Cara Menyusun Laporan SPT Bulanan dan Prosedur Pelaporannya

SPT pajak, atau Surat Pemberitahuan Pajak menjadi alat perusahaan dan negara untuk mengetahui berapa besaran pajak yang mesti dibayarkan perusahaan kepada negara. Surat Pemberitahuan Pajak ini biasanya dibuat dan dilaporkan sendiri oleh perusahaan atau perorangan sebagai bentuk penunaian kewajiban pajak pada negara. Jika dahulu pembayaran dan pelaporan pajak harus datang ke kantor direktorat jenderal pajak, saat ini kita tidak perlu harus datang. Direktorat jenderal pajak telah memiliki pelayanan online dan juga bekerja sama dengan beberapa platform untuk layanan online pajak. Semuanya dapat dilakukan dengan online, bahkan saat ini pun pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dan kartu cetaknya juga diantarkan langsung ke alamat rumah yang didaftarkan. Bukankah itu sangat memudahkan?Kita juga bisa melakukan perhitungan pajak secara mandiri dalam web resmi maupun aplikasi direktorat jenderal pajak, membayarkannya sampai melaporkannya di satu tempat. Dengan proses yang mudah, cepat dan aman. Sehingga dalam penyusunan laporan SPT ini kita akan sepenuhnya menggunakan online. Nah, sebelum kita bahas lebih detailnya, akan diulas beberapa hal yang perlu diketahui seputar SPT bulanan ini. 

Apa Itu SPT Bulanan?

Ada SPT Tahunan, ada SPT bulanan. Selama ini SPT tahunan memang lebih populer. Namun kewajiban membayarkan pajak tidak hanya tahunan tapi juga ada kewajiban bulanan. Pajak yang sifatnya dinamis dibayarkan bulanan. Misalnya pajak bea cukai ekspor impor, pph gaji, lalu ppn di beberapa jenis barang kena pajak. Rata-rata barang-barang yang bergerak cepat. Sehingga kalau barang kena pajak itu dibayarkan per tahun, akan lebih sulit perhitungannya. SPT bulanan dihitung setiap bulan dan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 atau ada juga yang akhir bulan itu. sementara untuk waktu maksimal pelaporannya adalah tanggal 20 di bulan berikutnya. 

Jenis SPT Bulanan

SPT tahunan dan bulanan memiliki jenis pajak yang berbeda. Apa saja jenis pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT bulanan? Secara garis besar, ada tiga pajak yang termasuk dalam SPT bulanan, yaitu PPh, PPn dan PPnBM. Lebih rincinya, sebagai berikut:

  1. PPh pasal 15

Pajak penghasilan yang dibahas dalam pasal 15 menyangkut penghasilan hasil pelayaran, penghasilan dari asuransi luar negeri dan juga penerbangan internasional. PPh pasal 15 ini bisa dibayarkan maksimal tanggal 10 tiap bulannya kemudian dilaporkan pada tanggal 20 per bulannya.

  1. PPh pasal 4 ayat 2 (final)

Ada keterangan final, artinya penghasilan yang dikenai pajak adalah perhitungan final dari penghasilan tersebut. Yang termasuk dalam penghasilan kena pajak pasal 4 ayat 2 ini seperti hadiah misalnya, lalu bunga deposito yang cair, atau surat berharga lain yang cair, dan juga omset penjualan yang sudah di total akhir dan masih dibawah 4,8 miliar selama setahun. Jika lebih dari itu, akan dikenai pasal yang lain. SPT bulanan untuk PPh pasa 4 ini wajib dibayarkan maksimal tanggal 10 dan dilaporkan per tanggal 20.

  1. PPh pasal 23/26

Kedua pasal ini mengatur pajak untuk penghasilan pejabat luar negeri. Maksudnya adalah orang luar negeri yang bekerja di Indonesia. Kebanyakan adalah pejabat diplomatik atau perwakilan organisasi multinasional yang ditempatkan di tanah air. Waktu pembayaran dan pelaporannya sama dengan no 1 dan 2.

  1. PPh pasal 21/26

Mengatur pajak penghasilan bulanan untuk perorangan. Misalnya adalah pajak gaji bulanan.

  1. PPh pasal 22

Pada pasal ini mengatur tentang PPn,, PPnBM yang dilakukan oleh bea cukai. Pasal ini mengikat penghasilan dari bea cukai agar segera dibayarkan pajaknya pada hari terakhir kerja di minggu tersebut. 

  1. PPn dan PPnBM

Kedua jenis pajak ini menyasar produk-produk konsumsi serta barang-barang mewah di tanah air. Misalnya barang-barang bermerk yang branded, kendaraan limited edition dan sebagainya. Pembayaran jenis pajak ini maksimal akhir bulan.

Syarat Yang Harus Dimiliki Untuk Mengurus SPT Bulanan 

Nah setelah mengetahui jenis SPT bulanan, untuk membuat laporan SPT dan melaporkannya ke dirjen pajak, setidaknya kita memiliki dua persyaratannya, Yaitu NPWP dan Efin. Seperti kita tahu bahwa semua prosesnya kini bisa online. 

  1. NPWP. 

Nomor Pajak Wajib Pajak wajib dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha sebelum mengurus SPT Bulanan. Pengurusan NPWP pun sekarang sudah sangat mudah dan cepat. Anda cukup menyerahkan dokumen, mengupload ke web ereg.pajak.go.id lalu mengikuti semua prosedur pendaftarannya. Kartu cetakannya akan dikirimkan ke alamat yang anda daftarkan. Mengurus NPWP badan usaha juga bisa melalui online, hanya saja dokumen persyaratan yang harus disiapkan lebih banyak. Menyangkut: izin pendirian usaha, juga akta pendiriannya. Lalu Anda juga butuh menyiapkan KTP  pengurus dan NPWP direktur atau pendiri. Tanpa NPWP Anda sulit mengurus pajak dan juga pajak yang harus Anda bayarkan bisa lebih besar dibanding dengan memiliki NPWP.

  1. Efin

Bisa dibilang Efin seperti nomor registrasi virtual yang mampu membantu anda masuk ke aplikasi dan melindungi keamanan data pajak anda. Efin atau Electronic Filing Identification Number ini nomor wajib yang harus dimiliki agar bisa mengakses layanan online pajak dengan aman. Jika anda belum memiliki Efin, Anda bisa mengurusnya dengan prosedur yang mudah. Anda bisa mengisi formulir elektronik untuk pengajuan nomor Efin Anda.

Cara Menyusun Dan Pelaporan SPT Bulanan

Anda bisa membuka website djp online, atau mengakses web rekanan resmi djp untuk membantu proses Anda menyusun SPT setelah membayarkan pajak Anda. Ada beberapa tipe untuk pelayanan pajak secara online ini. JIka mengurus menggunakan web remi djp langsung, Anda hanya bisa mengunggah data dalam format-format tertentu, CSV misalnya. Tidak boleh ada kesalahan karena proses penarikan atau editing akan cukup sulit. Beberapa orang memilih web rekanan resmi dirjen pajak yang lebih memberikan kemudahan dimana semuanya bisa diproses satu kali. Anda bisa menggunakan aplikasi pajak e-filing untuk membantu mengupload SPT bulanan. E-filing menyediakan dua jenis pelayanan. Yang pertama bisa langsung dihubungkan dengan situs djp online, yang mana Anda bisa melakukan semua proses pajak dari awal sampai akhir di satu situs tersebut. Lalu cara kedua dengan menggunakan format file CSV untuk selanjutnya di upload ke web djp online.


You Might Also Like