Cek Disini untuk Tahu Pajak yang Berlaku di Bisnis Online

cek_disini_untuk_tahu_pajak_yang_berlaku_di_bisnis_online

Sejak 1 April 2019 yang lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan menarik pajak bagi para pelaku usaha jual beli online. Aturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak kepada semua pelaku usaha.Bagi para pelaku usaha online yang belum memahami tentang aturan pajak, maka sebaiknya simak dengan baik apa saja yang menjadi kewajiban Anda.Rincian Aturan Pajak yang Berlaku Untuk Pelaku Usaha OnlineAturan Untuk Penjual Barang dan Jasa Melalui Platform Marketplace

  1. Anda selaku penjual barang atau jasa diharuskan untuk memberikan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace.
  2. Jika belum atau tidak memiliki NPWP, maka Anda bisa memberikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
  3. Omzet yang tidak lebih dari Rp 4,8 Milyar dalam setahun diwajibkan untuk membayar pajak PPh final sebesar 0,5% dari omzet.
  4. Jika omzet lebih dari Rp 4,8 Milyar dalam setahun, maka akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib melaksanakan kewajiban terkait dengan PPN sesuai dengan ketentuan yang ada.

Aturan Untuk Pihak yang Menyediakan Platform Marketplace

  1. Pihak marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, atau Shopee akan dikukuhkan sebagai PKP dan perlu memiliki NPWP.
  2. Mereka akan menjalankan tugas untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan PPh yang berkaitan dengan penyediaan layanan kepada penjual barang dan jasa.
  3. Selain itu, mereka juga akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan juga PPh yang berkaitan dengan penjualan barang atau jasa milik sendiri.

Aturan Bagi Anda yang Melakukan Transaksi di Luar Platform MarketplaceSelain berjualan melalui platform marketplace ada juga mereka yang berjualan melalui media sosial, iklan berbayar, atau yang lainnya. Anda yang masuk dalam kategori seperti itu perlu mematuhi aturan yang berkaitan dengan PPN, PPh, dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang ada.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2014 menyatakan bahwa siapa saja pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 Milyar harus mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), hal ini juga berlaku kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce. Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% untuk setiap transaksi. Contoh PPN yang sederhana seperti ini, ada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli alat berat yaitu PT AKU dan perusahaan tersebut membeli barang melalui pemasok PT KAMU dengan nilai Rp 9 Juta. Dalam transaksi tersebut PT AKU akan dikenakan PPN sebesar Rp 900.000 atau 10% dari Rp 9 Juta. Saat PT AKU menjual peralatan berat tersebut kepada konsumen dengan harga Rp 10 Juta, maka ia akan memungut pajak sebesar Rp 1 Juta dari konsumen.Saat PT AKU akan menyetorkan PPN, maka mereka bisa melampirkan faktur pajak dari PT KAMU yang menyatakan telah membayar pajak Rp 900.000 dan sisa PPN yang harus disetorkan adalah Rp 100.000 atau Rp 1 Juta dikurangi Rp 900.000.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Selanjutnya pengusaha akan dikenakan PPh final sebesar 1% dari omzet, jika omzet kurang dari Rp 4,8 Milyar dalam setahun. Dalam PPh final berlaku ketentuan self assessment yang artinya setiap pelaku usaha menyatakan sendiri berapa omzet mereka dalam sebulan.Apa yang Akan Terjadi Jika Telat Membayar Pajak?Jika Anda selaku pengusaha online memiliki omzet usaha sebesar Rp 20 Juta dalam sebulan, maka artinya PPh final yang harus disetorkan adalah Rp 200.000. Anda bisa membayar pajak bulanan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.Anda yang terlambat dalam membayar pajak akan dikenakan denda sebesar 2% dari omzet dikalikan dengan bulan keterlambatan. Misalnya Anda terlambat membayar pajak selama 5 bulan, maka pajak yang akan dibayarkan adalah 2% dari omzet dikalikan dengan 5 bulan. Hal seperti ini tentu saja sangat merugikan Anda sendiri dan tidak seharusnya dilakukan.Oleh karena itu, perhatikan dengan baik kapan waktu terakhir untuk membayar pajak di setiap periodenya. Agar Anda tidak perlu membayar pajak dalam jumlah yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan.Jika sudah membayar pajak, Anda bisa menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk disimpan. Formulir SSP ini bisa dilampirkan saat Anda akan melaporkan SPT tahunan nantinya.Membayar pajak tepat waktu akan memberikan manfaat dan kemudahan untuk semua pelaku usaha. Anda akan terhindar dari masalah hukum di masa depan yang mengharuskan Anda untuk membayar denda atau bisa jadi harus menghadapi proses hukum.KesimpulanBerdasarkan aturan yang ada di atas pemerintah Indonesia ingin semua pelaku usaha memiliki kesetaraan dalam kaitannya dengan pembayaran pajak. Pajak yang Anda bayarkan dan setor kepada negara tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi di masa depan. Tidak hanya itu saja, pendapatan pajak yang diterima oleh pemerintah juga akan digunakan untuk meningkatkan semua pelayanan dan infrastruktur yang akan mendukung berjalannya usaha online agar menjadi lebih baik dari sebelumnya. Kami mengharapkan apa yang telah disampaikan melalui penjelasan di atas akan membuat para pelaku usaha online menjadi lebih sadar untuk taat membayar pajak dan mengetahui apa kewajiban mereka saat melakukan usaha di Indonesia.


You Might Also Like