Ciri-Ciri Lengkap PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

karakter_ppn_dan_ppnbm

Seperti yang diketahui, pajak memiliki beberapa jenis dengan peruntukannya masing-masing. Setiap jenis pajak juga tentu memiliki kriteria atau ciri-ciri khusus. Ciri-ciri ini ibarat karakter agar setiap orang bisa membedakan antara jenis pajak yang satu dan pajak lainnya. Pengetahuan tentang kriteria atau ciri-ciri pajak sangat penting dimiliki terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena untuk bidang usaha biasanya berkaitan dengan banyak jenis pajak. Sebagai contoh adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang keduanya jelas berbeda namun seringkali masih disalahpahami tentang penerapannya. Nah, agar kekeliruan tersebut tidak terjadi pada Anda, berikut pembahasan tentang kriteria atau ciri-ciri lengkap dari kedua jenis pajak tersebut.

Pengertian PPN dan PPnBM

Sebelum membahas tentang ciri-cirinya, harus dipahami dulu pengertian dari PPN dan PPnBM tersebut. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) pada transaksi dari produsen ke konsumen. Pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ialah penjual atau produsen, tetapi pada akhirnya yang berkewajiban membayar pajak tersebut tetaplah konsumen akhir.Sedangkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang berkategori mewah. PPnBM ini sendiri diberlakukan untuk menciptakan keseimbangan pembebanan pajak, mengendalikan pola konsumsi atas BKP, perlindungan pada produsen kecil, serta mengamankan penerimaan negara.

Kriteria atau Ciri-Ciri PPN

Pertanyaan yang paling umum tentang PPN adalah barang atau jasa apa saja yang dikenakan kewajiban pajak ini? Perlu diketahui bahwa ada banyak jenis barang atau jasa yang dikenai PPN. Oleh karena itu untuk memudahkan, maka pembedanya bisa diketahui dari beberapa ciri barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN tersebut. Berikut ini merupakan kriteria untuk barang yang tidak berkewajiban dikenakan PPN:

  • Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  • Barang dan bahan kebutuhan pokok yang umum digunakan masyarakat banyak untuk kehidupan sehari-hari
  • Makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, katering, dan sejenisnya.
  • Uang, surat berharga, dan emas batangan.

Sedangkan untuk jasa, kriteria yang tidak terkena kewajiban PPN adalah jasa pelayanan sosial, pelayanan medis dan kesehatan, keuangan, keamanan, pengiriman surat berperangko, asuransi, keagamaan, pendidikan, seni dan hiburan, angkutan umum, tenaga kerja, perhotelan, penyiaran bukan iklan, penyedia tempat parkir, telepon umum dengan uang logam, pengiriman uang dengan wesel pos, katering atau boga, serta jasa yang disediakan pemerintah untuk keperluan umum.Selain kriteria barang/jasa yang dikenakan PPN, perlu diketahui pula bahwa PPN memiliki beberapa kriteria atau ciri-ciri khusus dibandingkan dengan pajak jenis lainnya. Berikut kriteria atau ciri-ciri lengkap dari PPN tersebut.

  1. PPN Merupakan Pajak atas Konsumsi

PPN adalah bagian dari pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang atau jasa. Ini artinya, pajak ini dibebankan kepada pembeli atau konsumen yang tidak akan menjual kembali barang yang sudah dibelinya. Pembayaran PPN dari konsumen akhir ini dilakukan melalui penambahan biaya beli dan nantinya akan disetorkan oleh produsen.

  1. PPN Merupakan Pajak Tidak Langsung

Pajak disebut tidak langsung karena pajak ini tidak disetorkan langsung oleh si pembayar dan penyetor dari pihak berbeda. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pajak dibayarkan oleh konsumen melalui pembayaran barang yang sudah dikenai PPN oleh produsen, lalu yang  berkewajiban menyetorkan PPN tersebut adalah produsen.

  1. PPN Merupakan Pajak Objektif

PPN merupakan pajak objektif artinya bahwa pajak ini dinilai berdasarkan objek pajaknya (barang atau jasa) bukan subjek pajaknya (pembayar). Jadi, siapapun yang membeli barang atau jasa kena pajak yang dimaksud, maka nilai pajaknya akan sama saja.

  1. PPN Merupakan Pajak Atas Konsumsi Barang/Jasa di Dalam Negeri

Perlu diketahui pula bahwa PPN hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang transaksinya terjadi di dalam negeri saja. Sebagai contoh transaksi impor juga dikenai PPN karena konsumsi berada di dalam negeri.

  1. PPN Menggunakan Tarif Tunggal

Sesuai peraturan perundang-undangan pajak, tarif dasar PPN bersifat tunggal untuk semua BKP atau JKP yaitu 10%. Ini artinya pajak ini akan bersifat regresif karena besar kecilnya nilai pajak sangat relatif antara satu orang dengan orang lainnya.

  1. PPN bersifat Multi Stage Levy

Hal yang dimaksud Multi Stage Levy adalah PPN tidak menimbulkan efek pemungutan pajak ganda atau berulang. Padahal PPN ini sendiri dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi muali dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga ke pengecer. Tidak bersifat pemungutan pajak ganda tersebut terjadi lantaran mekanismenya yang menggunakan sistem pengkreditan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

  1. PPN Menggunakan Metode Indirect Subtraction

Dalam perhitungannya, mekanisme PPN menggunakan metode pengurangan secara tidak langsung (indirect substraction method). Metode ini berarti Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan pajak masukan atas BKP dan JKP yang berbeda. Misalnya pajak masukan didapat dari pembelian BKP sedangkan pajak keluaran dari penjualan jasa.Ketujuh kriteria atau ciri-ciri di atas menjadi karakter dasar dari PPN sehingga peran dan perhitungannya menjadi lebih jelas untuk bisa dipahami terutama Pengusaha Kena Pajak. 

Kriteria atau Ciri-Ciri PPnBM

Berbeda dengan PPN, besaran PPnBM yang ditetapkan menurut Pasal 8 UU No.42 Tahun 2009 adalah paling rendah 10% dan paling tinggi hingga 200%. Hal ini berlaku untuk semua transaksi berkaitan barang mewah kecuali untuk ekspor. Dalam upaya menggenjot angka ekspor maka pemerintah menetapkan pajak 0% untuk barang mewah tersebut.Lantas apa yang menjadi kriteria Barang Kena Pajak yang tergolong mewah? Berikut 4 kriteria barang yang terkena PPnBM.

  • Barang yang bukan dikategorikan sebagai kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang menunjukkan status atau kelas sosial tinggi

Sedangkan untuk kriteria PPnBM sendiri, berikut 4 hal yang menjadi pencirinya:

  1. PPnBM Merupakan pungutan tambahan di samping PPN

Ini artinya, PPnBM terpisah dengan kewajiban PPN. Barang yang sudah terkena PPN dan tergolong mewah maka terkena pula PPnBM sehingga nilai pajaknya menjadi lebih besar.

  1. PPnBM Hanya Dikenakan Satu Kali

Pemungutan PPnBM hanya diberlakukan satu kali yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah tersebut. Selain itu bisa juga saat penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau pabrikan yang membuatnya.

  1. PPnBM Tidak Dapat Dikreditkan dengan PPN

PPnBM memiliki ciri tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Hal ini lantaran BKP yang terkena PPnBM bersifat konsumtif. Selain itu hal ini dilakukan sebagai upaya penerapan keadilan antara orang kaya dan miskin. 

  1. PPnBM untuk Eksportir bisa Melakukan Restitusi

Meskipun tidak dapat dikreditkan, khusus PKP yang mengekspor BKP yang tergolong mewah bisa meminta restitusi (permohonan pengembalian pembayaran) PPnBM yang sudah dibayar.Itulah hal-hal yang menjadi kriteria dari PPnBM. Bisa terlihat bahwa PPnBM diberlakukan hanya untuk barang-barang tertentu saja. Selain itu ciri-ciri yang dimilikinya jelas menjadi pembeda dasar antara PPnBM dengan PPN baik dari segi pemanfaatan maupun pelaksanaan.


You Might Also Like