banner iklan

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Manufaktur

cara_perhitungan_pajak_penghasilan_perusahaan_manufaktur

Jika dalam perusahaan merupakan satu lembaga yang dimana segala aktivitas produktivitas produksi dilaksanakan. Di dalam sebuah perusahaan terdapat kombinasi antara sumber daya alam yang menjadi bahan dan sumber daya manusia yang menjadi pengolahnya. Jadi sebagai lembaga yang mendapatkan keuntungan dan pendapatan dari aktivitas produksi dan perdagangannya. Untuk itu perusahaan menjadi salah satu wajib pajak, yakni pajak penghasilan. Pada pajak penghasilan yang menurut pasal 25 atau pph 25 adalah pajak yang telah dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dan pada dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983. Setelah itu,mengalami perubahan berturut - turut, dari mulai Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan  Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008. Disini ada tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan usaha yang penghasilan brutonya berbeda-beda

Penghasilan Kotor (Bruto)(Rp)Tarif Pajak
Kurang dari Rp 4.8 Miliar1% x Penghasilan Kotor(Peredaran Bruto)
Lebih dari Rp 4.8 Miliar s/d Rp 50 Miliar0.25 - (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor) x PKP
Lebih dari Rp 50 Miliar25% x PKP

 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan UsahaA. Perhitungan pajak penghasilan jika penghasilan kotor kurang dari Rp 4.8 MiliarTahun 2018, PT. Maju Mundur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp 3 miliar. Dengan demikian besar pajak penghasilan PT. Maju Mundur adalah Rp 3 miliar x 1%= Rp 30 juta. Jadi cukup sederhana perhitungannya.  Akan tetapi, perlu dibuatkan catatan bahwa selama pada periode tahun 2018, PT. Maju Mundur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas Negara sebesar Rp 8 juta dan pajak pph Pasal 23 sebesar Rp 2 juta. Jadi, pajak penghasilan terutang PT.Maju Mundur adalah Rp 30 juta-Rp 8 juta-Rp 2 juta= Rp 20 juta. Dan inilah sisa pajak yang dibayar PT. Maju Mundur ke kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2018. Untuk itu, pajak penghasilan ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat. Sekarang dalam bentuk tabel dan berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Madu Mundur. 

NoKeteranganJumlah
1Penghasilan Kotor3.000.000.000
2Kredit Pajak pph 218.000.000
3Kredit Pajak pph 232.000.000
4Pajak Penghasilan Badan (1% x (1)30.000.000
5Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3))20.000.000

 B. Selanjut perhitungan pajak penghasilan jika penghasilan kotor lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 MiliarKemudian PT. Madu Mundur memperoleh penghasilan kotor di tahun 2018 dengan nominal sebesar Rp 10  miliar, sedangkan penghasilan kena pajak adalah Rp 3 miliar, dan besar pajak PT. Maju Mundur menggunakan formula berikut ini.  (0.25 - (0.6 Miliar Gross Income)) Penghasilan Kena Pajak.(0.25 - (0.6 Miliar 10 Miliar)) 3 Miliar = Rp 570 juta (19%) Akan tetapi, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2018, dan PT. Maju Mundur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas Negara sebesar Rp 200 juta dan pph Pasal 23 sebesar Rp 100 juta. Jadi pajak penghasilan terutang PT. Maju Mundur adalah Rp 570 juta-Rp 200 juta-Rp100 juta = Rp 270 juta. Maka inilah sisa pajak yang harus dibayar PT. Madu Mundur ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2018. Berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Maju Bersama.

NoKeteranganJumah
1Penghasilan Kotor10.000.000.000
2Pengeluaran (Biaya)7.000.000.000
3Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)3.000.000.000
4Kredit Pajak pph 21200.000.000
5Kredit Pajak pph 23100.000.000
6Pajak Penghasilan Badan (25 - (600.000.00010.000.000.000)) x (3)570.000.000
7Pajak Penghasilan Terutang ((6)-(4)-(5))270.000.000

 Pada perhitungan pajak penghasilan apabila penghasilan kotor lebih dari Rp50 MiliarPada perusahaan PT. ABC memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp 70  miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 28 miliar. Maka besar pajak PT. ABC adalah 25% x Rp 28  miliar = Rp 7 miliar.  Akan tetapi, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2018, PT. ABC sudah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas Negara sebesar Rp 2  miliar dan PPH pasal 23 sebesar Rp 1 miliar. Nah, jadi pajak penghasilan terutang PT. ABC adalah RP 7 miliar-RP 2 miliar-Rp 1 miliar= Rp 4 miliar. Dan inilah sisa pajak yang harus dibayar PT. ABC ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2018.  Pada bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT.ABC.

NoKeteranganRp
1Penghasilan Kotor70.000.000.000
2Pengeluaran (Biaya)42.000.000.000
3Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)28.000.000.000
4Kredit Pajak pph 212.000.000.000
5Kredit Pajak pph 231.000.000.000
6Pajak Penghasilan Badan (25% x (3)7.000.000.000
7Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))4.000.000.000

 Itulah contoh pajak penghasilan perusahaan diatas merupakan ilustrasi perhitungan pajak yang sudah disederhanakan. Dan pada kenyataannya, memang proses penghitungan pajak penghasilan dalam perusahaan tidaklah sesederhana itu dan memerlukan laporan dari berbagai akun keuangan.


You Might Also Like