Cara dan Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk Impor untuk Usaha Bisnis Anda

cara_dan_contoh_perhitungan_pajak_dan_bea_masuk_impor_untuk_usaha_bisnis_anda.png

Usaha bisnis online di Indonesia kini mulai berkembang dengan sangat pesat. Orang-orang mulai berbondong-bondong untuk melakukan kegiatan bisnis online sebagai pekerjaan utama maupun pekerjaan sampingan, terlebih usaha bisnis online dapat dijangkau oleh berbagai kalangan, baik bagi para pengusaha muda maupun para pelajar yang hanya memiliki sedikit modal untuk melakukan bisnis online. Beberapa media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp, Line@, dan lain sebagainya beserta marketplace yang terus tumbuh seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan lain-lain menjadi acuan bagi para pebisnis online untuk memasarkan berbagai produk jualan mereka masing-masing. Sebagian dari produk-produk yang dijual oleh para pebisnis online ada yang berasal dari produk brand lokal maupun ada yang berasal dari produk impor luar negeri seperti Alibaba, eBay, Taobao, Amazon, dan lain sebagainya. Mereka mengimpor barang dari luar negeri dikarenakan kebutuhan barang yang dicari tidak tersedia di pasar lokal maupun berbagai macam model dari produk pakaian atau fashion yang kurang lengkap di pasar lokal. Untuk sistem pembayaran pada pembelian produk impor telah disediakan fasilitas seperti virtual account baik itu Visa maupun Mastercard pada kartu debit dari berbagai bank yang memiliki fasilitas Visa ataupun Mastercard tersebut atau biasa fasilitas pembayaran barang impor yang disediakan dan sering digunakan oleh warga lokal adalah dengan menggunakan metode pembayaran paypal. Barang / produk impor yang masuk ke Indonesia pasti akan dikenakan biaya beban pajak menurut ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku saat barang/produk telah tiba di dalam negeri beserta dengan biaya pengiriman barang dari pihak pengirim. Pihak bea cukai yang akan bertugas untuk memeriksa dan menentukan jumlah biaya pajak yang wajib dibayar oleh pembeli ketika barang sudah tiba di dalam negeri. Sebagai seorang pembeli, pasti kita ingin mengetahui biaya pajak barang, biaya pengiriman barang, maupun biaya bea masuk untuk barang impor agar kita dapat mengetahui berapa biaya estimasi yang harus dikeluarkan untuk barang-barang yang kita pesan atau agar hal tersebut berguna bagi kita agar kita tidak kewalahan saat ingin membayar barang impor kita, dimana terkadang  biaya pajak dan pengiriman jauh lebih besar dibandingkan dengan harga barang yang dipesan sehingga hal tersebut membuat kita menjadi rugi nantinya. Berikut akan dipaparkan bagaimana cara menghitung pajak dan bea masuk atas barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri. Tetapi sebelum membahas bagaimana cara perhitungan pajak dan bea masuk, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai istilah-istilah yang akan ditemukan pada saat proses perhitungan pajak dan bea masuk barang impor.

  1. Bea Masuk – merupakan sejumlah pungutan yang diterapkan oleh pemerintah terhadap barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri. Jumlah biaya yang dikenakan pada barang impor telah diatur berdasarkan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) yang berlaku.
  1. Harga Barang – merupakan nilai/harga dari sebuah barang impor. Harga barang disebut juga dengan istilah Cost (C).
  1. Biaya Asuransi – merupakan biaya pertanggungan terhadap sebuah barang impor yang akan masuk ke dalam negeri. Biaya asuransi disebut juga dengan istilah Insurance (I). Nilai asuransi yang tercantum adalah 0,5% dari nilai Cost + Freight.
  1. Ongkos Kirim – merupakan biaya pengiriman dari pihak ekspedisi/jasa pengiriman barang terhadap barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri. Ongkos kirim disebut juga dengan istilah Freight (F).
  1. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) – merupakan sejumlah pungutan yang diterapkan oleh pemerintah terhadap barang-barang impor. Sejumlah pungutan tersebut terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan nilai 10%, Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor) dengan nilai 7,5% (jika memiliki NPWP) dan 15% (jika tidak memiliki NPWP), dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dengan nilai berkisar antara 20-75%.

Setelah mengetahui istilah-istilah yang berhubungan dan sering ditemui dalam perhitungan pajak dan bea masuk, maka langkah berikutnya adalah cara menghitung pajak dan bea masuk suatu barang impor. Berikut beberapa cara perhitungan bea masuk impor dan pajak pada suatu barang / produk impor yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) / Nilai Pabean  = Cost + Insurance + Freight (CIF)Perhitungan Bea Masuk Tanpa Memakai Jasa Ekspedisi/Jasa Pengiriman Barang = CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia)Perhitungan PPn (Pajak Pertambahan Nilai) = CIF + Bea Masuk x 10%Perhitungan PPh (Pajak Penghasilan) = CIF + Bea Masuk x 7,5% Berikut akan dipaparkan contoh sederhana dari perhitungan Nilai Pabean/Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk adalah sebagai berikut: 

  1. Nilai Pabean = $165 (Harga Barang Impor) + $45 (Biaya Ongkos Kirim) + $210 (210 x 0,5%) (Biaya Asuransi) = $211,05 (dibulatkan menjadi $210)
  2. PPn (Pajak Pertambahan Nilai) = $210 x 10% = $21

PPh (Pajak Penghasilan) = $210 x 7,5% (Diasumsikan pembeli memiliki NPWP) = $15,75Total Pajak = $36,75Semakin canggihnya teknologi di masa sekarang, para pebisnis online dapat dengan mudah melakukan perhitungan bea masuk maupun pajak pada barang impor yang dipesannya hanya dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan pada smartphone masing-masing. Aplikasi tersebut adalah Kalkulator Bea Masuk dan PDRI yang dapat dengan mudah di download di Playstore pada Android masing-masing. Dengan adanya aplikasi perhitungan Bea Masuk dan PDRI pada smartphone, maka para pembeli tinggal memasukkan nominal harga barang impor yang dipesannya dan memasukkan lokasi negara pembeli tersebut berasal dan secara otomatis aplikasi tersebut akan menghitung biaya bea masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh pembeli tersebut ketika barang telah tiba ke dalam negeri sehingga pembeli tidak perlu repot-repot untuk mencari berapa biaya pajak serta biaya pengiriman atas barang impor yang dipesannya dan menghitung biaya pajak, biaya pengiriman serta biaya bea masuk tersebut secara manual. Demikian penjelasan mengenai cara dan contoh perhitungan pajak dan bea masuk impor terhadap barang impor yang dipesan oleh para pebisnis online dari luar negeri. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pebisnis online yang hendak mengetahui berapa total keseluruhan biaya atas barang impor yang dipesannya.


You Might Also Like