yang tersedia online di situs Kunjung Pajak :
1. Layanan Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Jenis pelayanan pajak yang dilayani pada loket ini diantaranya permohonan permintaan Sertifikat Elektronik, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan permohonan layanan administrasi perpajakan.
2. Layanan Konsultasi SPT Tahunan
Layanan ini sangat berguna untuk wajib pajak yang butuh berkonsultasi terkait SPT Tahunan. Kalau kamu kesulitan atau bingung, bisa memilih layanan ini.
3. Layanan Konsultasi Perpajakan
Konsultasi permohonan ini termasuk diantaranya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan konsultasi informasi umum perpajakan lainnya. Semua bisa dilayani melalui layanan ini.
4. Layanan Konsultasi Aplikasi
Konsultasi ini disediakan untuk para wajib pajak yang mau mempelajari cara pembuatan e-Bupot atau masih bingung dengan cara pengisian e-SPT dan cara mengunduh e-Faktur. Kalau kamu masih bingung, bisa memilih layanan ini.
5. Layanan Janji Temu
Khusus untuk layanan janji temu, sebelum memilih layanan ini wajib pajak harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan terlebih dahulu dengan petugas yang dituju. Kesepakatan jadwal bisa dibuat melalui WhatsApp, email, atau telepon.
6. Layanan Konsultasi (Helpdesk) PPS
Layanan ini khusus melayani konsultasi wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
7. Layanan Lainnya
Layanan ini untuk melayani pelayanan yang tidak dilayani pada keenam layanan di atas, termasuk diantaranya layanan dengan NPWP “000”, seperti layanan validasi PPhTB. Kalau kamu punya kebutuhan spesifik seperti ini, bisa memilih opsi layanan ini.
Kesimpulan
Cara mendapat tiket antrean online lewat situs Kunjung Pajak juga sangat mudah, lho. Kita sebagai wajib pajak hanya perlu mengisi identitas diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, dan nomor telepon. Kemudian mengisi kantor tujuan dan nama kantor, layanan yang dikehendaki serta tanggal dan waktu kunjungan.
Satu hal penting yang harus diperhatikan adalah email yang dicantumkan harus email aktif sebab nomor tiket antrean akan dikirimkan secara otomatis melalui email tersebut. Namun apabila terjadi kendala seperti tidak menerima email atau lupa screenshot nomor tiket antrean setelah booking tiket, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur “Cari Tiket” yang juga terdapat pada situs Kunjung Pajak dengan cara memasukkan NIK atau Paspor atau Nomor Tiket Antrean.
Dengan adanya layanan Kunjung Pajak, seluruh wajib pajak yang membutuhkan pelayanan secara langsung di kantor pajak dihimbau untuk membuat tiket antrean pelayanan secara online agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Sebab wajib pajak tidak perlu lagi capek dan repot mengantre untuk mendapatkan tiket.
Yuk, kita jadi wajib pajak yang melek teknologi agar segala aktivitas menjadi mudah, lancar, aman, dan nyaman. Kamu juga bisa mengurus pajak lebih mudah dengan Ukirama ERP, software bisnis berbasis cloud yang bisa membuat e-faktur pajak jadi jauh lebih mudah, bahkan otomatis. Ukirama ERP didesain mengikuti standar akuntansi dan perpajakan di Indonesia, jadi tidak perlu repot lagi saat berkunjung ke kantor pajak atau menyetor e-faktur.