Setiap negara memberlakukan pajak untuk setiap bisnis yang terjadi di negara tersebut baik ekspor, impor maupun perdagangan dalam negeri. Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang yang berfungsi sebagai penganggaran belanja (budgeting). Apapun jenis bisnis Anda saat ini dan berapapun omset yang dihasilkan, pasti memiliki kesinambungan dengan perpajakan. Setiap setahun sekali badan usaha juga diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangannya guna memperhitungkan besaran pajak yang harus ditanggung badan usaha tersebut. Pelaporan pajak untuk SPT tahunan badan paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya. Apabila Anda melebihi tenggat waktu ini maka badan usaha yang Anda pimpin akan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah.
Lapor Pajak Perusahaan Bisa Online
Jika dahulu Anda perlu datang ke kantor pelayanan pajak pratama untuk melaporkan laporan keuangan kini cukup melalui online lapor SPT bisa dilakukan. Untuk lapor pajak secara online Anda membutuhkan EFIN yang menjadi electronic Filing Identification Number atau nomor identitas elektronik wajib pajak untuk melakukan pengisian SPT badan online. Untuk mendapatkan EFIN, Anda cukup mengunduh formulir pengajuan EFIN kemudian isi lalu cetak dan bawa ke kantor pelayanan pajak pratama setempat. Setelah mendapatkan EFIN Anda tinggal melakukan aktivasi saja dengan memasukan NPWP, EFIN, dan alamat email yang berlaku.
Lakukan aktivasi melalui link aktivasi yang dikirimkan ke email Anda . Anda juga bisa membuat password baru setelahnya. Simpan EFIN ini karena saat Anda lupa password atau mengganti alamat email dibutuhkan EFIN untuk aksesnya.
Contoh Laporan Keuangan Perpajakan
Laporan keuangan perpajakan sebenarnya tidak ada bedanya dengan laporan keuangan fiskal pada umumnya. Laporan keuangan perpajakan berisi neraca, laporan laba rugi, harga pokok penjualan, daftar aset yang disusutkan, daftar peredaran bruto selama periode yang bersangkutan dan laporan perubahan modal. Contoh dari laporan keuangan tersebut bisa Anda simak sebagai berikut :
Neraca
Neraca merupakan laporan yang menunjukkan penggunaan dana yang ada di sisi aktiva dan sumber pendanaan yang posisinya berada di passive. Dari neraca Anda bisa mengetahui asset apa saja yang dimiliki perusahaan tersebut dan berapa hutang serta modal yang harus ditanggung.
PT ABC
Neraca
Per 31 Desember 2019
Asset | Liability & Ekuitas |
Aset Lancar Kas dan setara kas xxx Piutang Dagang xxx Perlengkapan xxx (+) Total Aset Lancar xxxx Aset Tetap Peralatan xxx Akm.Peny.Peralatan xx(-) Total Aset Tetap xxx | Liability Hutang Bank xxx Hutang Gaji xx Hutang Pajak xx (+) Total Liability xxx Ekuitas Modal Usaha xxxx |
Jumlah Asset xxxx | Jumlah Liability & Ekuitas xxxx |
Laporan Laba Rugi
Ada pula besaran pajak dihitung dari berapa keuntungan yang dihasilkan dalam periode tersebut.
PT ABC
Laporan Laba Rugi
Per 31 Desember 2019
Penjualan xxx
Harga Pokok Penjualan xxx (-)
Laba Kotor xxx
Biaya Operasional
Biaya Penjualan xxx
Biaya Administrasi xxx (+)
Total Biaya Operasional xxx (-)
Laba bersih xxx
Daftar aset tetap yang disusutkan dan daftar peredaran bruto
Selanjutnya ada daftar aset tetap yang disusutkan. Penyusutan dalam pajak hanya mengakui dua metode saja yakni garis lurus dan saldo menurun. Aset tetap juga dibedakan menjadi beberapa kelompok dan setiap kelompok memiliki persentase penyusutannya masing-masing. Berikut daftar persentase penyusutan yang ditetapkan untuk aset tetap :
Kelompok Harta | Masa Manfaat | Garis Lurus | Saldo Menurun |
Kelompok 1 | 4 tahun | 25 % | 50 % |
Kelompok 2 | 8 tahun | 12.5 % | 25 % |
Kelompok 3 | 16 tahun | 6.25 % | 12.5 % |
Kelompok 4 | 20 tahun | 5 % | 10 % |
Bangunan | |||
Permanen | 20 tahun | 5 % | - |
Tidak Permanen | 10 tahun | 10 % | - |
Cara Lapor Pajak Online
Untuk melakukan efilling atau lapor pajak SPT badan secara online Anda perlu mengakses website DJP online terlebih dahulu. Setelahnya klik logo efilling lalu pilih menu buat SPT. Dari situ, Anda bisa mengunggah laporan keuangan dengan format csv dan ketika selesai tinggal kirim laporan ke ditjen pajak dengan mengklik tombol kirim SPT. Bukti lapor SPT Anda akan otomatis terkirim ke email sehingga tak perlu datang ke KPP.