Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dokumen yang harus dimiliki wajib pajak untuk bisa melakukan kewajiban seperti menyetor dan melaporkan pajak. Bagi yang belum bekerja atau belum punya penghasilan, NPWP juga penting karena menjadi syarat untuk membuka rekening bank, melamar kerja, dan menerima gaji.
NPWP adalah 15 digit nomor unik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. Angka ini terdiri dari 9 digit pertama yang adalah kode wajib pajak, ditambah 6 digit terakhir sebagai kode administrasi.
Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dan menerima gaji, atau mendapatkan keuntungan dari usahanya, punya kewajiban untuk membayar pajak. Pemilik NPWP yang belum bekerja atau berpenghasilan disebut juga Wajib Pajak Non-Efektif. Selain perorangan, perusahaan yang menghasilkan pendapatan juga wajib membayar pajak. Kali ini, kita hanya akan membahas cara membuat NPWP perorangan.
Cara Buat NPWP Online
- Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”.
- Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
- Klik daftar.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Klik Daftar.
- Login dengan email dan password yang telah dibuat.
- Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”.
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap.
- Jika belum bekerja, form “Sumber Penghasilan” bisa diisi bebas, dengan “Kisaran penghasilan per bulan” kurang dari Rp4,5 juta.
- Klik “Next”.
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan.
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan.
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”.
- Klik “Submit”.
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail.
- Buka e-mail.
- Salin kode token.
- Tekan tombol kirim.
- Permohonan NPWP online selesai.
Ingat! Pembuatan NPWP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kamu bisa mengecek NPWP kamu lewat aplikasi DJP Online. Mudah, bukan?