Cara Pelaporan SPT pada Suatu Badan

cara_pelaporan_spt_pada_suatu_badan

Setiap Wajib Pajak baik perorangan atau badan wajib untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara atas perhitungan pajak agar jumlah pajak yang ia berikan sesuai dengan besaran penghasilannya. Kewajiban ini sendiri tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).Sebagai sebuah kewajiban, maka akan ada sanksi bagi mereka yang dengan sengaja melanggar. Berdasarkan ketentuan UU No.28 Tahun 2007, perubahan ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditetapkan sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh adalah sebagai berikut:

  • Denda Rp100.000,- bagi wajib pajak perseorangan (PPh 21)
  • Denda Rp1.000.000,- bagi wajib pajak badan usaha (PPh 22)
  • Sanksi administrasi untuk surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000,-
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000,-

Tak hanya denda administrasi, dalam UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 pasal 3 menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi formulir palsu pada formulir SPT Pajak baik secara manual maupun elektronik akan dikenai sanksi berupa hukuman pidana minimal enam bulan dan maksimal enam tahun”.Untuk menghindari sanksi tersebut, maka anda harus patuh jadwal dan syarat dalam pelaporan SPT. Apalagi bagi suatu badan usaha, sanksi pajak tentu akan sangat merugikan dan bahkan jumlahnya bisa sangat besar. Lantas seperti apa langkah dan cara-cara pelaporan SPT pada suatu Badan? Berikut ulasannya.

  1. Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN adalah nomor identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mendapatkan EFIN pajak ini, anda harus mengunjungi KPP tempat anda terdaftar dan mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak. Permohonan ini hanya bisa diajukan oleh pengurus badan/perusahaan, alias tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Jika EFIN sudah didapat, pengaktivasiannya dilakukan melalui online yaitu :

  1. Masuk ke situs DJP Online, isi NPWP dan nomor EFIN yang telah dimiliki.
  2. Periksa kebenaran data tentang informasi wajib pajak yang sudah otomatis terisi.
  3. Lakukan registrasi dengan mengisi alamat email dan nomor ponsel aktif.
  4. Cek kotak masuk pada email yang sudah didaftarkan dan klik tautan yang dikirimkan DJP dalam email untuk aktivasi akun.
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\23. Ukirama #2\2a.png

Setelah semua langkah tersebut dilakukan, maka EFIN sudah aktif dan lapor pajak online pun siap dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan file CSV.

  1. Membuat CSV Pajak

File berformat CSV (Comma Separated Value) merupakan file untuk melakukan penginputan data ke database secara sederhana. Untuk memperoleh file CSV untuk melaporkan SPT melalui e-Filling ini adalah dengan mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT. Dari e-SPT tersebut, wajib pajak akan menginput data. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Masuk SPT Tools
  2. Masuk menu ‘Lapor Data SPT’
  3. Tampilkan data
  4. Tandai data yang hendak dilaporkan
  5. Pilih lokasi penyimpanan file CSV
  6. Create file untuk membuat file CSV SPT tahunan PPh Badan

File CSV yang dibuat kemudian dilaporkan bersama dengan sejumlah lampiran yakni laporan keuangan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang. Untuk melaporkan file CSV SPT PPh Badan ini sendiri, wajib pajak bisa mendatangi KPP atau lapor secara online melalui e-filling.

  1. Melakukan Lapor SPT

Seperti yang sudah disinggung di awal, lapor SPT bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dengan online (e-Filling).

  1. Pelaporan SPT secara Manual

Jika dilakukan dengan manual, maka caranya cukup mendatangi KPP terdekat dengan syarat sudah memiliki EFIN dan membawa dokumen seperti bukti potong pajak badan. Di sana anda harus mengambil nomor antrean untuk menunggu hingga giliran.Pelaporan SPT sendiri akan dilayani langsung oleh pegawai kantor sehingga prosesnya akan cukup terbantu. Anda akan mengisi berbagai form yang sudah disediakan seperti data penghasilan dan formulir SPT 1771. Jika sudah, maka selanjutnya adalah mengambil nomor antrean untuk pembayaran di KPP. Lalu menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diproses dan selanjutnya mendapatkan bukti penyerahan SPT.

  1. Pelaporan DJP secara Online

Berbeda dengan online, anda bisa melakukannya di kantor atau dimana saja. Syaratnya juga sama yaitu sudah memiliki EFIN teraktivasi. Terdapat dua cara pelaporan pajak online yang bisa dipilih yaitu dengan mengunggah file CSV (Comma Separated Value) menggunakan DJP Online atau melalui OnlinePajak.

  1. Pelaporan SPT melalui DJP Online

Bagi perusahaan/badan yang ingin melakukan lapor SPT tahunan, panduannya adalah sebagai berikut :

  • Membuat laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF dan mengganti nama file sesuai dengan nama file CSV
  • Buka menu ‘e-file’ di DJP Online lalu impor data SPT 1771 yang ingin di laporkan dalam bentuk CSV dari e-SPT DJP ke DJP online
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\23. Ukirama #2\2b.png
  • Upload kedua file tersebut sekaligus ke DJP Online
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\23. Ukirama #2\2c.png
  • Klik Lapor
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\23. Ukirama #2\2d.jpg
  • Klik ‘Lihat BPE’ untuk melihat dan mencetak bukti e-filing pajak online badan anda.
  1. Pelaporan SPT melalui OnlinePajak

OnlinePajak adalah aplikasi yang terintegrasi. Perhitungan pajak secara otomatis, buat ID Billing dans etor pajak online, hingga e-filling SPT dapat dilakukan secara terintegrasi di satu aplikasi.Untuk melakukan pelaporan SPT, wajib pajak bisa langsung melakukan langkah-langkah berikut :

  • Buka menu e-filing CSV di OnlinePajak
  • Unggah file CSV yang sebelumnya telah dibuat dari e-SPT
  • Memilih file CSV SPT yang hendak dilaporkan
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\23. Ukirama #2\2e.jpg
  • Klik ‘Lapor’ dan tunggu beberapa saat hingga tanda ‘Lapor; berubah menjadi ‘Lihat BPE’.
  • Klik ‘Lihat BPE’ untuk mendapatkan bukti penerimaan elektronik
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\23. Ukirama #2\2f.jpg

Seluruh SPT badan yang memiliki file CSV bisa dilaporkan melalui OnlinePajak kecuali PPh pasal 25 yang tidak memiliki file CSV tersebut. Itulah cara untuk melakukan pelaporan SPT pada suatu badan. Baik dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak maupun dengan Online memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Tetapi jika dengan Online dan sudah memahaminya, maka pelaporan SPT akan sangat membantu untuk mengefektif dan mengefisienkan waktu. Hal ini karena terdapat sejumlah kelebihan dari e-Filing Online Pajak diantaranya yaitu tampilan yang mudah dimengerti, tahapan yang ringkas, aplikasi yang terintegrasi antara perhitungan, setor, dan lapor pajak, bukti lapor yang bisa disimpan dalam satu aplikasi, serta kepastian tanggal bukti lapor sehingga meskipun terjadi kendala teknis saat lapor, BPE akan tetap sesuai dengan tanggal saat mengklik tombol ‘Lapor’.


You Might Also Like