banner iklan

Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan dengan e-filling Pajak dengan Mudah

cara_melaporkan_spt_tahunan

Cara melaporkan pajak online / menggunakan e-filing badan di aplikasi OnlinePajak sangatlah mudah dan cepat. Bisa langsung menggunakan file CSV dari software e-SPT ataupun file CSV dari OnlinePajak. Bisa juga untuk melaporkan semua jenis pajak dari semua status pembayaran dan pembetulan apa saja.Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, seperti juga SPT Masa, Anda harus menyiapkan CSV SPT Tahunan Badan pada e-SPT atau e-Form DJP Online terlebih dahulu. Pastikan 1 file PDF yang memiliki nama yang sama dengan file CSV-nya. Kemudian, ikuti panduan yang tertera dibawah.

  1. Masuk/Daftar Menu e-Filing OnlinePajak

Pilih menu “e-Filing”.

  1. Unggah CSV dan Lampirannya

Klik tombol “+Unggah File” lalu kemudian cari file CSV yang akan diunggah (serta PDF lampiran jika ada). Pastikan nama file CSV dan PDF Anda sudah sama.

  1. Pilih File Pada Lokal Komputer Anda

Pilih file CSV SPT Tahunan Badan Anda beserta dengan PDF lampiran Anda dengan nama yang sama dengan file CSV secara berbarengan. Kemudian klik “Open” agar file terunggah.

  1. Klik Tombol “Lapor”

Kemudian klik tombol “Lapor” untuk melaporkan pajak SPT tahunan Anda.

  1. Terima Bukti Lapor

Terima bukti lapor (semacam nota) yang sah dari DJP. Klik tombol “Lihat BPE” untuk mendownload dan print Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Anda.Kenapa Lapor Pajak Online/e-Filing Mudah?eFiling melalui OnlinePajak mudah karena aplikasi ini memang dirancang khusus untuk menghemat waktu wajib pajak. Tahapan-tahapan yang rumit pun telah disederhanakan sehingga wajib pajak yang bagi orang awam sekalipun dapat menggunakannya. Berikut ini sejumlah kelebihan eFiling OnlinePajak:

  1. Tampilan Aplikasi yang Mudah Dimengerti

Di OnlinePajak, Anda dapat dengan mengerti dan menyelesaikan setiap tahapannya dengan mudah. Dalam aplikasi ini dijamin tidak ada pesan-pesan error dengan angka-angka yang rumit dan sulit dipahami.

  1. Tahapan yang Lebih Ringkas

Dengan tahapan penyelesaian efiling pajak yang lebih simpel, pekerjaan Anda pun menjadi lebih cepat selesai.

  1. Aplikasi Terintegrasi

Di OnlinePajak, hitung, setor, serta lapor pajak online dilakukan dalam satu aplikasi secara otomatis dengan langkah yang sederhana. Sehingga pekerjaan Anda bisa diselesaikan lebih cepat dan lebih efisien tanpa perlu melakukan perhitungan manual, pengisian SPT Masa PPh 21 dan PPN pun juga bisa dilakukan secara otomatis. Membuat ID Billing dan setor pajak online juga bisa dapat diselesaikan dengan 1 klik saja. Begitu pula dengan lapor pajak online.

  1. Bukti Lapor dan Bayar Disimpan di Satu Aplikasi

Karena merupakan aplikasi yang terintegrasi, maka bukti lapor serta bukti bayar Anda tersimpan dalam satu aplikasi berbasis web. Sehingga, jika suatu saat Anda membutuhkannya, Anda bisa dengan mudah menemukannya dan mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja.

  1. Kepastian Tanggal Bukti Lapor

Di OnlinePajak, pihak server memberikan kepastian tanggal bukti lapor. Tanggal pada BPE yang Anda miliki adalah tanggal yang sama pada saat Anda klik tombol “Lapor”. Sehingga, saat server DJP sedang terjadi masalah teknis, terutama di saat tenggat lapor, Anda tetap akan menerima BPE dengan tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.Tahap Persiapan Cara Lapor Pajak Online/e-FilingUntuk melakukan efiling pajak, Anda harus mempersiapkan beberapa hal berikut ini terlebih dahulu:

  1. Dapatkan EFIN pajak

Buatlah nomor EFIN pajak badan Anda di KPP tempat Anda mendaftar. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah semacam nomor identitas elektronik wajib pajak yang digunakan untuk melakukan efiling pajak.Selain dengan melengkapi dan mengunduh formulir EFIN berikut, Anda juga dapat mengisinya secara online, mencetaknya, dan membawanya ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar bersama persyaratan dokumen lainnya. Proses ini tidak lama, hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari, asalkan Anda telah melengkapi semua persyaratan yang ada.

  1. Aktivasi EFIN pajak Anda

Setelah mempunyai EFIN, aktivasi EFIN tersebut di website DJP Online dengan mengklik link aktivasi. Kemudian masukkan EFIN, NPWP, dan email Anda. Setelah itu, klik link yang dikirimkan DJP ke email Anda untuk tujuan verifikasi. Jika Anda masih belum menerima email dari DJP, klik pada link “Belum menerima link aktivasi” pada website beranda DJP Online.

  1. Daftarkan EFIN badan Anda di OnlinePajak

Daftar atau masuk ke aplikasi OnlinePajak. Pilih menu “eFiling CSV”, lalu klik menu “Pengaturan”.  Selanjutnya, masukkan EFIN dan email Anda yang didaftarkan untuk aktivasi EFIN.Itulah ulasan tentang Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan dengan e-filling Pajak dengan Mudah. Semoga bermanfaat.


You Might Also Like