Contoh Cara Menghitung PPN dan PPnBM Untuk Barang Ekspor Berwujud dan Tidak Berwujud

contoh_cara_menghitung_ppn_dan_ppnbm_untuk_barang_ekspor_berwujud_dan_tidak_berwujud

Konsep dasar PPN berasal dari pajak penjualan yang termodifikasi atau pengganti dari pajak penjualan. Penggantian dilakukan sebab pajak penjualan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan adanya faktor – faktor seperti tarif pajak tidak konsisten cenderung bermacam – macam, sehingga dapat menimbulkan penyelundupan yang tidak dapat teratasi. Penetapan tarif pajak bermacam – macam dapat menyulitkan para subjek dan wajib pajak dalam pelaksanaanya dan dikhawatirkan terjadi pajak berganda.Definisi PPN (pajak penambahan nilai) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual – beli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) memiliki pertambahan nilai, dalam pelaksanaan pemungutan pajak hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP. Dalam PPN pihak yang berkewajiban membayarkan adalah konsumen akhir.Berdasarkan peraturan terdapat pada pasal 7 undang-undang nomor 42 tahun 2009, uraian tarif PPN di Indonesia yaitu:

  1. Tarif PPN sebesar 10%
  2. Tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas:
  • Ekspor barang kena pajak berwujud
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
  • Ekspor jasa kena pajak
  1. Untuk tarif PPN dimaksud pada poin pertama bisa berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% tergantung kepada kebijakan peraturan pemerintah.

Rumus PPN:Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak Contoh soal PPN dan cara menghitungnya: 

  1. Toko Pink menjual kacamata sebanyak 50 biji dengan harga satuannya sebesar Rp 200.000. Berapakah PPN terutang Toko Pink yang wajib disetorkan ?

Jawab:Total DPP atas penjualan 50 kacamata X Rp 200.000 = Rp 10.000.000Pajak Penambahan Nilai  = 10% X Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Pink adalah Rp 1.000.000. 

  1. PT. Griya merupakan PKP yang menjual alat-alat kebugaran (barbel dll) di Surabaya. Selama Agustus 2015, PT Griya melakukan berbagai transaksi sebagai berikut:
  • penjualan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp 1.250.000.000
  • Penyerahan BKP, barang alat-alat kesehatan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp 440.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN
  • PT Griya juga membangun sebuah gudang alat-alat kebugaran seluas 500 m2 di kawasan pergudangan sendiri dengan biaya sebesar Rp 520.000.000
  • Menyumbang ke sebuah yayasan amal 2 buah mesin kebugaran dengan harga Rp 30.000.000 termasuk keuntungan Rp 3.000.000

Selain transaksi diatas, tambahan transaksi selama bulan Agustus, yaitu membeli sebuah mobil box untuk mengangkut barang dengan harga Rp 330.000.000 dan harga sudah termasuk PPN.Berdasarkan rincian transaksi – transaksi yang terjadi di atas, maka:

  • Hitunglah PPN dari setiap transaksi tersebut? 
  • Berapakah total PPN yang disetorkan?

Jawab:

  1. PPN = 10% x Rp 1.250.000.000 = Rp 125.000.000 (pajak keluaran/penjualan)

DPP = 100/110 x Rp 440.000.000 = Rp 400.000.000PPN = 10% x Rp 400.000.000 = Rp 40.000.000 (Pajak keluaran/penjualan) 

  1. DPP = 20% x Rp 520.000.000 = Rp 104.000.000

PPN = 10% x Rp 104.000.000 = Rp 10.400.000 (pajak keluaran) 

  1. DPP = Rp 30.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp 27.000.000 (pajak keluaran)

 Transaksi tambahan:DPP = 100/110 x Rp 330.000.000 = Rp 300.000.000PPN = 10% x Rp 300.000.000 = Rp 30.000.000 (pajak masukan)Total PPN yang harus disetorkan:Total PPN =  Pajak keluaran – Pajak Masukan = Rp 202.400.000 – Rp 30.000.000 = Rp172.400.000Jadi, Total PPN PT Griya setoran atas transaksi yang dilakukan selama bulan Agustus 2015 sebesar Rp 172.400.000.Pengertian PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Tujuannya untuk melindungi pedagang kecil agar tidak terdampak oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor. Barang mewah dikategorikan sebagai berikut sesuai peraturan undang – undang:

  • Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok
  • Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi

 Besaran PPnBM dibutuhkan dasar pengenaan pajak meliputi: harga jual, biaya penggantian, nilai impor, nilai ekspor berupa sejumlah uang termasuk semua biaya yang dipungut oleh pihak eksportir.Tarif PPnBM diklasifikan berdasarkan beberapa kategori adalah:

  1. Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non-alkohol.
  2. Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, peralatan olahraga impor, berbagai jenis permadani, alat fotografi dan barang sanitary.
  3. Tarif 25% untuk kendaraan bermotor memiliki kapasitas berat dan berbahan bakar solar, misalnya minibus, pick up.
  4. Tarif 35% untuk barang – barang seperti minuman bebas alkohol, batu kristal, barang berbahan kulit import, barang pecah belah, bus.

 Rumus PPnBM:Tarif PPN x (Harga Barang - PPnBM) Contoh soal: 

  1. Andy merupakan pengusaha muda di bidang perkebunan kelapa sawit, pada suatu hari Andy membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga Rp 950.000.000.  Sesuai DPP, mobil tersebut dikenakan tarif pajak penjualan atas barang mewah sebesar 40%. Berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Andy untuk membawa mobilnya ke Indonesia?

 Jawab:PPN = 10% x (Rp 950.000.000 – (Rp 950.000.000 x 40%))PPN = 10% x (Rp 950.000.000 – Rp 380.000.000)PPN = Rp 57.000.000Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Andy sebesar:Harga barang + PPN + PPnBM = Rp 1.387.000.000. 

  1. PT Somata merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang usaha penjualan barang-barang elektronik secara mewah seperti televisi. Produk yang dihasilkan di PT  Somata termasuk dalam kategori barang mewah dan dikenakan PPnBM sebesar 20%. Pada bulan Desember 2016, PT Somata menjual televisi ke Toko Cici dengan sebanyak 20 unit dengan harga jual per barang sekitar Rp 8.000.000. Berapakah nilai PPN dan PPnBM yang harus dipungut dan dibayarkan PT Somata ke pemerintah ?

 Jawab:PPN = 10% x ((30 x Rp 8.000.000) – (harga barang total x 40%)PPN = 10% x (Rp 240.000.000 – (Rp 240.000.000 x 40%)PPN = Rp 14.400.000 (Total pajak yang harus dibayarkan PT Somata).


You Might Also Like