Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Tahunan Perusahaan yang Telat Dibayarkan

cara_pelaporan_dan_pembayaran_pajak_tahunan_perusahaan_yang_telat_dibayarkan

Tidak hanya Wajib Pajak pribadi yang diharuskan untuk membayar dan melaporkan pajak tahunannya, perusahaan pun juga diharuskan untuk melakukan hal yang sama. Jika biasanya pajak yang dikenakan kepada wajib pajak perorangan biasa disebut atau dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPh), pajak penghasilan yang dikenakan kepada perusahaan disebut dengan Pajak Penghasilan Badan atau biasa disingkat dengan PPh Badan. Apabila pelaporan pajak tahunan bagi perorangan memiliki batas waktu hingga tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan diperpanjang maksimal hingga tanggal 1 April, pelaporan pajak tahunan bagi perusahaan memiliki jatuh tempo pada tanggal 30 April setiap tahunnya dan tidak ada perpanjangan waktu. Adapun jenis SPT yang digunakan oleh perusahaan adalah SPT Tahunan Pajak 1771 dimana jenis SPT ini dapat digunakan bagi bentuk badan usaha, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi atau Perkumpulan. Sangat penting bagi Anda untuk membayar pajak dengan tepat waktu agar terhindar dari keharusan membayar denda. Namun, bagi Anda yang terlewat jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak tahunan perusahaan, jangan khawatir karena proses untuk pembayaran serta pelaporannya tetap sama seperti biasanya. Apalagi saat ini Anda sudah bisa melakukan pelaporan pajak secara online sehingga memudahkan Anda untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Badan dimana saja dan kapan saja. Cukup melalui laptop atau komputer yang terhubung dengan koneksi internet, Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan laporan pajak perusahaan maupun perorangan.

Sanksi Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak

Kelalaian seperti lupa atau terlambat membayarkan pajak merupakan hal yang bisa saja terjadi, apalagi ketika kita tidak mencatat tanggal kapan kita harus melakukan pembayaran pajak dan pelaporannya.Untuk keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 9 ayat (2b), wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari total jumlah pajak yang kurang atau belum dibayarkan dikalikan dengan jumlah bulan terlambat terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran seharusnya sampai dengan tanggal dibayarnya tagihan pajak tersebut. Perlu diingat bahwa satu hari mewakili satu bulan sehingga jika Anda telah membayar pajak satu hari setelah batas waktu, maka dendanya pun terhitung sebagai satu bulan. Besaran sanksi bunga ini berlaku baik bagi wajib pajak perorangan maupun badan.Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika wajib pajak yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Pembayaran sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak baru bisa dibayarkan ketika wajib pajak telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Sama seperti Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak (STP) juga memiliki kekuatan hukum yang sama. Oleh karenanya, penagihan atas denda dan bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) pun dapat dilakukan dengan surat paksa jika tidak ada pelunasan oleh wajib pajak setelah satu bulan STP diterbitkan.

Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT

Sebelum mengetahui cara pelaporan pajak tahunan perusahaan Anda yang telat dibayarkan, terdapat sanksi denda yang perlu diketahui karena melaporkan SPT melewati batas waktu yang diberikan. Selain dikenakan sanksi bunga sebesar 2% atas keterlambatan pembayaran pajak, Anda juga akan dikenakan denda atas keterlambatan melaporkan pajak tahunan Anda.Adapun besaran sanksi administrasi yang harus ditanggung oleh wajib pajak yang telat melaporkan pajak tahunan adalah sebagai berikut:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp100.000
  • SPT Tahunan PPh Badan Usaha sebesar Rp1.000.000
  • SPT Masa PPN sebesar Rp500.000
  • SPT Masa Lainnya sebesar Rp100.000

Solusi Jika Terlambat Membayar Pajak

Jangan panik dan khawatir apabila Anda tidak sengaja terlambat membayar pajak. Anda bisa melakukan beberapa langkah dibawah ini jika hal tersebut terjadi:

  1. Apabila Anda terlambat melakukan pembayaran pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah Anda. Pada STP, akan tertera besaran tagihan pajak beserta bunga yang harus Anda lunasi. Apabila Anda tidak menerima STP ini, Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta STP tersebut.
  2. Alasan mengapa STP tidak kunjung diterima mungkin karena alamat rumah yang terdaftar pada NPWP Anda berbeda atau tidak sesuai. Sangat disarankan untuk melakukan konfirmasi alamat terbaru Andai di KPP terdekat.
  3. Setelah menerima STP dan mengetahui besaran jumlah tagihan yang harus dibayarkan, Anda bisa langsung menuju bank untuk melakukan pembayaran. Namun, Anda perlu memastikan kepada petugas KPP bank mana saja yang dapat melayani pembayaran denda atau bisa juga dengan menghubungi call centre bank tersebut.
  4. Pastikan Anda mencatat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak berikutnya pada kalender atau smartphone untuk mencegah hal ini terjadi kembali.

Cara Melaporkan SPT Badan Usaha yang Terlambat

  1. Membayar Pajak Beserta Dendanya

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum melaporkan pajak tahunan badan usaha Anda adalah dengan membayar pajak beserta sanksi denda yang dikenakan. Pastikan Anda mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Anda bisa minta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.Setelah mengetahui besaran tagihan pajak beserta sanksi bunga yang harus dibayarkan, Anda bisa menambahkan total tagihan tersebut dengan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT sebesar Rp1.000.000. Kemudian lakukan pembayaran total jumlah tagihan pajak dengan sanksi bunga serta denda administrasi keterlambatan pelaporan SPT tersebut ke bank atau kantor pos.Perlu diingat bahwa tidak semua bank melayani pembayaran denda pajak karena Kementerian Keuangan telah mengatur bank mana saja yang dapat melakukan pelayanan tersebut, seperti bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta. Jadi jangan lupa untuk menanyakan terlebih dahulu kepada bank yang Anda pilih melalui call centre  bank tersebut.

  1. Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat

Setelah membayar denda yang harus dilunasi, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan perusahaan Anda baik melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melakukannya secara online melalui website DJP di pajak.go.id atau OnlinePajak. Sisanya Anda tinggal mengisi formulir SPT Tahunan Pajak 1771 yang terdapat pada website atau jika bingung Anda bisa mencari panduan cara mengisinya di pencarian Google. Melaporkan SPT Tahunan melalui online akan lebih praktis dan efisien karena Anda hanya perlu melakukannya melalui laptop dan bisa dilakukan dari mana saja serta kapan saja.


You Might Also Like