Aplikasi e-Faktur web based adalah salah satu layanan perpajakan dari pemerintah untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN). Penggunaan layanan ini dimulai dari September 2020 dan terus berlaku sampai sekarang. Sebenarnya, apa itu e-Faktur web dan bagaimana cara menggunakannya? Yuk kita bahas lengkap di sini.
Apa Itu e-Faktur?
Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan secara elektronik untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban. Salah satunya adalah e-Faktur web based.
Aplikasi e-Faktur web based adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN, melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Karena berbasis web, wajib pajak perlu akses internet untuk memakai layanan ini. Perlu diingat, kita harus mengakses e-Faktur web lewat browser yang sudah punya sertifikat elektronik agar dapat mengoperasikan layanan ini. Sertifikat elektronik yang dimiliki sama seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id ketika melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP).
Aplikasi web e-Faktur ini jadi bagian dari update e-Faktur 3.0. Fungsi aplikasi berbasis web ini adalah untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111. Soalnya, sekarang ini penyampaian atau pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV sudah tidak bisa dilakukan lagi. Karena itu, wajib pajak perlu mengakses e-Faktur web untuk menyampaikan SPT Masa PPN-nya.
Bagaimana Cara Lapor SPT Lewat e-Faktur?
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur ini?
Pertama-tama, wajib pajak sudah harus punya sertifikat elektronik guna mengakses laman web e-faktur. Kalau belum menginstal ini, tidak akan bisa mengakses web e-Faktur. Ini cara menginstal sertifikat elektronik pada browser:
- Buka menu ‘Option’ pada browser dan ketikkan kata kunci ‘Certificates’. Lalu klik ‘View Certificate’.
- Selanjutnya, muncul daftar sertifikat yang ada pada browser. Klik ‘Import’ dan pilih sertifikat elektronik lalu masukkan passphrase.
- Tutup window, dan buka kembali browser.
- Jika proses instalasi sertifikat elektronik berhasil, informasi mengenai nama pengusaha kena pajak (PKP) dan NPWP akan muncul di web e-Faktur saat membuka laman ini.
- Langkah selanjutnya adalah login dan melaporkan SPT Masa PPN:
- Login dengan memasukkan password akun PKP, seperti yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-Nofa).
- Setelah login, wajib pajak akan masuk ke beranda e-Faktur web based. Ada beberapa menu, seperti ‘Profil PKP’ dan ‘Administrasi SPT’.
- Pilih menu ‘Administrasi SPT’ kemudian klik submenu ‘Monitoring SPT’.
- Akan muncul daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan dan yang sedang dalam proses.
- Klik ‘Posting SPT’ untuk membuat SPT. Kemudian, muncul kotak dialog yang berisi Masa Pelaporan (masa pajak dan tahun pajak) dan Pembetulan. Silakan pilih masa pajak dan jenis SPT PPN yang mau dibuat, lalu klik ‘Submit’.
- Setelah berhasil posting, akan muncul keterangan ‘Sukses Posting’. Lalu akan terdapat 3 tombol pada kolom ‘Action’, yaitu ‘Buka’, ‘Lapor’, dan ‘Posting Ulang’.
- Klik tombol ‘Buka’ untuk mengisi SPT. Laman web akan menampilkan lampiran dan dokumen yang perlu diisi. Silakan mengikuti instruksi yang tersedia.
- Klik tombol ‘Lapor’ untuk melaporkan SPT yang telah selesai diisi.
- Jika berhasil, kolom ‘Action’ pada menu daftar SPT akan menampilkan pilihan menu ‘Cetak NTTE’ dan ‘Cetak SPT’.
Mudah, bukan? Itulah cara lapor SPT Masa PPN lewat aplikasi e-Faktur web based.
Web e-Faktur Bermasalah?
Nyatanya, kadang wajib pajak terbentur kendala dalam mengakses aplikasi web e-Faktur. Kadang tidak bisa login, atau mengalami error waktu proses pelaporan. Ini bisa mengganggu kita yang mau melaksanakan kewajiban pajak.
tenang! Beberapa masalah ini punya solusi. Berikut ini daftar kendala dan solusi dalam mengakses layanan e-Faktur web based.
1. NPWP PKP Tidak Muncul Pada Saat Login
Sebelum login ke aplikasi e-Faktur web based, biasanya laman tersebut akan menampilkan NPWP PKP dan kolom password untuk diisi. Kalau NPWP PKP tidak muncul, ada beberapa sebab serta solusi untuk menanganinya.
- Sertifikat elektronik belum terinstal, maka wajib pajak perlu menginstal sertifikat elektronik tersebut.
- Sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, maka wajib pajak perlu memperbarui sertifikat elektroniknya dengan menghubungi KPP. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku 2 tahun.
- Keliru menginstal sertifikat elektronik, maka wajib pajak perlu memeriksa kembali jika sertifikat yang diinstal merupakan sertifikat elektronik untuk perpajakan, bukan dokumen lainnya.
Penyebab tidak munculnya NPWP PKP pada saat login boleh jadi bersumber salah satu dari yang disebutkan ini. Jadi, telusuri akar masalah untuk mendapatkan solusi yang pas.
2. Tidak Bisa Login ke Web e-Faktur
Ada kalanya wajib pajak tidak bisa login ke web e-Faktur, padahal sertifikat elektronik sudah berhasil diinstal sebelumnya. Maka, ada beberapa kemungkinan yang sedang terjadi, di antaranya:
- Server sedang down karena banyaknya user yang mengakses web. Jika terjadi seperti ini, coba untuk mengakses web pada saat bukan jam-jam sibuk.
- Jaringan internet tidak stabil sehingga tidak dapat masuk ke web e-Faktur. Silakan untuk memeriksa koneksi internet atau berpindah lokasi dengan koneksi internet yang lebih baik.
- Cache berlebihan yang memengaruhi kinerja browser. Jika karena hal ini, coba untuk menghapus cache dan cookie browser dan login ke web e-Faktur kembali.
- Salah memasukkan password sampai 3 kali berturut-turut. Maka tak hanya tidak bisa login, akun juga dapat diblokir oleh pihak perpajakan. Maka, catat user credentials untuk dapat mengingatnya dengan baik.
Kalau masih mengalami error di web e-Faktur, silakan coba solusi berikut:
- Gunakan Incognito browser
- Gunakan VPN atau DNS resolver
- Gunakan lupa password jika lupa
- Restart perangkat
- Hubungi CS Kring Pajak di 1500200
Kesimpulan
Yuk, kita jadi wajib pajak yang melek teknologi agar segala aktivitas menjadi mudah, lancar, aman, dan nyaman. Kamu juga bisa mengurus pajak lebih mudah dengan Ukirama ERP, software bisnis berbasis cloud yang bisa membuat e-faktur pajak jadi jauh lebih mudah, bahkan otomatis. Ukirama ERP didesain mengikuti standar akuntansi dan perpajakan di Indonesia, jadi tidak perlu repot lagi saat berkunjung ke kantor pajak atau menyetor e-faktur.