Dalam transaksi bisnis setiap perusahaan, tentu tidak semuanya berjalan mulus sesuai ekspektasi. Ada kalanya ada barang yang perlu diretur atau dikembalikan, sehingga perlu ada pencatatan ulang sehingga administrasi keuangan tetap rapi dan sistematis.
Retur atau pengembalian adalah hal biasa dalam dunia bisnis. Kemungkinan pengembalian atau retur biasanya dilakukan dengan antisipasi sebelumnya. Contohnya, pihak supplier sudah tahu apa saja kondisi yang menyebabkan pembeli bisa melakukan retur pembelian. Sebut saja ketika produk cacat, tidak sesuai spesifikasi, atau kualitasnya menurun.
Mengembalikan atau retur pembelian tak sesederhana mengembalikan barang kepada pihak penjual atau supplier saja. Perlu ada dokumen yang disertakan, disebut dengan catatan retur pembelian.
Jenis Retur Pembelian
Retur pembelian terjadi ketika barang dikembalikan oleh pembeli kepada penjual atau supplier karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati sebelumnya. Artinya, utang dari pembeli kepada penjual bisa berkurang dengan adanya retur pembelian ini.
Dalam jurnal keuangan, retur pembelian akan masuk dalam bagian kredit. Sementara dalam utang dagang, pencatatannya ada pada bagian debit. Jadi, jelas bahwa retur pembelian sangat berpengaruh terhadap laporan arus kas sebuah perusahaan.
Ada 2 jenis retur pembelian dari pembeli kepada penjual atau supplier, yaitu:
Retur pembelian tunai
Dalam jenis retur pembelian secara tunai, maka pengembalian barang dari pembeli kepada penjual akan dicatat dalam arus kas. Artinya, ketika barang rusak atau tidak sesuai spesifikasi, maka barang bisa diretur.
Retur pembelian kredit
Berbeda dengan retur pembelian secara tunai, retur pembelian kredit bersifat angsuran. Lunasnya angsuran ini bergantung pada waktu jatuh tempo yang sudah disepakati sebelumnya antara pihak pembeli dan penjual atau supplier. Kesepakatan haruslah dilakukan di awal sebelum transaksi dilakukan.
Biasanya, retur pembelian dilakukan dalam mekanisme ini. Jadi, nominal utang yang dimiliki pembeli akan berkurang karena ada barang yang dikembalikan. Nantinya, retur pembelian juga akan berpengaruh terhadap laporan laba rugi.
Bagi pihak penjual atau supplier, adanya retur pembelian berarti pengurangan piutang atau faktur pembeli. Adanya retur akan dicatat dalam jurnal keuangan perusahaan. Baik bagi pihak pembeli maupun penjual, sangat penting memastikan setiap retur pembelian tercatat dengan rapi karena akan berpengaruh terhadap jurnal keuangan.
Dengan mudahnya teknologi di era serba digital, perusahaan banyak menggunakan layanan software terintegrasi seperti Ukirama yang bisa memudahkan pencatatan retur pembelian. Baik itu retur pembelian dalam nominal kecil maupun besar, semuanya bisa tercatat dengan rapi lewat software yang bisa meminimalkan kesalahan pencatatan dan juga menghemat banyak waktu.
Cara Menghitung Retur Pembelian
Untuk mengetahui cara menghitung retur pembelian, berikut contoh kasusnya:
1 Januari 2020, UD Gembira membeli barang dagangan berupa kain secara tunai dengan harga Rp15.000.000
3 Januari 2020, UD Gembira membeli barang dagangan lagi dengan harga Rp20.000.000. Persyaratan yang disepakati adalah 2/10, n/30 dengan No Faktur 0301.
5 Januari 2020, barang yang dibeli pada tanggal 3 Januari 2020 dikembalikan (retur pembelian) seharga Rp5.000.000 karena ada kerusakan
10 Januari 2020, barang yang dibeli pada tanggal 1 Januari 2020 dikembalikan (retur pembelian) seharga Rp2.500.000
20 Januari 2020, dibayarkan pelunasan utang untuk transaksi pada tanggal 3 Januari 2020
Dari transaksi di atas, cara menghitung retur pembelian harus dimasukkan dulu ke dalam jurnal dengan format:
Analisis dari jurnal di atas adalah:
Tanggal 5 Januari 2020 ada retur pembelian barang dagang (secara kredit) sehingga ada pengurangan utang Rp5.000.000
Tanggal 10 Januari 2020 ada retur pembelian barang dagang (secara tunai) sehingga kas bertambah Rp2.500.000
Perusahaan mendapat potongan 2% dari sisa hutang dagang (setelah pelunasan pada 20 Januari 2020) sebesar Rp300.000
Nilai utang dagang yang tersisa sebesar Rp 14.700.000
Tentunya jurnal yang dibuat akan menyesuaikan dengan banyaknya transaksi yang dilakukan antara pihak pembeli dan penjual. Semakin banyak transaksinya, maka pencatatan akan lebih banyak dan detail.
Retur Penjualan & Pembelian Adalah Hal Biasa
Untuk pembelian secara tunai, maka akan berpengaruh terhadap jurnal penerimaan kas. Sementara untuk pembelian barang dagang secara kredit, waktu pelunasan akan jatuh tempo sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pencatatan ini tidak hanya berlaku pada pihak pembeli saja, namun juga harus dicatat dalam jurnal pihak penjual atau supplier. Ketika ada pembeli yang mengembalikan barang dagang karena kondisi tertentu, maka akan masuk dalam catatan akun retur penjualan.
Ketika masuk dalam akun retur penjualan, utang dagang akan dicatat disisi debet dan akun pembelian dicatat pada sisi kredit. Hal ini berlaku jika transaksi pembelian dilakukan secara kredit.
Dalam transaksi bisnis, adanya retur pembelian ataupun retur penjualan adalah hal biasa. Meski demikian, jika ada kesengajaan dari pihak penjual untuk mengirim produk rusak atau salah maka bisa dikenai sanksi hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tentunya, kepercayaan dari pihak pembeli kepada penjual atau supplier akan meningkat apabila barang dagang yang dibeli baik secara tunai maupun kredit selalu sesuai dengan spesifikasi. Ketika kredibilitas pihak penjual meningkat, maka kemungkinan pembeli memilih penjual lain pun bisa diminimalkan.
Namun terkadang, kerusakan yang mengakibatkan retur pembelian tidak dapat diprediksi sebelumnya. Contoh kasusnya adalah:
Barang rusak akibat lamanya pengiriman
Barang rusak akibat cuaca buruk
Barang rusak akibat hambatan yang ditemui saat pengiriman
Proses loading barang salah sehingga barang tidak sesuai spesifikasi
Barang seperti bahan baku makanan kadaluarsa dan tidak diketahui sebelumnya di gudang penyimpanan
Pengecekan sebelum pengiriman dari penjual ke pembeli kurang menyeluruh
Masih banyak hal lain tidak disangka-sangka dan bisa menyebabkan barang dagang pesanan pembeli datang tidak sesuai dengan spesifikasi dan ekspektasi.
Selama alasannya tidak disengaja dan terjadi karena faktor alam atau force majeure, tak ada salahnya melakukan retur pembelian. Sekali lagi, ini adalah hal yang biasa terjadi dalam transaksi jual beli antara pihak penjual maupun pembeli.