Setiap warga negara yang berpenghasilan memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan juga sudah dijabarkan secara rinci mengenai ketentuan pajak penghasilan ini. Tidak hanya gaji bulanan karyawan yang dikenai pajak, tapi juga hadiah, royalti, barang mewah, pendapatan laba perusahaan, dan banyak lainnya, juga diatur dalam undang-undang. Penghasilan karena jasa pun juga dikenai pajak.


Pajak penghasilan dibedakan dalam beberapa pasal ketentuannya. Hal ini agar pembahasannya lebih terperinci dan mudah untuk dipahami. Pada artikel ini kita akan fokus membahas mengenai pajak penghasilan pasal 23.


Seperti kita tahu bahwa saat ini untuk pelaporan pajak sudah bisa dilakukan mandiri secara online melalui situs resmi dirjen pajak. Termasuk juga untuk pelaporan pembayaran pajak penghasilan pasal 23. Nah dalam proses input data secara online tersebut, seringkali terjadi kesalahan. Dimana ada beberapa fitur dalam pelaporan pajak yang tidak bisa diganti dengan mudah. Banyak langkah yang harus dilakukan untuk mengganti kesalahan pelaporan pajak. Karena itulah, akan jauh lebih baik jika kita berhati-hati dan menghindari kesalahan yang mungkin terjadi pada saat proses memasukkan data pajak penghasilan pasal 23 ini.


Pengertian PPh Pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23 ini mengatur kewajiban membayar pajak untuk sumber penghasilan yang belum diatur pada pasal 21 sebelumnya. Sumber penghasilan yang dikenakan pajak pasal 23 ini diantaranya seperti hadiah, royalti, dan penyerahan jasa. Beberapa bidang penyedia jasa yang dikenai pajak penghasilan ini juga diatur lebih rinci pada pasal 23. Kurang lebihnya ada 62 jenis penyedia jasa yang dikenai pajak penghasilan.


Beberapa diantaranya yaitu: jasa arsitektur, akuntan, jasa hukum, jasa pertambangan, penyedia jasa penerbangan, sedot WC, penata taman, pembuat film, penyedia internet, jasa kesehatan, servis AC dan alat elektronik lainnya, jasa logistik, penyedia dan pengelola parkir, pengolahan hasil pertanian, laboratorium penelitian, jasa penitipan anak, pemberi pelatihan dan kursus, surveyor, dan jasa-jasa lainnya.


Selain itu, dalam pasal 23 juga diatur mengenai besarnya jumlah pajak yang dibebankan pada penghasilan penyedia jasa, royalty maupun barang hadiah. Ada dua jenis prosentase, yakni 15% dan 2% dari bruto pendapatan yang dikenai pajak. Bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan yang akan dibayarkan ataupun telah jatuh tempo tapi belum dibayarkan. 


Bagaimana Cara Menginput PPh Pasal 23?

Pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pasal 23 ini dilakukan oleh pihak yang memberikan pembayaran atas jasa dari penyedia jasa, royalty maupun hadiah. Jadi, katakanlah antara pemberi royalti dengan penerima royalti, sebelum royalti ini dikirimkan kepada penerimanya, pihak yang memberikan royalti sudah memotong royalti tersebut sesuai ketentuan pajak penghasilan pasal 23. Lalu kemudian bukti potong pajaknya disertakan dalam pengiriman royalty tersebut.


Pihak pemotong akan memberikan bukti potong pajak berupa lampiran bukti kepada penerima penghasilan, dan satu lagi rangkap bukti yang lain disimpan oleh pemotong pajaknya.


Atau pada situasi kedua, pihak penerima penghasilan juga bisa melakukan pemotongan PPh sendiri. Namun biasanya untuk penghasilan karyawan sudah dibayarkan secara akumulatif oleh perusahaan. Pembayaran tersebut dipotong sejumlah ketentuan PPh dari gaji karyawan.


Nah, saat ini untuk pembayaran, penghitungan serta pelaporan pajak penghasilan bisa dilakukan secara online. Tidak seperti dulu yang masing-masing tahapnya berbeda tempat pelaporan. Kita bisa mengakses situs resmi pembayaran pajak dan pelaporan dokumen miliki dirjen pajak.


Terlebih dahulu kita harus memiliki akun untuk login pada web tersebut. Setelah melakukan pembayaran pajak, kita wajib melaporkannya. Yakni dengan menginput bukti potong pajak atau Bupot pada web tersebut.


Setelah memiliki akun, kita bisa login lalu memilih fitur lapor. Kemudian kita pilih fitur e-bupot. Setelahnya kita masukkan data terkait seperti NPWP, dan data untuk mengakses bukti pembayaran potong pajak PPh 23. Setelah itu, klik upload, maka data bukti pembayaran pajak akan tercantum dalam SPT Anda.


Kesalahan yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya

Dalam proses input PPh 23, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  1. Salah memasukkan data pada saat proses penghitungan PPh 23 yang sudah terlanjur dibayarkan dan dilaporkan 

Dalam beberapa penelusuran, terdapat beberapa kasus bahwa terjadi kesalahan proses penghitungan bruto yang dikenai pajak. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan. Terlebih proses pembayaran pajak penghasilan 23 ini melibatkan dua pihak. Yang memberikan dan yang menerima. Sehingga ketika terjadi kesalahan, maka ini akan melibatkan kedua pihak tersebut. Misalnya, proses penghitungan bruto penghasilan kena pajak dan persentase PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Lalu terjadi kesalahan yang baru disadari ketika pajak sudah dilaporkan di e-bupot.


Dalam hal ini, pihak yang memiliki penghasilan selaku yang dikenai pajak, tentu dirugikan. Sebab bisa jadi pajak yang dibayarkan lebih besar dari seharusnya. Lantas bagaimana mengatasinya?


Tentu harus melakukan revisi bukti bupot (bukti potong) yang sudah dilaporkan dan melakukan surat pengajuan revisi pajak kepada dirjen pajak terkait.


Prosesnya tentu akan rumit dan melalui banyak tahapan, karena itu harus kita hindari sebelum terjadi. Bagaimana?

  • Teliti dengan cermat perhitungan pajak mulai dari penghitungan bruto sampai prosentase pajak: kuasai wawasan pajak

Ketika menghitung pajak, sekalipun yang menghitungkan adalah orang lain, setidaknya kita memiliki sedikit wawasan mengenai pajak spesifik pada pajak yang akan dibayarkan. Dengan begitu, kita bisa ikut meneliti setiap perhitungan pajak yang melibatkan kepemilikan harta kita. 


  • Perhatian setiap data yang diinput pada saat membayar dan melaporkan bukti potong pajak PPh 23 

Typo pada huruf saja sudah bisa mengubah arti kata, bagaimana dengan kesalahan penginputan angka? Efeknya bisa sangat banyak. Ketika penginputan data yang berisi angka, salah, maka data yang dicari dan muncul juga akan salah. Dan hal itu bisa berefek langsung pada pajak kita.


Karenanya, dalam proses penginputan, harus benar-benar teliti dan berhati-hati. Jangan sampai ada kesalahan. Anda perlu mengeceknya berulang kali sebelum mengirimkannya. Jika perlu, mintalah tolong orang lain untuk mengecek kebenaran informasi yang Anda input itu sebelum mengirim.


Nah itulah beberapa hal dasar yang perlu kita pahami terkait ketentuan PPh 23. Sebagai warga negara yang taat pajak, kita harus menguasai wawasan dasar seputar pajak dan disiplin membayar pajak. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.