Mengenal PPH Jasa Konstruksi

PPH Jasa Konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha pada bidang konstruksi. PPH Jasa Konstruksi memiliki tarif yang bervariasi tergantung dari kualifikasi usaha.

Cakupan Jasa Konstruksi

Untuk memahami PPH Jasa Konstruksi maka kita perlu tahu apa saja yang termasuk dalam jasa konstruksi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni sejak konsultasi sampai pada tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan.

Besaran nominal yang ada dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPH Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2008.

Tarif PPH Jasa Konstruksi

Kali ini kita akan mengulas tarif pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi. Menurut peraturan pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi terbagi menjadi lima bagian, yakni:

  • 2% disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha skala kecil.

  • 4% disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang sama sekali tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • 3% disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud dalam poin satu dan dua.

  • 4% disediakan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang telah memiliki kualifikasi usaha.

  • 6% disediakan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sama sekali.

Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi dari penyedia jasa konstruksi tersebut. Misalnya, jika pada penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha berskala kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%.

Hal ini ditempuh oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi.

Cara Menghitung PPH Jasa Konstruksi

Rumus perhitungan PPH Jasa Konstruksi berasal dari nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPH Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa bisa langsung menyetor potongan ke kantor pajak. Kemudian bagi pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan perihal pemotongan PPH Jasa Konstruksi.

Untuk lebih memahami perhitungannya, simak contoh simulasi dibawah ini:

Ibu Susi memiliki rencana untuk membangun rumah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, beliau pun mendatangi perusahaan konstruksi. Meski usaha konstruksi yang beliau datangi masih terbilang kecil namun Ibu Rani tetap ingin mempercayakan pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut.

Dia mengkonsultasikan semuanya. Mulai dari segi perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan hingga target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang kali lebar, sepakat lah kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama.

Perusahaan konstruksi kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terkandung rincian biaya yang akan dibutuhkan. Nah, rincian biaya ini yang disebut dengan nilai kontrak. Dan setelah beberapa kali pertemuan dan pertimbangan dilakukan , akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai bernilai Rp 2 miliar. Ibu Rani kemudian menyetujui kontrak tersebut dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Nilai kontrak ini disimpan kedua belah pihak untuk tanda bukti.

Setelah pengerjaan rumah telah selesai, Ibu Rani menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak senilai Rp 2 miliar.

Karena penyedia jasa konstruksi ini merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan menjadi seperti ini: Nilai Kontrak dikalikan Tarif PPH Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp 60.000.000

Dengan demikian, PPH Jasa Konstruksi yang harus disetor ke kantor pajak senilai Rp 60 juta. Jumlah uang yang sudah dihitung sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi juga harus dipotong dari Nilai Kontrak, kemudian disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yakni maksimal 30 hari setelah pembayaran telah dilunasi.

Setelah Perusahaan Konstruksi menyetor pajak tersebut serta melaporkannya, perusahaan itu akan mendapatkan bukti pemotongan PPH final atas jasa konstruksi yang diberikan untuk Ibu Rani. Kemudian bukti potong tersebut juga diberikan ke Ibu Rani dan dilaporkan pada saat akhir tahun pelaporan pajak yang berfungsi sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Ibu Rani.

Itulah ulasan tentang cara dan contoh perhitungan PPH untuk anda yang masih bingung dalam mengaplikasikannya. Semoga artikel ini bisa membantu anda memahami sistem perhitungan atau rumus dari PPH.