Cara dan Contoh Membuat Nomor Seri Faktur Pajak Usaha Dagang Anda

cara_dan_contoh_membuat_nomor_seri_faktur_pajak_usaha_dagang_anda.png

Dunia perdagangan di era globalisasi baik dari lokal maupun mancanegara telah berkembang dengan pesat. Dengan adanya pertumbuhan dalam dunia perdagangan yang berjalan dengan pesat, pemerintah memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan peningkatan pendapatan anggaran negara yaitu dengan diberlakukannya pengenaan pajak di dalam setiap transaksi perdagangan baik itu berupa barang maupun jasa. Hukum mengenai perpajakan juga sudah diatur dan tertera di dalam UU RI No. 28 Tahun 2007. Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan baik itu orang biasa yaitu karyawan kantoran maupun para pengusaha yang memiliki usaha sendiri, memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Tarif pajak yang harus dibayarkan antara orang biasa dengan para pengusaha berbeda. Tarif pajak untuk orang biasa ditentukan oleh penghasilan yang mereka dapatkan. Sedangkan untuk para pengusaha, mereka harus mendaftarkan diri sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang nantinya harus menerbitkan faktur pajak setiap terjadi transaksi penjualan sebagai bukti pelaporan pajak. Faktur pajak itu sendiri merupakan bukti pungutan pajak seorang PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang telah melakukan penyerahan atau transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).Seorang PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak akan dapat menerbitkan faktur pajak jika belum memiliki Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu, seorang PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus mengetahui cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak hingga proses penerbitan faktur pajaknya agar dapat melapor pajak setiap terjadinya transaksi barang/jasa kena pajak. Berikut akan dijelaskan mengenai tahapan-tahapan pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak.

  1. Para pengusaha terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Tahapan awal sebelum membuat Nomor Seri Faktur Pajak adalah para pengusaha harus terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) terlebih dahulu. Ada beberapa persyaratan khusus yang menjadi kriteria pengajuan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) bagi para pengusaha. Persyaratan pertama adalah calon pengusaha yang hendak mendaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus memiliki omzet pendapatan mencapai Rp 4,8 Milyar per tahunnya.Jika pendapatan calon PKP (Pengusaha Kena Pajak) sudah sesuai, maka petugas KPP akan datang untuk mensurvei tempat usaha calon PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau perusahaan yang dimilikinya. Kemudian, jika calon PKP (Pengusaha Kena Pajak) lulus tahap survei, calon PKP (Pengusaha Kena Pajak) hanya tinggal melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

  1. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Setelah para pengusaha telah terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka langkah selanjutnya adalah para pengusaha akan mendapatkan kode aktivasi akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan juga passwordnya. Aktivasi akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak yang menjadi salah satu cara dalam pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak.Sertifikat Elektronik Pajak berisi tanda tangan digital dan identitas wajib pajak yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah Sertifikat Elektronik Pajak  keluar, para pengusaha dapat mengunduh dan memasang Sertifikat Elektronik Pajak pada laptop ataupun komputer.

  1. Memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak secara online

Setelah mengunduh Sertifikat Elektronik Pajak, para pengusaha dapat membuat atau memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak secara online yaitu melalui E-Nofa. E-Nofa (Elektronik Penomoran Faktur Pajak) adalah portal pengakses untuk memperoleh Nomor Seri Faktur   Pajak yang nantinya akan digunakan pada E-Faktur untuk menulis laporan mengenai pelaporan pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak).Para pengusaha dapat mengunjungi situs https://efaktur.pajak.go.id/login untuk mengakses laman E-Nofa. Setelah itu, para pengusaha dapat login dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat saat aktivasi akun PKP (Pengusaha Kena Pajak). Username dapat diganti dengan 15 digit nomor NPWP. Setelah masuk, para pengusaha dapat memilih menu untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak. 

  1. Menerbitkan Faktur Pajak

Setelah selesai membuat Nomor Seri Faktur Pajak, sekarang saatnya untuk menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak dapat dibuat baik secara manual (faktur pajak diketik sendiri) maupun dengan menggunakan aplikasi E-Faktur. E-Faktur merupakan aplikasi penerbitan faktur pajak yang memudahkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam membuat faktur pajak dan aplikasi ini dapat diunduh pada laptop maupun komputer. PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat mendownload aplikasi E-Faktur pada situs https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi . Setelah diinstal, PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat login dengan menggunakan username serta password yang telah dibuat sebelumnya.Setelah login, PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat langsung membuat faktur pajak dengan mengisi data-data yang tersedia seperti data PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang dikenakan pajak, barang/jasa yang dikenakan pajak, harga jual, dan lain sebagainya. Kemudian, aplikasi E-Faktur akan secara otomatis menampilkan perhitungan berdasarkan dasar pengenaan PPN. Setelah selesai, PKP (Pengusaha Kena Pajak) hanya perlu mengupload faktur pajak tersebut dan mencetaknya.Demikian penjelasan mengenai tahapan-tahapan untuk membuat Nomor Seri Faktur Pajak. Semoga penjelasan ini memberikan pengetahuan mengenai cara menerbitkan faktur pajak bagi pengusaha-pengusaha besar sehingga mereka akan selalu taat dalam membayar pajak.


You Might Also Like